Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Aturan Main Kendaraan Listrik Bisa Selesai Agustus 2020

Berita Otomotif

Aturan Main Kendaraan Listrik Bisa Selesai Agustus 2020

JAKARTA – Aturan kendaraan listrik yang ditunggu para pabrikan otomotif di Indonesia yaitu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) ditargetkan selesai pada Agustus 2020.

Regulasi berbentuk Peraturan Menteri (Permen) tersebut akan menjabarkan secara rinci aturan main agar mendapatkan insentif pemerintah untuk mobil maupun sepeda motor listrik, mulai dari yang hybrid, plug-in hybrid (PHEV), sampai 100 persen baterai. Para eksekutif pabrikan, dalam berbagai kesempatan, mengatakan sedang menunggu juklak maupun juknis kendaraan listrik tersebut untuk merencanakan secara lebih mendetail arah kebijakan mereka.

Indonesia sendiri bakal masuk ke era kendaraan listrik pada 2021. Ini ditandai dengan turunnya payung hukum untuk insentif fiskal maupun nonfiskal bagi teknologi tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Putu Juli selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian mengatakan juklak dan juknis kini sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi. Aturan yang antara lain mengatur detail soal spesifikasi, tahapan perakitan lokal, dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ini dijadwalkan rampung bulan depan.

“Agustus (target selesai). Sekitar pertengahan bulan, sekitar Agustus minggu ketiga. Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan harmonisasinya,” ucap dia menanggapi pertanyaan Mobil123.com dalam diskusi virtual yang diadakan Vivanews pada Selasa (28/7/2020).

Dengan memberikan bermacam insentif bagi mobil dan motor listrik, pemerintah berharap harga jualnya bisa lebih terjangkau. Dengan begitu, dalam 3 – 5 tahun setelah insentif diberikan, diharapkan industri mobil listrik bisa terbentuk di Tanah Air.

Di antara sekian banyak aturan turunan yang sudah ada adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ada pula Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas KBL Berbasis Baterai maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Tenaga Penggerak Menggunakan Motor Listrik

Pemerintah sudah menargetkan 20 persen kendaraan yang diproduksi lokal pada 2025, entah itu roda dua maupun roda empat, adalah yang berbasis baterai. Untuk mobil, volumenya diprediksi setara dengan 400 ribu unit. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang