Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

4 Pabrikan Mobil Gelar Recall Gara-gara Fuel Pump dalam 2 Bulan Terakhir

Berita Otomotif

4 Pabrikan Mobil Gelar Recall Gara-gara Fuel Pump dalam 2 Bulan Terakhir

JAKARTA – Dalam dua bulan terakhir, empat pabrikan bergantian melakukan recall (kampanye penarikan dan perbaikan gratis) karena masalah yang sama yaitu isu pada komponen fuel pump atau pompa BBM.

Mitsubishi menjadi yang pertama mengumumkannya pada 22 Juni 2020. Adapun modelnya adalah Xpander produksi 2017 – 2019 dengan jumlah unit 139.111 unit.

Nissan lalu mempublikasikan kebijakan serupa, tak sampai 10 menit setelahnya. ‘Saudara’ Xpander yang baru meluncur awal tahun lalu yaitu Livina generasi terbaru adalah model yang terkena recall, dengan tahun produksi 22 Februari – 24 Agustus 2019 berjumlah 9.314 unit.

Pada 15 Juli 2020, giliran Honda yang mengumumkan recall karena potensi masalah pada fuel pump. Volumenya paling masif setelah Mitsubishi yakni lebih dari 85 ribu unit.

Honda memutuskan untuk menarik dan memperbaiki sembilan model keluaran antara 2017 sampai 2019. Model-modelnya ialah Brio, Mobilio, Jazz, BR-V, HR-V, CR-V, City, Civic plus Accord.

Toyota menjadi yang keempat. Salah satu pabrikan mobil terpopuler sedunia ini mengumumkan recall akibat isu fuel pump pada awal Agustus 2020.

Terdapat enam model yang terdiri dari jenis sedan, multi purpose vehicle (MPV), sport utility vehicle (SUV), dan double cabin. Ada Corolla (tahun produksi 2018), Alphard (2017 – 2018), Kijang Innova (2017 – 2019), Fortuner (2017 – 2019), FJ Cruiser (2013 – 2014), plus Hilux (2017 – 2019).

Volume totalnya adalah yang terbanyak ketiga setelah Honda. Soalnya, populasi mobil yang terdampak recall mencapai 36.842 unit.

Akumulasi jumlah mobil yang terkena recall akibat kemungkinan problem pada fuel pump dari Mitsubishi, Nissan, Honda, dan Toyota dalam dua bulan terakhir mencapai 270.292 unit. Mobil123.com meminta tanggapan eksekutif Toyota dan Honda mengenai fenomena ini, tapi belum mendapat respons hingga berita ini dinaikkan.

Di Indonesia, pabrikan otomotif diwajibkan melakukan recall dan melaporkannya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan jika ada kecacatan pada kendaraan produksi massal yang mempengaruhi aspek keselamatan pengemudi dan penumpang di dalam kabin. Keharusan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang ditandatangani pada 20 April dan diterapkan mulai 24 April. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang