Beranda Berita Berita Otomotif Jakarta PSBB Ketat Lagi, Polisi – TNI Awasi Aturan Pembatasan Penumpang Jakarta PSBB Ketat Lagi, Polisi – TNI Awasi Aturan Pembatasan Penumpang Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Jakarta kembali ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat mulai Senin (14/9/2020) ini gara-gara pandemi virus Corona (Covid-19). Aturan pembatasan penumpang di kendaraan umum maupun pribadi selama masa tersebut akan dipantau dan ditegakkan lagi secara tegas oleh polisi plus tentara.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota pada Minggu (13/9/2020), mengatakan PSBB ketat akan dilakukan selama dua pekan karena tingkat penularan virus Corona yang makin tinggi. Ada lima faktor penting dalam penerapan PSBB ketat dan salah satunya adalah pembatasan mobilitas.“Mobilitas penduduk ini akan dikurangi. Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan pribadi adalah 50 persen. Meneruskan dari yang ada sekarang,” tandasnya dalam konferensi pers yang juga disiarkan secara virtual itu.Perbedaannya dari masa PSBB transisi adalah adanya Operasi Yustitusi untuk penegakan aturan. Operasi ini dilaksanakan secara gabungan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Tentara Nasional Indonesia (TNI), plus Kejaksaan Tinggi.“Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili di satu rumah. Tapi, bila tak berdomisili satu rumah, harus ikuti ketentuan,” papar Anies.Sekadar mengingatkan, PSBB ketat pertama kali terjadi di Jakarta pada 10 April 2020, sekitar sebulan dari pengumuman pertama mengenai masuknya virus Covid-19 ke Indonesia oleh Presiden Joko Widodo. Lalu, pada awal Juni, karena tingkat penularan virus yang menurun, Anies memberlakukan PSBB transisi yang lebih longgar.Akan tetapi, dalam 12 hari pertama September, terjadi pelonjakan penularan virus amat signifikan di Ibu Kota. Anies pun merasa perlu menarik ‘tuas rem darurat’ dari PSBB transisi.“Sejak 3 Maret 2020, pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan, sampai dengan tanggal 11 September ini ada lebih dari 190 hari. Dari 190 hari tersebut, 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25 persen kasus positif. Walaupun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen. Kemudian, (kontribusi) yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen (dari angka total),” terang dia.Ada beberapa poin penting pada PSBB ketat yang kedua. Di antaranya adalah pengumuman 11 sektor usaha vital yang masih boleh berkantor dengan kapasitas 50 persen total karyawan. Sisanya wajib berkantor dengan kapasitas maksimal 25 persen.Restoran dan pusat perbelanjaan hanya boleh menerima 50 persen dari kapasitas pengunjung maksimal. Restoran, rumah makan, kafe hanya boleh menerima pesanan bawa pulang atau pesan-antar.Ojek online boleh beroperasi dengan protokol kesehatan. Jam operasional transportasi umum serta penumpangnya akan dibatasi ketat lagi. Gedung perkantoran wajib pula tutup 3 hari jika ada salah satu orang yang bekerja di sana positif virus Corona. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta virus corona pembatasan penumpang PSBB ketat pembatasan penumpang kendaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar pembatasan penumpang mobil PSBB ketat Jakarta Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta pandemi PSBB Jakarta Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Asyik! Harga BBM Shell, BP, Vivo juga Turun Signifikan pada 1 Oktober 2024 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Tak cuma Pertamina yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan pada 1 Oktober 2024. Para pesaing yaitu Shell, BP AKR, ... Kabar Menyenangkan di Awal Oktober 2024, Harga BBM Pertamina Turun Jauh! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Ada kabar menyenangkan bagi para pemilik kendaraan bermotor pada 1 Oktober 2024. Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina turun ... Alasan Mobil Listrik China Kuasai Indonesia: Murah dan Berani Potong Harga Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek-merek China saat ini menguasai pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia. Riset menunjukkan ini antara lain ... Merek-Merek China Kuasai Lebih dari 90 Persen Pasar Mobil Listrik Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek-merek asal China menunjukkan dominasi sangat kuat di pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia pada ... Komentar
