Beranda Berita Berita Otomotif Aturan Main Kendaraan Listrik Bisa Selesai Agustus 2020 Aturan Main Kendaraan Listrik Bisa Selesai Agustus 2020 Berita Otomotif Insan Akbar | 29 July 2020 06:19 JAKARTA – Aturan kendaraan listrik yang ditunggu para pabrikan otomotif di Indonesia yaitu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) ditargetkan selesai pada Agustus 2020.Regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut akan menjabarkan secara rinci aturan main agar mendapatkan insentif pemerintah untuk mobil maupun sepeda motor listrik, mulai dari yang hybrid, plug-in hybrid (PHEV), sampai 100 persen baterai. Para eksekutif pabrikan, dalam berbagai kesempatan, mengatakan sedang menunggu juklak maupun juknis kendaraan listrik tersebut untuk merencanakan secara lebih mendetail arah kebijakan mereka.Indonesia sendiri bakal masuk ke era kendaraan listrik pada 2021. Ini ditandai dengan turunnya payung hukum untuk insentif fiskal maupun nonfiskal bagi teknologi tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.Putu Juli selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian mengatakan juklak dan juknis kini sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Aturan yang antara lain mengatur detail soal spesifikasi, tahapan perakitan lokal, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ini dijadwalkan rampung bulan depan.“Agustus (target selesai). Sekitar pertengahan bulan, sekitar Agustus minggu ketiga. Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan harmonisasinya,” ucap dia menanggapi pertanyaan Mobil123.com dalam diskusi virtual yang diadakan Vivanews pada Selasa (28/7/2020). Artikel terkait Ini Selisih Harga Mobil Listrik Ideal untuk Bikin Konsumen Tertarik Beli Berita Otomotif 18 February 2021 10 Model Motor Listrik Baru Sedang Bersiap Meluncur di Indonesia Berita Otomotif 03 August 2020 Sah, Beli Mobil dan Motor Listrik Mulai Sekarang Bisa Tanpa Uang Muka Berita Otomotif 01 October 2020 Dengan memberikan bermacam insentif bagi mobil dan motor listrik, pemerintah berharap harga jualnya bisa lebih terjangkau. Dengan begitu, dalam 3 – 5 tahun setelah insentif diberikan, diharapkan industri mobil listrik bisa terbentuk di Tanah Air.Di antara sekian banyak aturan turunan yang sudah ada adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ada pula Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor ListrikPemerintah sudah menargetkan 20 persen kendaraan yang diproduksi lokal pada 2025, entah itu roda dua maupun roda empat, adalah yang berbasis baterai. Untuk mobil, volumenya diprediksi setara dengan 400 ribu unit. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait juklis mobil listrik sepeda motor listrik harga motor listrik harga mobil listrik motor listrik insentif mobil listrik aturan mobil listrik juklak dan juklis mobil listrik juklak mobil listrik insentif mobil listrik di Indonesia Mobil Listrik Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Aturan Main Kendaraan Listrik Bisa Selesai Agustus 2020 Berita Otomotif Insan Akbar | 29 July 2020 06:19 JAKARTA – Aturan kendaraan listrik yang ditunggu para pabrikan otomotif di Indonesia yaitu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) ditargetkan selesai pada Agustus 2020.Regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut akan menjabarkan secara rinci aturan main agar mendapatkan insentif pemerintah untuk mobil maupun sepeda motor listrik, mulai dari yang hybrid, plug-in hybrid (PHEV), sampai 100 persen baterai. Para eksekutif pabrikan, dalam berbagai kesempatan, mengatakan sedang menunggu juklak maupun juknis kendaraan listrik tersebut untuk merencanakan secara lebih mendetail arah kebijakan mereka.Indonesia sendiri bakal masuk ke era kendaraan listrik pada 2021. Ini ditandai dengan turunnya payung hukum untuk insentif fiskal maupun nonfiskal bagi teknologi tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.Putu Juli selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian mengatakan juklak dan juknis kini sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Aturan yang antara lain mengatur detail soal spesifikasi, tahapan perakitan lokal, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ini dijadwalkan rampung bulan depan.“Agustus (target selesai). Sekitar pertengahan bulan, sekitar Agustus minggu ketiga. Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan harmonisasinya,” ucap dia menanggapi pertanyaan Mobil123.com dalam diskusi virtual yang diadakan Vivanews pada Selasa (28/7/2020). Artikel terkait Ini Selisih Harga Mobil Listrik Ideal untuk Bikin Konsumen Tertarik Beli Berita Otomotif 18 February 2021 10 Model Motor Listrik Baru Sedang Bersiap Meluncur di Indonesia Berita Otomotif 03 August 2020 Sah, Beli Mobil dan Motor Listrik Mulai Sekarang Bisa Tanpa Uang Muka Berita Otomotif 01 October 2020 Dengan memberikan bermacam insentif bagi mobil dan motor listrik, pemerintah berharap harga jualnya bisa lebih terjangkau. Dengan begitu, dalam 3 – 5 tahun setelah insentif diberikan, diharapkan industri mobil listrik bisa terbentuk di Tanah Air.Di antara sekian banyak aturan turunan yang sudah ada adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ada pula Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor ListrikPemerintah sudah menargetkan 20 persen kendaraan yang diproduksi lokal pada 2025, entah itu roda dua maupun roda empat, adalah yang berbasis baterai. Untuk mobil, volumenya diprediksi setara dengan 400 ribu unit. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait juklis mobil listrik sepeda motor listrik harga motor listrik harga mobil listrik motor listrik insentif mobil listrik aturan mobil listrik juklak dan juklis mobil listrik juklak mobil listrik insentif mobil listrik di Indonesia Mobil Listrik
Ini Selisih Harga Mobil Listrik Ideal untuk Bikin Konsumen Tertarik Beli Berita Otomotif 18 February 2021
Sah, Beli Mobil dan Motor Listrik Mulai Sekarang Bisa Tanpa Uang Muka Berita Otomotif 01 October 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...