Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sah, Beli Mobil dan Motor Listrik Mulai Sekarang Bisa Tanpa Uang Muka

Berita Otomotif

Sah, Beli Mobil dan Motor Listrik Mulai Sekarang Bisa Tanpa Uang Muka

JAKARTA – Akhirnya, pemerintah merampungkan aturan yang mengizinkan pemberian Down Payment (DP/uang muka) 0 persen bagi mobil maupun sepeda motor listrik.

Bank Indonesia, melalui keterangan resmi pada Kamis (1/10/2020), mengumumkan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020. Di dalamnya antara lain menyebutkan bahwa uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan bisa menjadi 0 persen mulai 1 Oktober 2020.

Definisi dari kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sendiri adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Di dalamnya termasuk mobil atau motor hybrid, plug-in hybrid (PHEV), maupun listrik murni.


Aturan baru ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur BI pada 18 – 19 Agustus 2020. Dalam regulasi sebelumnya yaitu PBI Nomor 20/8/2018, batas minimum uang muka mobil maupun motor listrik berkisar antara 5 – 10 persen.

BI tetap meminta perusahaan pembiayaan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Artinya, tidak semua calon nasabah bisa membeli mobil atau motor listrik dengan DP 0 persen.

BI menyebut kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka mobil serta motor listrik dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga. Bank sentral juga ingin mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas serta berupaya mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).


Pemerintah memang ingin mendorong tumbuhnya pasar plus industri kendaraan listrik. Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Nomor 55 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum semua insentif fiskal maupun nonfiskal bagi kendaraan ramah lingkungan seperti hybrid, PHEV, sampai listrik murni.

Insentif-insentif itu akan berlaku mulai 2021. Keringanan atau pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), misalnya, bakal diterapkan mulai Oktober tahun depan.

Sebagai timbal-balik pemberian insentif, pemerintah meminta para pabrikan otomotif melakukan perakitan lokal kendaraan listrik. Pemerintah ingin 20 persen dari produksi lokal mobil pada 2025 dikontribusikan oleh mobil listrik, begitu pula dengan motor. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang