Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp100 juta yang Bagus untuk Berbagai Keperluan, Mulai Dari Jazz Hingga Grand Vitara
Adu 3 Mobil Listrik Baru di Bawah Rp500 Juta, Wuling Binguo EV Lebih Oke dari Citroen E-C3 dan Neta V?
Beranda Berita Berita Otomotif Aturan Main Kendaraan Listrik Bisa Selesai Agustus 2020 Aturan Main Kendaraan Listrik Bisa Selesai Agustus 2020 Berita Otomotif Insan Akbar | 29 July 2020 06:19 JAKARTA – Aturan kendaraan listrik yang ditunggu para pabrikan otomotif di Indonesia yaitu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) ditargetkan selesai pada Agustus 2020.Regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut akan menjabarkan secara rinci aturan main agar mendapatkan insentif pemerintah untuk mobil maupun sepeda motor listrik, mulai dari yang hybrid, plug-in hybrid (PHEV), sampai 100 persen baterai. Para eksekutif pabrikan, dalam berbagai kesempatan, mengatakan sedang menunggu juklak maupun juknis kendaraan listrik tersebut untuk merencanakan secara lebih mendetail arah kebijakan mereka.Indonesia sendiri bakal masuk ke era kendaraan listrik pada 2021. Ini ditandai dengan turunnya payung hukum untuk insentif fiskal maupun nonfiskal bagi teknologi tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.Putu Juli selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian mengatakan juklak dan juknis kini sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Aturan yang antara lain mengatur detail soal spesifikasi, tahapan perakitan lokal, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ini dijadwalkan rampung bulan depan.“Agustus (target selesai). Sekitar pertengahan bulan, sekitar Agustus minggu ketiga. Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan harmonisasinya,” ucap dia menanggapi pertanyaan Mobil123.com dalam diskusi virtual yang diadakan Vivanews pada Selasa (28/7/2020). Artikel terkait Ini Selisih Harga Mobil Listrik Ideal untuk Bikin Konsumen Tertarik Beli Berita Otomotif 18 February 2021 10 Model Motor Listrik Baru Sedang Bersiap Meluncur di Indonesia Berita Otomotif 03 August 2020 Sah, Beli Mobil dan Motor Listrik Mulai Sekarang Bisa Tanpa Uang Muka Berita Otomotif 01 October 2020 Dengan memberikan bermacam insentif bagi mobil dan motor listrik, pemerintah berharap harga jualnya bisa lebih terjangkau. Dengan begitu, dalam 3 – 5 tahun setelah insentif diberikan, diharapkan industri mobil listrik bisa terbentuk di Tanah Air.Di antara sekian banyak aturan turunan yang sudah ada adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ada pula Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor ListrikPemerintah sudah menargetkan 20 persen kendaraan yang diproduksi lokal pada 2025, entah itu roda dua maupun roda empat, adalah yang berbasis baterai. Untuk mobil, volumenya diprediksi setara dengan 400 ribu unit. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait juklis mobil listrik sepeda motor listrik harga motor listrik harga mobil listrik motor listrik insentif mobil listrik aturan mobil listrik juklak dan juklis mobil listrik juklak mobil listrik insentif mobil listrik di Indonesia Mobil Listrik Cetak Berita Utama BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ... Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ... Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ... Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ... Komentar
Aturan Main Kendaraan Listrik Bisa Selesai Agustus 2020 Berita Otomotif Insan Akbar | 29 July 2020 06:19 JAKARTA – Aturan kendaraan listrik yang ditunggu para pabrikan otomotif di Indonesia yaitu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) ditargetkan selesai pada Agustus 2020.Regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut akan menjabarkan secara rinci aturan main agar mendapatkan insentif pemerintah untuk mobil maupun sepeda motor listrik, mulai dari yang hybrid, plug-in hybrid (PHEV), sampai 100 persen baterai. Para eksekutif pabrikan, dalam berbagai kesempatan, mengatakan sedang menunggu juklak maupun juknis kendaraan listrik tersebut untuk merencanakan secara lebih mendetail arah kebijakan mereka.Indonesia sendiri bakal masuk ke era kendaraan listrik pada 2021. Ini ditandai dengan turunnya payung hukum untuk insentif fiskal maupun nonfiskal bagi teknologi tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.Putu Juli selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian mengatakan juklak dan juknis kini sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Aturan yang antara lain mengatur detail soal spesifikasi, tahapan perakitan lokal, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ini dijadwalkan rampung bulan depan.“Agustus (target selesai). Sekitar pertengahan bulan, sekitar Agustus minggu ketiga. Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan harmonisasinya,” ucap dia menanggapi pertanyaan Mobil123.com dalam diskusi virtual yang diadakan Vivanews pada Selasa (28/7/2020). Artikel terkait Ini Selisih Harga Mobil Listrik Ideal untuk Bikin Konsumen Tertarik Beli Berita Otomotif 18 February 2021 10 Model Motor Listrik Baru Sedang Bersiap Meluncur di Indonesia Berita Otomotif 03 August 2020 Sah, Beli Mobil dan Motor Listrik Mulai Sekarang Bisa Tanpa Uang Muka Berita Otomotif 01 October 2020 Dengan memberikan bermacam insentif bagi mobil dan motor listrik, pemerintah berharap harga jualnya bisa lebih terjangkau. Dengan begitu, dalam 3 – 5 tahun setelah insentif diberikan, diharapkan industri mobil listrik bisa terbentuk di Tanah Air.Di antara sekian banyak aturan turunan yang sudah ada adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ada pula Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor ListrikPemerintah sudah menargetkan 20 persen kendaraan yang diproduksi lokal pada 2025, entah itu roda dua maupun roda empat, adalah yang berbasis baterai. Untuk mobil, volumenya diprediksi setara dengan 400 ribu unit. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait juklis mobil listrik sepeda motor listrik harga motor listrik harga mobil listrik motor listrik insentif mobil listrik aturan mobil listrik juklak dan juklis mobil listrik juklak mobil listrik insentif mobil listrik di Indonesia Mobil Listrik
Ini Selisih Harga Mobil Listrik Ideal untuk Bikin Konsumen Tertarik Beli Berita Otomotif 18 February 2021
Sah, Beli Mobil dan Motor Listrik Mulai Sekarang Bisa Tanpa Uang Muka Berita Otomotif 01 October 2020
BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ...
Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ...
Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ...
Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ...