Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Beli Mobil Baru Tahun Ini Diusulkan Bebas Pajak

Berita Otomotif

Beli Mobil Baru Tahun Ini Diusulkan Bebas Pajak

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan usul relaksasi pajak bagi para pembeli mobil baru hingga akhir 2020, demi mendorong daya beli yang terpukul oleh pandemi virus Corona (Covid-19). Jika usul ini disetujui, harga kendaraan roda empat akan menjadi lebih murah.

Kemenperin, menurut keterangan resmi pada awal pekan ini, sudah mengajukannya kepada Kementerian Keuangan. Relaksasi tersebut berupa pembebasan maupun pemangkasan pajak pembelian mobil baru dalam jangka pendek, seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui pernyataan pers.

Sebagai informasi saja, salah satu pengenaan pajak paling besar dalam pembelian kendaraan adalah PPnBM. Besarannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, berkisar dari 15 – 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang, tergantung dari beberapa faktor seperti kapasitas mesin, isi silinder maupun kapasitas penumpang.


Penjualan mobil baru sendiri sedang drop khususnya sepanjang kuartal kedua (April – Juni) 2020, menyusul pengumuman masuknya pandemi Corona ke Indonesia pada Maret dan banyaknya daerah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara ketat pada awal April – awal Juni. Mulai Juni, ketika PSBB dilonggarkan, penjualan mobil per bulan mulai merangkak naik tapi tetap masih jauh dari angka normal.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales Januari – Juli 2020 hanya 286 ribu unit. Volume itu amat jauh dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 571.351 unit. Gaikindo pun sejak April merevisi target penjualan mobil nasional 2020 dari 1,1 juta—relatif sama dengan tahun lalu—menjadi 600 ribu unit saja.

Kini, pada 14 September, pasar mobil berisiko terganggu kembali setelah DKI Jakarta sebagai pasar mobil terbesar di Indonesia kembali menerapkan PSBB ketat karena angka warga positif tertular virus melonjak pesat. Kebijakan berlangsung dua pekan, dengan kemungkinan diperpanjang.


Menurut Agus, usul diajukan karena industri otomotif memberikan multiplier effect (efek bola salju) yang luas. Industri ini ia nilai menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta memberdayakan pelaku usaha di sektor-sektor pendukung lainnya.

“Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tier 1, tier 2 yang begitu banyak,” tukas dia.

Relaksasi pajak pembelian mobil baru sebelumnya telah diutarakan oleh salah satu eksekutif produsen mobil Toyota di Indonesia. Bob Azzam selaku Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menilai saat ini industri otomotif butuh stimulus dari pemerintah agar daya beli masyarakat meningkat.

 “Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” pungkas Bob. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang