Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Shell Mulai Bikin SPKLU di Indonesia untuk Isi Daya Baterai Mobil Listrik

Berita Otomotif

Shell Mulai Bikin SPKLU di Indonesia untuk Isi Daya Baterai Mobil Listrik

JAKARTA – Shell mulai bergerak mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia, meski pun populasi mobil listrik masih luar biasa sedikit.

Tempat pengecasan mobil listrik pertama Shell di negeri ini berlokasi di Pluit, Jakarta Utara. Mereka menamakannya ‘Shell Recharge’.

Shell Recharge, menurut keterangan resmi yang diterima Mobil123.com pada Senin (29/3/2021), dilengkapi infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik secara cepat (fast charging) sebesar 50 kW. Untuk mengisi daya baterai mobil listrik 0 – 80 persen, waktu yang dibutuhkan sekitar setengah jam.

SPKLU Shell Pluit Jakarta

Mobil listrik di Indonesia masih luar biasa jarang, demikian pula sepeda motor listrik. Akan tetapi, mulai Oktober 2021, pemerintah rencananya menerapkan insentif bagi kendaraan listrik untuk menciptakan pasar maupun industri kendaraan terelektrifikasi.

Insentif – insentif bagi mobil hybrid, plug-in hybrid (PHEV), maupun 100 persen baterai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 itu sendiri bakal direvisi oleh pemerintah. Meski begitu, hingga saat ini belum disebutkan jadwal penerapan insentif akan diubah.

Dalam revisi nanti, hanya mobil listrik murni yang bakal mendapatkan keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga menjadi 0 persen, baik pada skema satu maupun skema dua. Pada PP Nomor 73 Tahun 2019 versi yang ada saat ini, PPnBM 0 persen juga berlaku bagi mobil PHEV.

Berikut rincian insentif bagi mobil listrik yang direncanakan ada dalam revisi PP Nomor 73 Tahun 2019:

  • Mobil listrik murni Pasal 36, PPnBM 0 persen pada skema I dan II—tidak berubah
  • PHEV Pasal 36, PPnBM 8 persen pada skema I dan II (saat ini 0 persen)
  • Full Hybrid Pasal 26, PPnBM 6 persen pada skema I dan 8 persen pada skema II (saat ini 2 persen)
  • Full Hybrid Pasal 27, PPnBM 7 persen pada skema I dan 11 persen pada skema II (saat ini 5 Persen)
  • Full Hybrid Pasal 28, PPnBM 8 persen pada skema I dan 12 persen pada skema II (saat Ini 8 persen)
  • Mild Hybrid Pasal 29, PPnBM 8 persen ketika skema I dan 12 persen pada skema II (saat ini 8 persen)
  • Mild Hybrid Pasal 30, PPnBM 10 persen pada skema I kemudian 13 persen saat skema II (saat ini 10 persen)
  • Mild Hybrid Pasal 31, PPnBM 12 persen pada skema I lalu 14 persen saat skema II (saat ini 12 persen)

Skema II berlaku ketika ada realisasi sebesar minimal Rp 5 triliun pada industri BEV (Battery Electric Vehicle). Bisa pula berlaku sewaktu produksi mobil listrik murni dimulai dengan realisasi investasi dengan nilai sama.

Pemerintah juga menargetkan perluasan infrastruktur SPKLU. Targetnya, ada 2.400 SPKLU di Indonesia pada 2025. [Xan/Had]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang