Beranda Berita Berita Otomotif Menko Airlangga juga Singgung DP 0 Persen Mobil Baru, Apa Kata Dia? Menko Airlangga juga Singgung DP 0 Persen Mobil Baru, Apa Kata Dia? Berita Otomotif Insan Akbar | 15 February 2021 06:03 JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan DP (Down Payment/DP) ringan sampai dengan 0 persen mungkin juga diperlukan untuk mengiringi insentif pajak mobil baru bulan depan.Pada akhir pekan lalu, Airlangga melalui pernyataan pers mengumumkan pasar otomotif mendapat insentif pajak bagi mobil baru mulai Maret 2021, demi mendorong penjualan roda empat di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Adapun bentuknya adalah relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) secara bertahap selama sembilan bulan, dimulai dari pembebasan tarif secara penuh hingga menjadi 0 persen.Keringanan PPnBM tidak diberikan kepada seluruh mobil baru. Hanya mobil – mobil di kategori tertentu saja yang mendapatkannya.Ada potensi bahwa ini bukanlah satu – satunya kebijakan yang kelak diberikan pemerintah untuk industri dan pasar otomotif. Kemudahan kredit dan keringanan DP sampai dengan 0 persen mungkin juga bisa diberikan, jika melihat keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Kementerian.“Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka HM.4.6/13/SET.M.EKON.3/02/2021 (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini,” demikian tertulis dalam pernyataan pers pengumuman Airlangga.Saat ini, aturan DP 0 persen mobil baru menurut aturan hanya dimungkinkan bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Entah itu hybrid, plug-in hybrid (PHEV), mapun 100 persen baterai alias kendaraan listrik murni.Insentif PPnBM mobil baru sendiri berlangsung sejak Maret – November 2021. Tahapannya adalah PPnBM 0 persen (Maret – Mei), PPnBM 50 persen dari tarif (Juni – Agustus), PPnBM 25 persen dari tarif (September – November).Besaran relaksasi PPnBM di atas bisa jadi berubah. Pasalnya, pemerintah akan mereviunya secara berkala setiap tiga bulan sekali.Industri otomotif pemerintah sebut sebagai industri padat karya. Lebih dari 1,5 juta orang bekerja di sana mulai dari tier satu hingga tiga, entah di kantor distributor/agen pemegang merek, pabrik perakitan, dealer resmi/non-resmi, maupun bengkel resmi/non-resmi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait relaksasi pajak kendaraan bermotor insentif PPnBM mobil keringan PPnBM mobil PPnBM mobil 0 persen relaksasi PPnBM mobil DP 0 persen mobil baru relaksasi pajak mobil baru insentif pajak mobil relaksasi pajak kendaraan Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Menko Airlangga juga Singgung DP 0 Persen Mobil Baru, Apa Kata Dia? Berita Otomotif Insan Akbar | 15 February 2021 06:03 JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan DP (Down Payment/DP) ringan sampai dengan 0 persen mungkin juga diperlukan untuk mengiringi insentif pajak mobil baru bulan depan.Pada akhir pekan lalu, Airlangga melalui pernyataan pers mengumumkan pasar otomotif mendapat insentif pajak bagi mobil baru mulai Maret 2021, demi mendorong penjualan roda empat di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Adapun bentuknya adalah relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) secara bertahap selama sembilan bulan, dimulai dari pembebasan tarif secara penuh hingga menjadi 0 persen.Keringanan PPnBM tidak diberikan kepada seluruh mobil baru. Hanya mobil – mobil di kategori tertentu saja yang mendapatkannya.Ada potensi bahwa ini bukanlah satu – satunya kebijakan yang kelak diberikan pemerintah untuk industri dan pasar otomotif. Kemudahan kredit dan keringanan DP sampai dengan 0 persen mungkin juga bisa diberikan, jika melihat keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Kementerian.“Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka HM.4.6/13/SET.M.EKON.3/02/2021 (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini,” demikian tertulis dalam pernyataan pers pengumuman Airlangga.Saat ini, aturan DP 0 persen mobil baru menurut aturan hanya dimungkinkan bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Entah itu hybrid, plug-in hybrid (PHEV), mapun 100 persen baterai alias kendaraan listrik murni.Insentif PPnBM mobil baru sendiri berlangsung sejak Maret – November 2021. Tahapannya adalah PPnBM 0 persen (Maret – Mei), PPnBM 50 persen dari tarif (Juni – Agustus), PPnBM 25 persen dari tarif (September – November).Besaran relaksasi PPnBM di atas bisa jadi berubah. Pasalnya, pemerintah akan mereviunya secara berkala setiap tiga bulan sekali.Industri otomotif pemerintah sebut sebagai industri padat karya. Lebih dari 1,5 juta orang bekerja di sana mulai dari tier satu hingga tiga, entah di kantor distributor/agen pemegang merek, pabrik perakitan, dealer resmi/non-resmi, maupun bengkel resmi/non-resmi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait relaksasi pajak kendaraan bermotor insentif PPnBM mobil keringan PPnBM mobil PPnBM mobil 0 persen relaksasi PPnBM mobil DP 0 persen mobil baru relaksasi pajak mobil baru insentif pajak mobil relaksasi pajak kendaraan
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...