Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pemerintah Persilakan Swasta Bikin Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik

Berita Otomotif

Pemerintah Persilakan Swasta Bikin Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik

JAKARTA - Perusahaan-perusahaan swasta diperbolehkan membuat stasiun pengizian daya mobil listrik di Indonesia. Tapi, ada syarat dan aturan mainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana membuat 1.000 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2025 dan 10 ribu SPKLU pada 2050. Ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan berisi 17 insentif.

Rida Mulyana selaku Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam diskusi mobil listrik beberapa waktu lalu di Jakarta, menjelaskan pihaknya punya tiga tugas terkait SPKLU. Pertama adalah menentukan tarif listriknya, memutuskan spesifikasi SPKLU, serta membuat aturan soal siapa saja yang boleh berusaha di sektor tersebut.

Saat memaparkan poin ketiga, Rida menerangkan pada dasarnya bisnis setrum seluruh area Indonesia adalah wilayah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, wilayah-wilayah usaha itu bisa dibagi-bagi atas seizin regulator ke korporasi swasta seperti PT. Cikarang Listrindo yang diberi hak mendistribusikan listrik di Cikarang, Bekasi.

“Nah kalau Listrindo mau membangun SPKLU di wilayah mereka, tidak perlu izin lagi. Langsung bisa bangun. Hanya harus sesuai standar,” ucap Rida.

Perusahaan privat yang baru ingin masuk juga bisa membangun SPKLU dengan dua cara. Pertama adalah mengajukan wilayah usaha sendiri untuk mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

“Misalnya saya adalah pengusaha, saya lakukan itu lalu saya beli listrik jadi PLN kemudian saya jual lagi ke pemilik mobil listrik,” tukas Rida lagi.

Cara terakhir adalah bekerja sama dengan pihak pemegang wilayah usaha. Pihak yang tertarik tinggal mengurus Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang prosesnya dijanjikan paling lama 3 hari.

Tapi, dalam skema ini, perusahan tersebut harus membangun SPKLU dengan merek si pemegang wilayah usaha, bukan mereknya sendiri.

“Ini seperti franchise. Seperti SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) saja. SPBU Pertamina, kan, ada yang bukan punya Pertamina. Tapi mereknya Pertamina,” pungkas dia.

Pemerintah menargetkan produksi mobil listrik 20 persen dari total produksi mobil secara nasional pada 2025. Pun demikian dengan produksi sepeda motor listrik di tahun tersebut. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang