Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online atau Offline

Panduan Pembeli

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online atau Offline

JAKARTA – Anda harus mengetahui syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online atau Offline agar pengurusannya berjalan lancar dan efisien

Salah satu kewajiban pemilik kendaraan adalah membayar pajaknya. Hal ini dilakukan setiap tahun. Syarat-syarat yang mesti dibawa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sebenarnya tak banyak. Caranya pun amat mudah, karena saat in bisa dilakukan secara konvensional yaitu mendatangi langsung Samsat terdekat atau pun secara online via beberapa aplikasi.

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang mesti dibawa, seperti dipaparkan oleh akun Instagram resmi Humas Bapenda Jakarta yaitu @humaspajakjakarta beberapa waktu lalu. hanya ada empat persyaratan yang mesti Anda persiapkan:

  1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli plus fotokopi
  2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan asli sesuai yang tertera STNK beserta fotokopi
  4. Surat Kuasa disertai materai, apabila pemilik menguasakan pengurusannya pada pihak/orang lain. dikuasakan, ditambah KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa

Untuk pembayaran PKB secara offline, masyarakat bisa mendatangi tiga tempat. Tempat-tempat ini tersebar di berbagai lokasi, bahkan hingga mal-mal, demi kemudahan para wajib pajak. Inilah rinciannya:

  1. Kantor Samsat Induk
  2. Gerai Samsat
  3. Samsat Keliling (berpindah-pindah)

Kemajuan teknologi informasi membuat pembayaran PKB kini bisa dilakukan secara online pula. Setidaknya, ada dua aplikasi gawai pintar (smartphone) yang bisa diunduh secara bebas untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Berikut ini dua aplikasinya:

  1. Samsat Online Nasional (Samolnas)
  2. GoJek

Sebelumnya, Mobil123.com sudah memberitakan tata cara pembayaran PKB melalui aplikasi yang pertama. Detailnya dapat dilihat di tautan ini.

Humas Bapenda Jakarta menjelaskan pembayaran PKB atas nama pribadi, tanpa tunggakan, atau tunggakan di bawah 1 tahun dapat pula dilakukan di layanan e-Samsat yang bekerja sama dengan enam bank. Setelah itu, dalam waktu maksimal 30 hari, tinggal membawa bukti bayar plus empat syarat di atas.

Berikut daftarnya keenam banknya:

  1. Bank DKI
  2. Bank BRI
  3. Bank BNI
  4. Bank BTN
  5. Bank Bukopin
  6. Maybank. [Xan/Ari]


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang