Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Mobil-Mobil Baru di Kategori Ini Dapat Insentif Pajak Mulai Maret 2021 Mobil-Mobil Baru di Kategori Ini Dapat Insentif Pajak Mulai Maret 2021 Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 12 February 2021 05:58 JAKARTA – Relaksasi pajak, yang berlaku mulai Maret 2021 untuk mengangkat pasar otomotif di tengah pandemi Covid-19, tidak menyasar semua mobil baru.Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi pada Kamis (11/2/2021) mengumumkan pemberian insentif pajak yang bakal menurunkan harga mobil baru. Insentif nantinya diberikan secara bertahap, dimulai dengan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada Maret – Mei 2021.Dalam pernyataan pers lanjutan, disebutkan bahwa relaksasi PPnBM disiapkan hanya bagi jenis – jenis kendaraan tertentu. Cuma mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah di kategori sedan serta yang berpenggerak dua roda (4x2) yang akan menikmatinya.Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen. Sebagai informasi, jika melihat persyaratan dari pemerintah, segmen-segmen kendaraan favorit masyarakat Tanah Air seperti low multi purpose vehicle (LMPV) maupun low sport utlity vehicle (LSUV) termasuk di dalamnya.“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Airlangga.Insentif tidak diberikan dalam jangka panjang tapi hanya sembilan bulan, mulai Maret 2021. Di triwulan pertama (Maret – Mei) pemerintah memberikan insentif PPnBM secara penuh hingga menjadi 0 persen, dilanjutkan dengan insentif 50 persen dari tarif pada triwulan kedua (Juni – Agustus) dan 25 persen dari tarif pada triwulan terakhir (September – November).Besaran insentif bisa berubah-ubah. Regulator bakal mengevaluasinya setiap di akhir setiap triwulan.Sekadar mengingatkan, usulan insentif pajak bagi mobil baru sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melalui Kementerian Perindustrian. Harga mobil yang bakal turun berkat relaksasi pajak diharapkan mendongkrak penjualan di tengah pandemi Covid-19 yang memang hancur-hancuran pada 2020.Usulan ketika itu ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Akan tetapi, Gaikindo dan Kementerian Perindustrian tetap berusaha meminta insentif bagi industri otomotif.Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada akhir 2020 mengatakan secara prinsip Presiden Joko Widodo sudah setuju, hanya Kementerian Keuangan yang belum karena masih mengkalkulasi. Gaikindo pada awal 2021 menegaskan lagi kalau usulan insentif hanya sementara dan menyasar mobil produksi lokal berharga relatif murah saja yang memang mendominasi pasar mobil nasional. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait keringanan pajak mobil baru insentif PPnBM mobil baru keringanan PPnBM mobil baru PPnBM 0 persen mobil baru insentif pajak mobil baru relaksasi pajak mobil baru relaksasi PPnBM mobil baru Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Mobil-Mobil Baru di Kategori Ini Dapat Insentif Pajak Mulai Maret 2021 Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 12 February 2021 05:58 JAKARTA – Relaksasi pajak, yang berlaku mulai Maret 2021 untuk mengangkat pasar otomotif di tengah pandemi Covid-19, tidak menyasar semua mobil baru.Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi pada Kamis (11/2/2021) mengumumkan pemberian insentif pajak yang bakal menurunkan harga mobil baru. Insentif nantinya diberikan secara bertahap, dimulai dengan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada Maret – Mei 2021.Dalam pernyataan pers lanjutan, disebutkan bahwa relaksasi PPnBM disiapkan hanya bagi jenis – jenis kendaraan tertentu. Cuma mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah di kategori sedan serta yang berpenggerak dua roda (4x2) yang akan menikmatinya.Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen. Sebagai informasi, jika melihat persyaratan dari pemerintah, segmen-segmen kendaraan favorit masyarakat Tanah Air seperti low multi purpose vehicle (LMPV) maupun low sport utlity vehicle (LSUV) termasuk di dalamnya.“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ucap Airlangga.Insentif tidak diberikan dalam jangka panjang tapi hanya sembilan bulan, mulai Maret 2021. Di triwulan pertama (Maret – Mei) pemerintah memberikan insentif PPnBM secara penuh hingga menjadi 0 persen, dilanjutkan dengan insentif 50 persen dari tarif pada triwulan kedua (Juni – Agustus) dan 25 persen dari tarif pada triwulan terakhir (September – November).Besaran insentif bisa berubah-ubah. Regulator bakal mengevaluasinya setiap di akhir setiap triwulan.Sekadar mengingatkan, usulan insentif pajak bagi mobil baru sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melalui Kementerian Perindustrian. Harga mobil yang bakal turun berkat relaksasi pajak diharapkan mendongkrak penjualan di tengah pandemi Covid-19 yang memang hancur-hancuran pada 2020.Usulan ketika itu ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Akan tetapi, Gaikindo dan Kementerian Perindustrian tetap berusaha meminta insentif bagi industri otomotif.Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada akhir 2020 mengatakan secara prinsip Presiden Joko Widodo sudah setuju, hanya Kementerian Keuangan yang belum karena masih mengkalkulasi. Gaikindo pada awal 2021 menegaskan lagi kalau usulan insentif hanya sementara dan menyasar mobil produksi lokal berharga relatif murah saja yang memang mendominasi pasar mobil nasional. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait keringanan pajak mobil baru insentif PPnBM mobil baru keringanan PPnBM mobil baru PPnBM 0 persen mobil baru insentif pajak mobil baru relaksasi pajak mobil baru relaksasi PPnBM mobil baru
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...