Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Bakal Terdampak Relaksasi Pajak Mobil Baru, Ini Siasat Pemain Mobil Bekas

Berita Otomotif

Bakal Terdampak Relaksasi Pajak Mobil Baru, Ini Siasat Pemain Mobil Bekas

JAKARTA – Pedagang mobil bekas bersiap menghadapi  dampak negatif relaksasi pajak mobil baru terhadap bisnis mereka. Beberapa strategi sudah dipikirkan.

Agung Yulianus, pemilik tiga dealer mobil bekas di Tangerang Selatan, mengatakan keringanan pajak mobil baru pasti berpengaruh pada penurunan harga maupun penjualan dari unit-unit stok saat ini. Dari mulai Februari, ia bahkan merasa sebagian konsumennya sudah menahan pembelian kendaraan seken untuk melihat kondisi pada Maret 2021.

“Pada Februari ini rasanya sudah ada dampak (kepada pasar mobil bekas) sedikit karena isu ini (insentif pajak) sudah mulai berhembus,” ucap dia kepada Mobil123.com via sambungan telepon pada Selasa (16/2/2021).

Sekadar mengingatkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pekan lalu mengumumkan pemberian relaksasi pajak, tepatnya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), selama sembilan bulan mulai Maret 2021 untuk pendorong industri otomotif di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Pemberian keringanan PPnBM dilakukan bertahap, dimulai dari keringanan penuh hingga menjadi 0 persen (Maret – Mei), keringanan 50 persen dari tarif (Juni – Agustus), serta 25 persen dari tarif (September – November).

mobil bekas akan terkena dampak relaksasi pajak mobil baru 2021

 Lebih lanjut, Agung yang mantan Ketua persatuan dealer mobil bekas se-Tangerang Selatan mengaku belum dapat melihat seberapa ekstrem kebijakan pemerintah akan memukul bisnis mereka. Ia harus melihat aplikasi kebijakannya terlebih dahulu di pasar mobil baru.

“Tunggu Maret realisasinya seperti apa karena masih simpang – siur pemotongannya seperti apa. Berapa nominalnya, banyak atau tidak pengurangan harga mobil baru,” lanjut dia.

Menurutnya, jika harga mobil baru untuk kategori yang sudah ditentukan pemerintah drop signifikan, pihaknya juga terpaksa mengurangi harga jual roda empat seken dengan cukup banyak pula. Volume penjualan pun pastinya tergerus cukup banyak.

Relaksasi PPnBM sendiri tidak dikenakan pada semua mobil anyar. Hanya yang berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah dan berpenggerak dua roda saja yang kelak menikmatinya.

mobil baru seperti Xpander Cross akan menikmati relaksasi PPnBM
Agung sudah bersiap mengakali kebijakan pemerintah ini dengan beberapa cara. Pertama, yang paling ekstrem, adalah menjual hanya dengan harga modal khususnya untuk mobil – mobil bekas di kategori yang mendapatkan relaksasi PPnBM.

Selanjutnya adalah mendorong penjualan mobil – mobil bekas dari tahun produksi di atas 2017 (2016 atau yang lebih tua). Soalnya, mobil tahun muda di kategori yang menikmati insentif kemungkinan besar tak dilirik.

“(Dorong penjualan mobil-mobil berusia lebih tua) supaya tidak terlalu dekat dengan mobil baru,” tegas Agung yang salah satu dealernya bernama Karya Terbesar Motor ini. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang