Beranda Berita Berita Otomotif Sah, Beli Mobil dan Motor Listrik Mulai Sekarang Bisa Tanpa Uang Muka Sah, Beli Mobil dan Motor Listrik Mulai Sekarang Bisa Tanpa Uang Muka Berita Otomotif Insan Akbar | 01 October 2020 15:08 JAKARTA – Akhirnya, pemerintah merampungkan aturan yang mengizinkan pemberian Down Payment (DP/uang muka) 0 persen bagi mobil maupun sepeda motor listrik.Bank Indonesia, melalui keterangan resmi pada Kamis (1/10/2020), mengumumkan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020. Di dalamnya antara lain menyebutkan bahwa uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan bisa menjadi 0 persen mulai 1 Oktober 2020.Definisi dari kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sendiri adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Di dalamnya termasuk mobil atau motor hybrid, plug-in hybrid (PHEV), maupun listrik murni.Aturan baru ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur BI pada 18 – 19 Agustus 2020. Dalam regulasi sebelumnya yaitu PBI Nomor 20/8/2018, batas minimum uang muka mobil maupun motor listrik berkisar antara 5 – 10 persen.BI tetap meminta perusahaan pembiayaan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Artinya, tidak semua calon nasabah bisa membeli mobil atau motor listrik dengan DP 0 persen.BI menyebut kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka mobil serta motor listrik dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga. Bank sentral juga ingin mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas serta berupaya mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).Pemerintah memang ingin mendorong tumbuhnya pasar plus industri kendaraan listrik. Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum semua insentif fiskal maupun nonfiskal bagi kendaraan ramah lingkungan seperti hybrid, PHEV, sampai listrik murni.Insentif-insentif itu akan berlaku mulai 2021. Keringanan atau pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), misalnya, bakal diterapkan mulai Oktober tahun depan.Sebagai timbal-balik pemberian insentif, pemerintah meminta para pabrikan otomotif melakukan perakitan lokal kendaraan listrik. Pemerintah ingin 20 persen dari produksi lokal mobil pada 2025 dikontribusikan oleh mobil listrik, begitu pula dengan motor. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait uang muka motor listrik uang muka kendaraaan listrik harga motor listrik uang muka mobil listrik DP 0 persen motor listrik harga mobil listrik motor listrik DP 0 persen kendaran listrik DP 0 persen mobil listrik Mobil Listrik Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Sah, Beli Mobil dan Motor Listrik Mulai Sekarang Bisa Tanpa Uang Muka Berita Otomotif Insan Akbar | 01 October 2020 15:08 JAKARTA – Akhirnya, pemerintah merampungkan aturan yang mengizinkan pemberian Down Payment (DP/uang muka) 0 persen bagi mobil maupun sepeda motor listrik.Bank Indonesia, melalui keterangan resmi pada Kamis (1/10/2020), mengumumkan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020. Di dalamnya antara lain menyebutkan bahwa uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan bisa menjadi 0 persen mulai 1 Oktober 2020.Definisi dari kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sendiri adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Di dalamnya termasuk mobil atau motor hybrid, plug-in hybrid (PHEV), maupun listrik murni.Aturan baru ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur BI pada 18 – 19 Agustus 2020. Dalam regulasi sebelumnya yaitu PBI Nomor 20/8/2018, batas minimum uang muka mobil maupun motor listrik berkisar antara 5 – 10 persen.BI tetap meminta perusahaan pembiayaan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Artinya, tidak semua calon nasabah bisa membeli mobil atau motor listrik dengan DP 0 persen.BI menyebut kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka mobil serta motor listrik dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga. Bank sentral juga ingin mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas serta berupaya mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).Pemerintah memang ingin mendorong tumbuhnya pasar plus industri kendaraan listrik. Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum semua insentif fiskal maupun nonfiskal bagi kendaraan ramah lingkungan seperti hybrid, PHEV, sampai listrik murni.Insentif-insentif itu akan berlaku mulai 2021. Keringanan atau pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), misalnya, bakal diterapkan mulai Oktober tahun depan.Sebagai timbal-balik pemberian insentif, pemerintah meminta para pabrikan otomotif melakukan perakitan lokal kendaraan listrik. Pemerintah ingin 20 persen dari produksi lokal mobil pada 2025 dikontribusikan oleh mobil listrik, begitu pula dengan motor. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait uang muka motor listrik uang muka kendaraaan listrik harga motor listrik uang muka mobil listrik DP 0 persen motor listrik harga mobil listrik motor listrik DP 0 persen kendaran listrik DP 0 persen mobil listrik Mobil Listrik
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...