Beranda Berita Berita Otomotif Mobil-Mobil Baru di Kategori Ini Dapat Insentif Pajak Mulai Maret 2021 Mobil-Mobil Baru di Kategori Ini Dapat Insentif Pajak Mulai Maret 2021 Berita Otomotif Insan Akbar | 12 February 2021 05:58 JAKARTA – Relaksasi pajak, yang berlaku mulai Maret 2021 untuk mengangkat pasar otomotif di tengah pandemi Covid-19, tidak menyasar semua mobil baru.Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi pada Kamis (11/2/2021) mengumumkan pemberian insentif pajak yang bakal menurunkan harga mobil baru. Insentif nantinya diberikan secara bertahap, dimulai dengan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada Maret – Mei 2021.Dalam pernyataan pers lanjutan, disebutkan bahwa relaksasi PPnBM disiapkan hanya bagi jenis – jenis kendaraan tertentu. Cuma mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah di kategori sedan serta yang berpenggerak dua roda (4x2) yang akan menikmatinya.Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen. Sebagai informasi, jika melihat persyaratan dari pemerintah, segmen-segmen kendaraan favorit masyarakat Tanah Air seperti low multi purpose vehicle (LMPV) maupun low sport utlity vehicle (LSUV) termasuk di dalamnya.“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Airlangga.Insentif tidak diberikan dalam jangka panjang tapi hanya sembilan bulan, mulai Maret 2021. Di triwulan pertama (Maret – Mei) pemerintah memberikan insentif PPnBM secara penuh hingga menjadi 0 persen, dilanjutkan dengan insentif 50 persen dari tarif pada triwulan kedua (Juni – Agustus) dan 25 persen dari tarif pada triwulan terakhir (September – November).Besaran insentif bisa berubah-ubah. Regulator bakal mengevaluasinya setiap di akhir setiap triwulan.Sekadar mengingatkan, usulan insentif pajak bagi mobil baru sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melalui Kementerian Perindustrian. Harga mobil yang bakal turun berkat relaksasi pajak diharapkan mendongkrak penjualan di tengah pandemi Covid-19 yang memang hancur-hancuran pada 2020.Usulan ketika itu ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Akan tetapi, Gaikindo dan Kementerian Perindustrian tetap berusaha meminta insentif bagi industri otomotif.Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada akhir 2020 mengatakan secara prinsip Presiden Joko Widodo sudah setuju, hanya Kementerian Keuangan yang belum karena masih mengkalkulasi. Gaikindo pada awal 2021 menegaskan lagi kalau usulan insentif hanya sementara dan menyasar mobil produksi lokal berharga relatif murah saja yang memang mendominasi pasar mobil nasional. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait keringanan pajak mobil baru insentif PPnBM mobil baru keringanan PPnBM mobil baru PPnBM 0 persen mobil baru insentif pajak mobil baru relaksasi pajak mobil baru relaksasi PPnBM mobil baru Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mobil-Mobil Baru di Kategori Ini Dapat Insentif Pajak Mulai Maret 2021 Berita Otomotif Insan Akbar | 12 February 2021 05:58 JAKARTA – Relaksasi pajak, yang berlaku mulai Maret 2021 untuk mengangkat pasar otomotif di tengah pandemi Covid-19, tidak menyasar semua mobil baru.Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi pada Kamis (11/2/2021) mengumumkan pemberian insentif pajak yang bakal menurunkan harga mobil baru. Insentif nantinya diberikan secara bertahap, dimulai dengan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada Maret – Mei 2021.Dalam pernyataan pers lanjutan, disebutkan bahwa relaksasi PPnBM disiapkan hanya bagi jenis – jenis kendaraan tertentu. Cuma mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah di kategori sedan serta yang berpenggerak dua roda (4x2) yang akan menikmatinya.Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen. Sebagai informasi, jika melihat persyaratan dari pemerintah, segmen-segmen kendaraan favorit masyarakat Tanah Air seperti low multi purpose vehicle (LMPV) maupun low sport utlity vehicle (LSUV) termasuk di dalamnya.“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Airlangga.Insentif tidak diberikan dalam jangka panjang tapi hanya sembilan bulan, mulai Maret 2021. Di triwulan pertama (Maret – Mei) pemerintah memberikan insentif PPnBM secara penuh hingga menjadi 0 persen, dilanjutkan dengan insentif 50 persen dari tarif pada triwulan kedua (Juni – Agustus) dan 25 persen dari tarif pada triwulan terakhir (September – November).Besaran insentif bisa berubah-ubah. Regulator bakal mengevaluasinya setiap di akhir setiap triwulan.Sekadar mengingatkan, usulan insentif pajak bagi mobil baru sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melalui Kementerian Perindustrian. Harga mobil yang bakal turun berkat relaksasi pajak diharapkan mendongkrak penjualan di tengah pandemi Covid-19 yang memang hancur-hancuran pada 2020.Usulan ketika itu ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Akan tetapi, Gaikindo dan Kementerian Perindustrian tetap berusaha meminta insentif bagi industri otomotif.Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada akhir 2020 mengatakan secara prinsip Presiden Joko Widodo sudah setuju, hanya Kementerian Keuangan yang belum karena masih mengkalkulasi. Gaikindo pada awal 2021 menegaskan lagi kalau usulan insentif hanya sementara dan menyasar mobil produksi lokal berharga relatif murah saja yang memang mendominasi pasar mobil nasional. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait keringanan pajak mobil baru insentif PPnBM mobil baru keringanan PPnBM mobil baru PPnBM 0 persen mobil baru insentif pajak mobil baru relaksasi pajak mobil baru relaksasi PPnBM mobil baru
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...