Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Berita Otomotif Tilang Elektronik Diujicoba Oktober 2018 Tilang Elektronik Diujicoba Oktober 2018 Berita Otomotif Insan Akbar | 19 September 2018 14:00 JAKARTA – Tilang elektronik bakal diujicobakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan menggunakan kamera Closed Circuit Television atau CCTV pada Oktober. Jika pengendara yang dikirimi surat tilang tak menggubris dalam jangka waktu tertentu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.Dalam transkrip wawancara yang didapat Mobil123.com, Komisaris Besar Polisi Yusuf, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menjelaskan uji coba kebijakan yang disebut sebagai E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini dilakukan selama Oktober 2018. Adapun lokasi uji coba tilang elektronik adalah dua ruas jalan utama di Jakarta Pusat.“Di Sudirman – Thamrin,” ujar Yusuf pada awal pekan ini di Markas Polda Metro Jaya. Artikel terkait Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Sempat Ditunda, Bali Segera Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 23 February 2022 Ia juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengenai pemasangan empat kamera CCTV dan lokasi tepatnya masih dibicarakan. Ditlantas Polda Metro Jaya sedang bersiap melakukan pengadaan kamera CCTV dalam jumlah lebih banyak agar tilang elektronik kelak tidak hanya di sekitar Sudirman – Thamrin, tapi juga ruas-ruas jalan lainnya.“(Yang ditilang adalah) pelanggar marka jalan, pelanggar lampu merah. (Aturan ganjil-genap) bisa, nanti bisa kami setel juga kameranya,” tukas dia.Yusuf menjelaskan bahwa kamera CCTV dengan spesifikasi khusus bakal didatangkan dari China. Kamera ini dapat disetel untuk mendeteksi jenis pelanggaran yang diinginkan dan memotret nomor polisi plus kendaraannya. Kamera CCTV sendiri bisa memantau dari jarak 10 meter dan bisa bekerja dengan baik pada siang maupun malam hari.Proses PenilanganYusuf juga menerangkan kamera CCTV yang menangkap adanya pelanggaran lalu lintas akan mengirimkan data ke Traffic Management Center Polda Metro Jaya. Ada empat orang yang bergantian berjaga selama 24 jam khusus untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.Surat tilang nantinya dikirim ke alamat pelanggar, baik langsung oleh petugas kepolisian atau pun lewat PT. Pos Indonesia. Jika pelaku pelanggaran lalu lintas cuek, STNK bakal diblokir hingga ia membayar.“Seminggu sampai dua minggu, lah (ditunggu pembayaran tilang). Masih dihitung waktunya. Paling lama ya 14 hari,” tandasnya.Demi data pemilik kendaraan yang komprehensif, Yusuf mengungkapkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya sedang gencar melakukan sosialisasi untuk melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor telepon plus alamat surat elektronik (electronic mail/e-mail). Diharapkan, saat uji coba, data ini sudah diisi oleh para pemilik mobil dan sepeda motor.“Kendaraan bermotor baru atau perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor handphone dan email. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai,” tegasnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement tilang elektronik E-TLE Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Tilang Elektronik Diujicoba Oktober 2018 Berita Otomotif Insan Akbar | 19 September 2018 14:00 JAKARTA – Tilang elektronik bakal diujicobakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan menggunakan kamera Closed Circuit Television atau CCTV pada Oktober. Jika pengendara yang dikirimi surat tilang tak menggubris dalam jangka waktu tertentu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.Dalam transkrip wawancara yang didapat Mobil123.com, Komisaris Besar Polisi Yusuf, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, menjelaskan uji coba kebijakan yang disebut sebagai E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ini dilakukan selama Oktober 2018. Adapun lokasi uji coba tilang elektronik adalah dua ruas jalan utama di Jakarta Pusat.“Di Sudirman – Thamrin,” ujar Yusuf pada awal pekan ini di Markas Polda Metro Jaya. Artikel terkait Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Sempat Ditunda, Bali Segera Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 23 February 2022 Ia juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengenai pemasangan empat kamera CCTV dan lokasi tepatnya masih dibicarakan. Ditlantas Polda Metro Jaya sedang bersiap melakukan pengadaan kamera CCTV dalam jumlah lebih banyak agar tilang elektronik kelak tidak hanya di sekitar Sudirman – Thamrin, tapi juga ruas-ruas jalan lainnya.“(Yang ditilang adalah) pelanggar marka jalan, pelanggar lampu merah. (Aturan ganjil-genap) bisa, nanti bisa kami setel juga kameranya,” tukas dia.Yusuf menjelaskan bahwa kamera CCTV dengan spesifikasi khusus bakal didatangkan dari China. Kamera ini dapat disetel untuk mendeteksi jenis pelanggaran yang diinginkan dan memotret nomor polisi plus kendaraannya. Kamera CCTV sendiri bisa memantau dari jarak 10 meter dan bisa bekerja dengan baik pada siang maupun malam hari.Proses PenilanganYusuf juga menerangkan kamera CCTV yang menangkap adanya pelanggaran lalu lintas akan mengirimkan data ke Traffic Management Center Polda Metro Jaya. Ada empat orang yang bergantian berjaga selama 24 jam khusus untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.Surat tilang nantinya dikirim ke alamat pelanggar, baik langsung oleh petugas kepolisian atau pun lewat PT. Pos Indonesia. Jika pelaku pelanggaran lalu lintas cuek, STNK bakal diblokir hingga ia membayar.“Seminggu sampai dua minggu, lah (ditunggu pembayaran tilang). Masih dihitung waktunya. Paling lama ya 14 hari,” tandasnya.Demi data pemilik kendaraan yang komprehensif, Yusuf mengungkapkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya sedang gencar melakukan sosialisasi untuk melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor telepon plus alamat surat elektronik (electronic mail/e-mail). Diharapkan, saat uji coba, data ini sudah diisi oleh para pemilik mobil dan sepeda motor.“Kendaraan bermotor baru atau perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor handphone dan email. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai,” tegasnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement tilang elektronik E-TLE Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ditlantas Polda Metro Jaya
Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...