Beranda Berita Berita Otomotif Tarif Parkir Mobil Listrik Bakal Lebih Murah Daripada Mobil Biasa Tarif Parkir Mobil Listrik Bakal Lebih Murah Daripada Mobil Biasa Berita Otomotif Insan Akbar | 26 August 2019 07:17 JAKARTA - Pemerintah akan mengistimewakan mobil listrik dengan berbagai cara, salah satunya dengan merendahkan tarif parkirnya. Biaya uji tipe kendaraan listrik kelak juga jauh lebih murah ketimbang mobil bermesin konvensional.Budi Setiyadi, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai mengatur antara lain tentang insentif fiskal dan non-fiskal. Ranah Kemenhub sendiri adalah insentif non-fiskal dan salah satunya mengenai regulasi tarif parkir.“Untuk yang di bidang kami, di Ditjen Perhubungan Darat, pertama adalah tarif parkir di lokasi yang ditentukan pemerintah daerah. Ini akan kami dorong. Khusus kepada pengguna mobil listrik akan kami dorong diberikannya tarif parkir sedemikian murah, kalau perlu malah mungkin tak ada tarif sama sekali,” papar dia pada Jumat (23/8/2019) di Jakarta. Artikel terkait Angkutan Umum Akan Didorong untuk Mulai Gunakan Bus Listrik Berita Otomotif 26 August 2019 Indonesia Bercita-Cita Punya 1.000 Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik pada 2025 Berita Otomotif 27 August 2019 Pemerintah Persilakan Swasta Bikin Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik Berita Otomotif 30 August 2019 Ia berbicara dalam diskusi bertema ‘Kendaraan Listrik sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM’. Turut hadir sebagai pembicara, turut hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, Direktur Jendral Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofianto.“Kami akan buat edaran kepada para gubernur, para kepala dinas perhubungan untuk pengenaan tarif parkir khusus kepada kendaraan bermotor listrik,” lanjut sang Dirjen.Insentif non-fiskal selanjutnya, menurut Budi, ialah pengecualian dari aturan pembatasan jalan tertentu. Salah satunya adalah pengecualian dari aturan ganjil genap.“Kami harapkan dengan ini ada dorongan kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan-kendaraan yang sekarang gunakan bahan bakar minyak ke kendaraan bermotor listrik. Ini sudah ada di Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan akan kita laksanakan bersama,” tukasnya.Uji TipeDirjen Perhubungan Darat Kemenhub juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan kemudahan uji tipe kepada mobil listrik. Ini antara lain dilakukan dengan memberikan tarif uji tipe dengan selisih jauh lebih murah daripada mobil bermesin pembakaran dalam.“(Tarif) uji tipe kendaraan listrik akan kami turunkan sekitar 50 persen. Untuk kendaraan biasa sekitar Rp 75 juta tapi untuk kendaraan bermotor listrik kami akan turunkan menjadi sekitar Rp 35 juta,” tandasnya.Kemenhub, tambahnya, sedang menyiapkan regulasi mengenai uji tipe kendaraan listrik dan punya dua tahun menyiapkan perangkat uji tipe mobil listrik. Ada empat perangkat yang mereka belum punya yaitu yang terkait suara mobil listrik, unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpres mobil listrik Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tarif parkir mobil listrik Mobil Listrik Cetak Berita Utama Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 5 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Komentar
Tarif Parkir Mobil Listrik Bakal Lebih Murah Daripada Mobil Biasa Berita Otomotif Insan Akbar | 26 August 2019 07:17 JAKARTA - Pemerintah akan mengistimewakan mobil listrik dengan berbagai cara, salah satunya dengan merendahkan tarif parkirnya. Biaya uji tipe kendaraan listrik kelak juga jauh lebih murah ketimbang mobil bermesin konvensional.Budi Setiyadi, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai mengatur antara lain tentang insentif fiskal dan non-fiskal. Ranah Kemenhub sendiri adalah insentif non-fiskal dan salah satunya mengenai regulasi tarif parkir.“Untuk yang di bidang kami, di Ditjen Perhubungan Darat, pertama adalah tarif parkir di lokasi yang ditentukan pemerintah daerah. Ini akan kami dorong. Khusus kepada pengguna mobil listrik akan kami dorong diberikannya tarif parkir sedemikian murah, kalau perlu malah mungkin tak ada tarif sama sekali,” papar dia pada Jumat (23/8/2019) di Jakarta. Artikel terkait Angkutan Umum Akan Didorong untuk Mulai Gunakan Bus Listrik Berita Otomotif 26 August 2019 Indonesia Bercita-Cita Punya 1.000 Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik pada 2025 Berita Otomotif 27 August 2019 Pemerintah Persilakan Swasta Bikin Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik Berita Otomotif 30 August 2019 Ia berbicara dalam diskusi bertema ‘Kendaraan Listrik sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM’. Turut hadir sebagai pembicara, turut hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, Direktur Jendral Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofianto.“Kami akan buat edaran kepada para gubernur, para kepala dinas perhubungan untuk pengenaan tarif parkir khusus kepada kendaraan bermotor listrik,” lanjut sang Dirjen.Insentif non-fiskal selanjutnya, menurut Budi, ialah pengecualian dari aturan pembatasan jalan tertentu. Salah satunya adalah pengecualian dari aturan ganjil genap.“Kami harapkan dengan ini ada dorongan kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan-kendaraan yang sekarang gunakan bahan bakar minyak ke kendaraan bermotor listrik. Ini sudah ada di Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan akan kita laksanakan bersama,” tukasnya.Uji TipeDirjen Perhubungan Darat Kemenhub juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan kemudahan uji tipe kepada mobil listrik. Ini antara lain dilakukan dengan memberikan tarif uji tipe dengan selisih jauh lebih murah daripada mobil bermesin pembakaran dalam.“(Tarif) uji tipe kendaraan listrik akan kami turunkan sekitar 50 persen. Untuk kendaraan biasa sekitar Rp 75 juta tapi untuk kendaraan bermotor listrik kami akan turunkan menjadi sekitar Rp 35 juta,” tandasnya.Kemenhub, tambahnya, sedang menyiapkan regulasi mengenai uji tipe kendaraan listrik dan punya dua tahun menyiapkan perangkat uji tipe mobil listrik. Ada empat perangkat yang mereka belum punya yaitu yang terkait suara mobil listrik, unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perpres mobil listrik Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tarif parkir mobil listrik Mobil Listrik
Indonesia Bercita-Cita Punya 1.000 Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik pada 2025 Berita Otomotif 27 August 2019
Pemerintah Persilakan Swasta Bikin Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik Berita Otomotif 30 August 2019
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 5 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...