Beranda Berita Berita Otomotif Tilang Elektronik Diujicoba Oktober 2018 Tilang Elektronik Diujicoba Oktober 2018 Berita Otomotif Insan Akbar | 19 September 2018 14:00 JAKARTA – Tilang elektronik bakal diujicobakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan menggunakan kamera Closed Circuit Television atau CCTV pada Oktober. Jika pengendara yang dikirimi surat tilang tak menggubris dalam jangka waktu tertentu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.Dalam transkrip wawancara yang didapat Mobil123.com, Komisaris Besar Polisi Yusuf, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menjelaskan uji coba kebijakan yang disebut sebagai E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini dilakukan selama Oktober 2018. Adapun lokasi uji coba tilang elektronik adalah dua ruas jalan utama di Jakarta Pusat.“Di Sudirman – Thamrin,” ujar Yusuf pada awal pekan ini di Markas Polda Metro Jaya. Artikel terkait Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Sempat Ditunda, Bali Segera Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 23 February 2022 Ia juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengenai pemasangan empat kamera CCTV dan lokasi tepatnya masih dibicarakan. Ditlantas Polda Metro Jaya sedang bersiap melakukan pengadaan kamera CCTV dalam jumlah lebih banyak agar tilang elektronik kelak tidak hanya di sekitar Sudirman – Thamrin, tapi juga ruas-ruas jalan lainnya.“(Yang ditilang adalah) pelanggar marka jalan, pelanggar lampu merah. (Aturan ganjil-genap) bisa, nanti bisa kami setel juga kameranya,” tukas dia.Yusuf menjelaskan bahwa kamera CCTV dengan spesifikasi khusus bakal didatangkan dari China. Kamera ini dapat disetel untuk mendeteksi jenis pelanggaran yang diinginkan dan memotret nomor polisi plus kendaraannya. Kamera CCTV sendiri bisa memantau dari jarak 10 meter dan bisa bekerja dengan baik pada siang maupun malam hari.Proses PenilanganYusuf juga menerangkan kamera CCTV yang menangkap adanya pelanggaran lalu lintas akan mengirimkan data ke Traffic Management Center Polda Metro Jaya. Ada empat orang yang bergantian berjaga selama 24 jam khusus untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.Surat tilang nantinya dikirim ke alamat pelanggar, baik langsung oleh petugas kepolisian atau pun lewat PT. Pos Indonesia. Jika pelaku pelanggaran lalu lintas cuek, STNK bakal diblokir hingga ia membayar.“Seminggu sampai dua minggu, lah (ditunggu pembayaran tilang). Masih dihitung waktunya. Paling lama ya 14 hari,” tandasnya.Demi data pemilik kendaraan yang komprehensif, Yusuf mengungkapkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya sedang gencar melakukan sosialisasi untuk melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor telepon plus alamat surat elektronik (electronic mail/e-mail). Diharapkan, saat uji coba, data ini sudah diisi oleh para pemilik mobil dan sepeda motor.“Kendaraan bermotor baru atau perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor handphone dan email. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai,” tegasnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement tilang elektronik E-TLE Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Tilang Elektronik Diujicoba Oktober 2018 Berita Otomotif Insan Akbar | 19 September 2018 14:00 JAKARTA – Tilang elektronik bakal diujicobakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan menggunakan kamera Closed Circuit Television atau CCTV pada Oktober. Jika pengendara yang dikirimi surat tilang tak menggubris dalam jangka waktu tertentu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.Dalam transkrip wawancara yang didapat Mobil123.com, Komisaris Besar Polisi Yusuf, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menjelaskan uji coba kebijakan yang disebut sebagai E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini dilakukan selama Oktober 2018. Adapun lokasi uji coba tilang elektronik adalah dua ruas jalan utama di Jakarta Pusat.“Di Sudirman – Thamrin,” ujar Yusuf pada awal pekan ini di Markas Polda Metro Jaya. Artikel terkait Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Sempat Ditunda, Bali Segera Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 23 February 2022 Ia juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengenai pemasangan empat kamera CCTV dan lokasi tepatnya masih dibicarakan. Ditlantas Polda Metro Jaya sedang bersiap melakukan pengadaan kamera CCTV dalam jumlah lebih banyak agar tilang elektronik kelak tidak hanya di sekitar Sudirman – Thamrin, tapi juga ruas-ruas jalan lainnya.“(Yang ditilang adalah) pelanggar marka jalan, pelanggar lampu merah. (Aturan ganjil-genap) bisa, nanti bisa kami setel juga kameranya,” tukas dia.Yusuf menjelaskan bahwa kamera CCTV dengan spesifikasi khusus bakal didatangkan dari China. Kamera ini dapat disetel untuk mendeteksi jenis pelanggaran yang diinginkan dan memotret nomor polisi plus kendaraannya. Kamera CCTV sendiri bisa memantau dari jarak 10 meter dan bisa bekerja dengan baik pada siang maupun malam hari.Proses PenilanganYusuf juga menerangkan kamera CCTV yang menangkap adanya pelanggaran lalu lintas akan mengirimkan data ke Traffic Management Center Polda Metro Jaya. Ada empat orang yang bergantian berjaga selama 24 jam khusus untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.Surat tilang nantinya dikirim ke alamat pelanggar, baik langsung oleh petugas kepolisian atau pun lewat PT. Pos Indonesia. Jika pelaku pelanggaran lalu lintas cuek, STNK bakal diblokir hingga ia membayar.“Seminggu sampai dua minggu, lah (ditunggu pembayaran tilang). Masih dihitung waktunya. Paling lama ya 14 hari,” tandasnya.Demi data pemilik kendaraan yang komprehensif, Yusuf mengungkapkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya sedang gencar melakukan sosialisasi untuk melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor telepon plus alamat surat elektronik (electronic mail/e-mail). Diharapkan, saat uji coba, data ini sudah diisi oleh para pemilik mobil dan sepeda motor.“Kendaraan bermotor baru atau perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor handphone dan email. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai,” tegasnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement tilang elektronik E-TLE Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya
Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...