Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tilang Elektronik Diujicoba Oktober 2018

Berita Otomotif

Tilang Elektronik Diujicoba Oktober 2018

JAKARTA – Tilang elektronik bakal diujicobakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan menggunakan kamera Closed Circuit Television atau CCTV pada Oktober. Jika pengendara yang dikirimi surat tilang tak menggubris dalam jangka waktu tertentu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Dalam transkrip wawancara yang didapat Mobil123.com, Komisaris Besar Polisi Yusuf, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menjelaskan uji coba kebijakan yang disebut sebagai E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini dilakukan selama Oktober 2018. Adapun lokasi uji coba tilang elektronik adalah dua ruas jalan utama di Jakarta Pusat.

“Di Sudirman – Thamrin,” ujar Yusuf pada awal pekan ini di Markas Polda Metro Jaya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengenai pemasangan empat kamera CCTV dan lokasi tepatnya masih dibicarakan. Ditlantas Polda Metro Jaya sedang bersiap melakukan pengadaan kamera CCTV dalam jumlah lebih banyak agar tilang elektronik kelak tidak hanya di sekitar Sudirman – Thamrin, tapi juga ruas-ruas jalan lainnya.

“(Yang ditilang adalah) pelanggar marka jalan, pelanggar lampu merah. (Aturan ganjil-genap) bisa, nanti bisa kami setel juga kameranya,” tukas dia.

Yusuf menjelaskan bahwa kamera CCTV dengan spesifikasi khusus bakal didatangkan dari China. Kamera ini dapat disetel untuk mendeteksi jenis pelanggaran yang diinginkan dan memotret nomor polisi plus kendaraannya. Kamera CCTV sendiri bisa memantau dari jarak 10 meter dan bisa bekerja dengan baik pada siang maupun malam hari.

Proses Penilangan
Yusuf juga menerangkan kamera CCTV yang menangkap adanya pelanggaran lalu lintas akan mengirimkan data ke Traffic Management Center Polda Metro Jaya. Ada empat orang yang bergantian berjaga selama 24 jam khusus untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.

Surat tilang nantinya dikirim ke alamat pelanggar, baik langsung oleh petugas kepolisian atau pun lewat PT. Pos Indonesia. Jika pelaku pelanggaran lalu lintas cuek, STNK bakal diblokir hingga ia membayar.

“Seminggu sampai dua minggu, lah (ditunggu pembayaran tilang). Masih dihitung waktunya. Paling lama ya 14 hari,” tandasnya.

Demi data pemilik kendaraan yang komprehensif, Yusuf mengungkapkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya sedang gencar melakukan sosialisasi untuk melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor telepon plus alamat surat elektronik (electronic mail/e-mail). Diharapkan, saat uji coba, data ini sudah diisi oleh para pemilik mobil dan sepeda motor.

“Kendaraan bermotor baru atau perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor handphone dan email. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai,” tegasnya. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang