Beranda Berita Berita Otomotif Pemerintah Persilakan Swasta Bikin Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik Pemerintah Persilakan Swasta Bikin Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 30 August 2019 16:46 JAKARTA - Perusahaan-perusahaan swasta diperbolehkan membuat stasiun pengizian daya mobil listrik di Indonesia. Tapi, ada syarat dan aturan mainnya.Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana membuat 1.000 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2025 dan 10 ribu SPKLU pada 2050. Ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan berisi 17 insentif. Artikel terkait Indonesia Bercita-Cita Punya 1.000 Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik pada 2025 Berita Otomotif 27 August 2019 Jawa - Bali Prioritas Pertama Pembangunan Infrastruktur Mobil Listrik Berita Otomotif 30 August 2019 Angkutan Umum Akan Didorong untuk Mulai Gunakan Bus Listrik Berita Otomotif 26 August 2019 Rida Mulyana selaku Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam diskusi mobil listrik beberapa waktu lalu di Jakarta, menjelaskan pihaknya punya tiga tugas terkait SPKLU. Pertama adalah menentukan tarif listriknya, memutuskan spesifikasi SPKLU, serta membuat aturan soal siapa saja yang boleh berusaha di sektor tersebut.Saat memaparkan poin ketiga, Rida menerangkan pada dasarnya bisnis setrum seluruh area Indonesia adalah wilayah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, wilayah-wilayah usaha itu bisa dibagi-bagi atas seizin regulator ke korporasi swasta seperti PT. Cikarang Listrindo yang diberi hak mendistribusikan listrik di Cikarang, Bekasi.“Nah kalau Listrindo mau membangun SPKLU di wilayah mereka, tidak perlu izin lagi. Langsung bisa bangun. Hanya harus sesuai standar,” ucap Rida.Perusahaan privat yang baru ingin masuk juga bisa membangun SPKLU dengan dua cara. Pertama adalah mengajukan wilayah usaha sendiri untuk mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).“Misalnya saya adalah pengusaha, saya lakukan itu lalu saya beli listrik jadi PLN kemudian saya jual lagi ke pemilik mobil listrik,” tukas Rida lagi.Cara terakhir adalah bekerja sama dengan pihak pemegang wilayah usaha. Pihak yang tertarik tinggal mengurus Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang prosesnya dijanjikan paling lama 3 hari.Tapi, dalam skema ini, perusahan tersebut harus membangun SPKLU dengan merek si pemegang wilayah usaha, bukan mereknya sendiri.“Ini seperti franchise. Seperti SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) saja. SPBU Pertamina, kan, ada yang bukan punya Pertamina. Tapi mereknya Pertamina,” pungkas dia.Pemerintah menargetkan produksi mobil listrik 20 persen dari total produksi mobil secara nasional pada 2025. Pun demikian dengan produksi sepeda motor listrik di tahun tersebut. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpres mobil listrik Perpres Nomor 55 Tahun 2019 SPKLU stasiun pengisian daya mobil listrik stasiun pengisian kendaraan listrik umum Mobil Listrik Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Pemerintah Persilakan Swasta Bikin Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 30 August 2019 16:46 JAKARTA - Perusahaan-perusahaan swasta diperbolehkan membuat stasiun pengizian daya mobil listrik di Indonesia. Tapi, ada syarat dan aturan mainnya.Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana membuat 1.000 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2025 dan 10 ribu SPKLU pada 2050. Ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan berisi 17 insentif. Artikel terkait Indonesia Bercita-Cita Punya 1.000 Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik pada 2025 Berita Otomotif 27 August 2019 Jawa - Bali Prioritas Pertama Pembangunan Infrastruktur Mobil Listrik Berita Otomotif 30 August 2019 Angkutan Umum Akan Didorong untuk Mulai Gunakan Bus Listrik Berita Otomotif 26 August 2019 Rida Mulyana selaku Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam diskusi mobil listrik beberapa waktu lalu di Jakarta, menjelaskan pihaknya punya tiga tugas terkait SPKLU. Pertama adalah menentukan tarif listriknya, memutuskan spesifikasi SPKLU, serta membuat aturan soal siapa saja yang boleh berusaha di sektor tersebut.Saat memaparkan poin ketiga, Rida menerangkan pada dasarnya bisnis setrum seluruh area Indonesia adalah wilayah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, wilayah-wilayah usaha itu bisa dibagi-bagi atas seizin regulator ke korporasi swasta seperti PT. Cikarang Listrindo yang diberi hak mendistribusikan listrik di Cikarang, Bekasi.“Nah kalau Listrindo mau membangun SPKLU di wilayah mereka, tidak perlu izin lagi. Langsung bisa bangun. Hanya harus sesuai standar,” ucap Rida.Perusahaan privat yang baru ingin masuk juga bisa membangun SPKLU dengan dua cara. Pertama adalah mengajukan wilayah usaha sendiri untuk mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).“Misalnya saya adalah pengusaha, saya lakukan itu lalu saya beli listrik jadi PLN kemudian saya jual lagi ke pemilik mobil listrik,” tukas Rida lagi.Cara terakhir adalah bekerja sama dengan pihak pemegang wilayah usaha. Pihak yang tertarik tinggal mengurus Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang prosesnya dijanjikan paling lama 3 hari.Tapi, dalam skema ini, perusahan tersebut harus membangun SPKLU dengan merek si pemegang wilayah usaha, bukan mereknya sendiri.“Ini seperti franchise. Seperti SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) saja. SPBU Pertamina, kan, ada yang bukan punya Pertamina. Tapi mereknya Pertamina,” pungkas dia.Pemerintah menargetkan produksi mobil listrik 20 persen dari total produksi mobil secara nasional pada 2025. Pun demikian dengan produksi sepeda motor listrik di tahun tersebut. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpres mobil listrik Perpres Nomor 55 Tahun 2019 SPKLU stasiun pengisian daya mobil listrik stasiun pengisian kendaraan listrik umum Mobil Listrik
Indonesia Bercita-Cita Punya 1.000 Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik pada 2025 Berita Otomotif 27 August 2019
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...