Jakarta PSBB Ketat Lagi, Polisi – TNI Awasi Aturan Pembatasan Penumpang Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Jakarta kembali ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat mulai Senin (14/9/2020) ini gara-gara pandemi virus Corona (Covid-19). Aturan pembatasan penumpang di kendaraan umum maupun pribadi selama masa tersebut akan dipantau dan ditegakkan lagi secara tegas oleh polisi plus tentara.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota pada Minggu (13/9/2020), mengatakan PSBB ketat akan dilakukan selama dua pekan karena tingkat penularan virus Corona yang makin tinggi. Ada lima faktor penting dalam penerapan PSBB ketat dan salah satunya adalah pembatasan mobilitas.“Mobilitas penduduk ini akan dikurangi. Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan pribadi adalah 50 persen. Meneruskan dari yang ada sekarang,” tandasnya dalam konferensi pers yang juga disiarkan secara virtual itu.Perbedaannya dari masa PSBB transisi adalah adanya Operasi Yustitusi untuk penegakan aturan. Operasi ini dilaksanakan secara gabungan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Tentara Nasional Indonesia (TNI), plus Kejaksaan Tinggi.“Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili di satu rumah. Tapi, bila tak berdomisili satu rumah, harus ikuti ketentuan,” papar Anies.Sekadar mengingatkan, PSBB ketat pertama kali terjadi di Jakarta pada 10 April 2020, sekitar sebulan dari pengumuman pertama mengenai masuknya virus Covid-19 ke Indonesia oleh Presiden Joko Widodo. Lalu, pada awal Juni, karena tingkat penularan virus yang menurun, Anies memberlakukan PSBB transisi yang lebih longgar.Akan tetapi, dalam 12 hari pertama September, terjadi pelonjakan penularan virus amat signifikan di Ibu Kota. Anies pun merasa perlu menarik ‘tuas rem darurat’ dari PSBB transisi.“Sejak 3 Maret 2020, pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan, sampai dengan tanggal 11 September ini ada lebih dari 190 hari. Dari 190 hari tersebut, 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25 persen kasus positif. Walaupun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen. Kemudian, (kontribusi) yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen (dari angka total),” terang dia.Ada beberapa poin penting pada PSBB ketat yang kedua. Di antaranya adalah pengumuman 11 sektor usaha vital yang masih boleh berkantor dengan kapasitas 50 persen total karyawan. Sisanya wajib berkantor dengan kapasitas maksimal 25 persen.Restoran dan pusat perbelanjaan hanya boleh menerima 50 persen dari kapasitas pengunjung maksimal. Restoran, rumah makan, kafe hanya boleh menerima pesanan bawa pulang atau pesan-antar.Ojek online boleh beroperasi dengan protokol kesehatan. Jam operasional transportasi umum serta penumpangnya akan dibatasi ketat lagi. Gedung perkantoran wajib pula tutup 3 hari jika ada salah satu orang yang bekerja di sana positif virus Corona. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta virus corona pembatasan penumpang PSBB ketat pembatasan penumpang kendaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar pembatasan penumpang mobil PSBB ketat Jakarta Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta pandemi PSBB Jakarta
Asyik! Harga BBM Shell, BP, Vivo juga Turun Signifikan pada 1 Oktober 2024 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Tak cuma Pertamina yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan pada 1 Oktober 2024. Para pesaing yaitu Shell, BP AKR, ...
Kabar Menyenangkan di Awal Oktober 2024, Harga BBM Pertamina Turun Jauh! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Ada kabar menyenangkan bagi para pemilik kendaraan bermotor pada 1 Oktober 2024. Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina turun ...
Alasan Mobil Listrik China Kuasai Indonesia: Murah dan Berani Potong Harga Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek-merek China saat ini menguasai pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia. Riset menunjukkan ini antara lain ...
Merek-Merek China Kuasai Lebih dari 90 Persen Pasar Mobil Listrik Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek-merek asal China menunjukkan dominasi sangat kuat di pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia pada ...