Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Relaksasi Pajak Mobil Baru Akhirnya Jadi! Penerapannya Mulai Maret 2021

Berita Otomotif

Relaksasi Pajak Mobil Baru Akhirnya Jadi! Penerapannya Mulai Maret 2021

JAKARTA – Setelah proses yang cukup panjang, usulan relaksasi pajak mobil baru akhir benar – benar dikabulkan oleh pemerintah mulai Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui keterangan resmi yang diterima Mobil123.com pada Kamis (11/2/2021), mengumumkan bahwa pemerintah akan meringankan pajak mobil baru. Pemberian keringanan rencananya diberikan tahun ini secara bertahap.

Skenarionya adalah insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) penuh hingga menjadi 0 persen pada Maret – Mei, dilanjutkan dengan PPnBM 50 persen dari tarif pada Juni – Agustus. Selanjutnya adalah PPnBM 25 persen dari tarif pada September – November.

Dengan cara itu, peningkatan produksi kendaraan diestimasikan mencapai 81.752 unit. Penambahan pemasukan di industri otomotif lalu diperkirakan menyumbangkan pemasukan negara sebesar  Rp 1,4 triliun.

mobil baru akan mendapatkan relaksasi pajak PPnBM pada 2021
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Airlangga.

Sekadar mengingatkan, usulan insentif pajak mobil baru pertama kali diajukan pada 2020 oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melalui Kementerian Perindustrian, demi meningkatkan penjualan roda empat yang terjun bebas di tengah pandemi. Akan tetapi, ketika itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menolaknya.

Akan tetapi, Gaikindo dan Kementerian Perindustrian masih tetap mengusahakan agar usulan insentif lolos. Pada Desember 2020, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan bahwa secara prinsip sebenarnya Presiden Joko Widodo sudah setuju dan Kementerian Keuangan hanya masih melakukan hitung – hitungan.

Gaikindo pada Januari 2021 menyebut usulan relaksasi PPnBM mobil baru sementara saja. Sasarannya pun mobil – mobil yang dirakit di dalam negeri dengan harga Rp 300 juta ke bawah.

relaksasi pajak mobil baru berlaku mulai 2021
Gaikindo maupun Kementerian Perindustrian dalam beberapa kesempatan kerap pula menyebut bahwa industri otomotif merupakan industri padat karya yang penting. Hal ini juga disebutkan oleh Airlangga dalam keterangan tertulis.

Lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif dari tier I sampai III. Mereka tersebar di kantor distributor atau agen pemegang merek, pabrik perakitan, dealer plus bengkel resmi, dan dealer serta bengkel tak resmi.

“Kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga soal peran industri otomotif terhadap perekonomian negara. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang