Beranda Berita Panduan Pembeli Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online atau Offline Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online atau Offline Panduan Pembeli Insan Akbar | 13 August 2020 06:50 JAKARTA – Anda harus mengetahui syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online atau Offline agar pengurusannya berjalan lancar dan efisienSalah satu kewajiban pemilik kendaraan adalah membayar pajaknya. Hal ini dilakukan setiap tahun. Syarat-syarat yang mesti dibawa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sebenarnya tak banyak. Caranya pun amat mudah, karena saat in bisa dilakukan secara konvensional yaitu mendatangi langsung Samsat terdekat atau pun secara online via beberapa aplikasi.Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang mesti dibawa, seperti dipaparkan oleh akun Instagram resmi Humas Bapenda Jakarta yaitu @humaspajakjakarta beberapa waktu lalu. hanya ada empat persyaratan yang mesti Anda persiapkan:STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli plus fotokopiBPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopiKTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan asli sesuai yang tertera STNK beserta fotokopiSurat Kuasa disertai materai, apabila pemilik menguasakan pengurusannya pada pihak/orang lain. dikuasakan, ditambah KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasaUntuk pembayaran PKB secara offline, masyarakat bisa mendatangi tiga tempat. Tempat-tempat ini tersebar di berbagai lokasi, bahkan hingga mal-mal, demi kemudahan para wajib pajak. Inilah rinciannya:Kantor Samsat IndukGerai SamsatSamsat Keliling (berpindah-pindah)Kemajuan teknologi informasi membuat pembayaran PKB kini bisa dilakukan secara online pula. Setidaknya, ada dua aplikasi gawai pintar (smartphone) yang bisa diunduh secara bebas untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Berikut ini dua aplikasinya:Samsat Online Nasional (Samolnas)GoJekSebelumnya, Mobil123.com sudah memberitakan tata cara pembayaran PKB melalui aplikasi yang pertama. Detailnya dapat dilihat di tautan ini.Humas Bapenda Jakarta menjelaskan pembayaran PKB atas nama pribadi, tanpa tunggakan, atau tunggakan di bawah 1 tahun dapat pula dilakukan di layanan e-Samsat yang bekerja sama dengan enam bank. Setelah itu, dalam waktu maksimal 30 hari, tinggal membawa bukti bayar plus empat syarat di atas.Berikut daftarnya keenam banknya:Bank DKIBank BRIBank BNIBank BTNBank BukopinMaybank. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara bayar pajak kendaraan bermotor online Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan Bermotor Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online atau Offline Panduan Pembeli Insan Akbar | 13 August 2020 06:50 JAKARTA – Anda harus mengetahui syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online atau Offline agar pengurusannya berjalan lancar dan efisienSalah satu kewajiban pemilik kendaraan adalah membayar pajaknya. Hal ini dilakukan setiap tahun. Syarat-syarat yang mesti dibawa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sebenarnya tak banyak. Caranya pun amat mudah, karena saat in bisa dilakukan secara konvensional yaitu mendatangi langsung Samsat terdekat atau pun secara online via beberapa aplikasi.Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang mesti dibawa, seperti dipaparkan oleh akun Instagram resmi Humas Bapenda Jakarta yaitu @humaspajakjakarta beberapa waktu lalu. hanya ada empat persyaratan yang mesti Anda persiapkan:STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli plus fotokopiBPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopiKTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan asli sesuai yang tertera STNK beserta fotokopiSurat Kuasa disertai materai, apabila pemilik menguasakan pengurusannya pada pihak/orang lain. dikuasakan, ditambah KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasaUntuk pembayaran PKB secara offline, masyarakat bisa mendatangi tiga tempat. Tempat-tempat ini tersebar di berbagai lokasi, bahkan hingga mal-mal, demi kemudahan para wajib pajak. Inilah rinciannya:Kantor Samsat IndukGerai SamsatSamsat Keliling (berpindah-pindah)Kemajuan teknologi informasi membuat pembayaran PKB kini bisa dilakukan secara online pula. Setidaknya, ada dua aplikasi gawai pintar (smartphone) yang bisa diunduh secara bebas untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Berikut ini dua aplikasinya:Samsat Online Nasional (Samolnas)GoJekSebelumnya, Mobil123.com sudah memberitakan tata cara pembayaran PKB melalui aplikasi yang pertama. Detailnya dapat dilihat di tautan ini.Humas Bapenda Jakarta menjelaskan pembayaran PKB atas nama pribadi, tanpa tunggakan, atau tunggakan di bawah 1 tahun dapat pula dilakukan di layanan e-Samsat yang bekerja sama dengan enam bank. Setelah itu, dalam waktu maksimal 30 hari, tinggal membawa bukti bayar plus empat syarat di atas.Berikut daftarnya keenam banknya:Bank DKIBank BRIBank BNIBank BTNBank BukopinMaybank. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara bayar pajak kendaraan bermotor online Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan Bermotor Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...