Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Jakarta PSBB Ketat Lagi, Polisi – TNI Awasi Aturan Pembatasan Penumpang

Berita Otomotif

Jakarta PSBB Ketat Lagi, Polisi – TNI Awasi Aturan Pembatasan Penumpang

JAKARTA – Jakarta kembali ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat mulai Senin (14/9/2020) ini gara-gara pandemi virus Corona (Covid-19). Aturan pembatasan penumpang di kendaraan umum maupun pribadi selama masa tersebut akan dipantau dan ditegakkan lagi secara tegas oleh polisi plus tentara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota pada Minggu (13/9/2020), mengatakan PSBB ketat akan dilakukan selama dua pekan karena tingkat penularan virus Corona yang makin tinggi. Ada lima faktor penting dalam penerapan PSBB ketat dan salah satunya adalah pembatasan mobilitas.

“Mobilitas penduduk ini akan dikurangi. Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan pribadi adalah 50 persen. Meneruskan dari yang ada sekarang,” tandasnya dalam konferensi pers yang juga disiarkan secara virtual itu.


Perbedaannya dari masa PSBB transisi adalah adanya Operasi Yustitusi untuk penegakan aturan. Operasi ini dilaksanakan secara gabungan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Tentara Nasional Indonesia (TNI), plus Kejaksaan Tinggi.

“Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili di satu rumah. Tapi, bila tak berdomisili satu rumah, harus ikuti ketentuan,” papar Anies.

Sekadar mengingatkan, PSBB ketat pertama kali terjadi di Jakarta pada 10 April 2020, sekitar sebulan dari pengumuman pertama mengenai masuknya virus Covid-19 ke Indonesia oleh Presiden Joko Widodo. Lalu, pada awal Juni, karena tingkat penularan virus yang menurun, Anies memberlakukan PSBB transisi yang lebih longgar.


Akan tetapi, dalam 12 hari pertama September, terjadi pelonjakan penularan virus amat signifikan di Ibu Kota. Anies pun merasa perlu menarik ‘tuas rem darurat’ dari PSBB transisi.

“Sejak 3 Maret 2020, pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan, sampai dengan tanggal 11 September ini ada lebih dari 190 hari. Dari 190 hari tersebut, 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25 persen kasus positif. Walaupun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen. Kemudian, (kontribusi) yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen (dari angka total),” terang dia.

Ada beberapa poin penting pada PSBB ketat yang kedua. Di antaranya adalah pengumuman 11 sektor usaha vital yang masih boleh berkantor dengan kapasitas 50 persen total karyawan. Sisanya wajib berkantor dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Restoran dan pusat perbelanjaan hanya boleh menerima 50 persen dari kapasitas pengunjung maksimal. Restoran, rumah makan, kafe hanya boleh menerima pesanan bawa pulang atau pesan-antar.

Ojek online boleh beroperasi dengan protokol kesehatan. Jam operasional transportasi umum serta penumpangnya akan dibatasi ketat lagi. Gedung perkantoran wajib pula tutup 3 hari jika ada salah satu orang yang bekerja di sana positif virus Corona. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang