Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Angkutan Umum Akan Didorong untuk Mulai Gunakan Bus Listrik

Berita Otomotif

Angkutan Umum Akan Didorong untuk Mulai Gunakan Bus Listrik

JAKARTA – Pemerintah mengatakan bahwa angkutan umum akan didorong untuk mulai menggunakan bus listrik.

Budi Setiyadi, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat regulasi-regulas yang mendorong penggunaan kendaraan listrik murni sebagai angkutan umum, khususnya bus. Ini mereka lakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang sudah Presiden Joko Widodo teken pada 8 Agustus.

“Kemarin saya diskusi dengan beberapa asosiasi seperti Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia). Memang kayaknya kalau mau mengembangkan ini lebih jauh untuk kepentingan masyarakat, kami mungkin lebih cenderung mendorong angkutan umum dulu karena memang lebih mudah,” kata dia pada Jumat (23/8/2019) di Jakarta.

Budi berbicara dalam diskusi bertema ‘Kendaraan Listrik sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM’. Dalam acara, turut hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, Direktur Jendral Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofianto.

Lebih lanjut, menurut Budi, TransJakarta dan Bus Damri sedang bersiap untuk mulai menggunakan bus listrik. Sayang, ia tidak menyebut mulai kapan hal itu terjadi.

Yohannes Nangoi mengatakan memang sebaiknya angkutan umum yang menggunakan bus listrik adalah yang sudah mempunyai rute dan jalur khusus seperti TransJakarta. Ini akan mempermudah pembangunan infrastruktur.

“Pembangunan stasiun pengisian listrik menjadi lebih mudah,” tandasnya.

Kota Besar Dulu
Budi kemudian mengatakan bahwa target penggunaan angkutan umum bus listrik adalah kota-kota besar. Adapun benchmark atau tolok ukurnya adalah Swedia.

Ada beberapa regulasi terkait itu yang akan dibuat oleh Kemenhub bersama dengan pemangku kepentingan lainnya. Aturan-aturan itu antara lain Peraturan Menteri atau Surat Keputusan Dirjen tentang peta jalan (road map) angkutan umum listrik di kota besar, Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur tentang kebijakan angkutan umum gunakan kendaraan listrik secara bertahap.

Ada pula rebate angkutan umum listrik kepada operator, Peraturan Gubernur tentang tariff BBN-KB dan PKB angkutan umum listrik dan bebas biaya KEUR. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang