JAKARTA - Pemerintah akan mengistimewakan mobil listrik dengan berbagai cara, salah satunya dengan merendahkan tarif parkirnya. Biaya uji tipe kendaraan listrik kelak juga jauh lebih murah ketimbang mobil bermesin konvensional.
Budi Setiyadi, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai mengatur antara lain tentang insentif fiskal dan non-fiskal. Ranah Kemenhub sendiri adalah insentif non-fiskal dan salah satunya mengenai regulasi tarif parkir.
“Untuk yang di bidang kami, di Ditjen Perhubungan Darat, pertama adalah tarif parkir di lokasi yang ditentukan pemerintah daerah. Ini akan kami dorong. Khusus kepada pengguna mobil listrik akan kami dorong diberikannya tarif parkir sedemikian murah, kalau perlu malah mungkin tak ada tarif sama sekali,” papar dia pada Jumat (23/8/2019) di Jakarta.
Ia berbicara dalam diskusi bertema ‘Kendaraan Listrik sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM’. Turut hadir sebagai pembicara, turut hadir Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, Direktur Jendral Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofianto.
“Kami akan buat edaran kepada para gubernur, para kepala dinas perhubungan untuk pengenaan tarif parkir khusus kepada kendaraan bermotor listrik,” lanjut sang Dirjen.
Insentif non-fiskal selanjutnya, menurut Budi, ialah pengecualian dari aturan pembatasan jalan tertentu. Salah satunya adalah pengecualian dari aturan ganjil genap.
“Kami harapkan dengan ini ada dorongan kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan-kendaraan yang sekarang gunakan bahan bakar minyak ke kendaraan bermotor listrik. Ini sudah ada di Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan akan kita laksanakan bersama,” tukasnya.
Uji Tipe
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan kemudahan uji tipe kepada mobil listrik. Ini antara lain dilakukan dengan memberikan tarif uji tipe dengan selisih jauh lebih murah daripada mobil bermesin pembakaran dalam.
“(Tarif) uji tipe kendaraan listrik akan kami turunkan sekitar 50 persen. Untuk kendaraan biasa sekitar Rp 75 juta tapi untuk kendaraan bermotor listrik kami akan turunkan menjadi sekitar Rp 35 juta,” tandasnya.
Kemenhub, tambahnya, sedang menyiapkan regulasi mengenai uji tipe kendaraan listrik dan punya dua tahun menyiapkan perangkat uji tipe mobil listrik. Ada empat perangkat yang mereka belum punya yaitu yang terkait suara mobil listrik, unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik. [Xan/Ari]
Berita Utama

Belum 1,5 Tahun Meluncur, Daihatsu Rocky Dapat Penyegaran Model
Mobil Baru
Hyundai Stargazer Resmi Rilis di GIIAS 2022, Sudah Laku 2.000 Unit Lebih
Mobil Baru