Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Resmi! Jokowi Revisi Pajak Mobil Hybrid dan PHEV, Mobil Listrik Tetap

Berita Otomotif

Resmi! Jokowi Revisi Pajak Mobil Hybrid dan PHEV, Mobil Listrik Tetap

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan revisi pajak mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) menjadi lebih tinggi. Hanya pajak mobil listrik murni yang dibiarkan sama.

Jokowi, sapaan akrab Presiden, meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 yang mengoreksi PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 2 Juli 2021. Inti isinya adalah perubahan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil-mobil berteknologi ramah lingkungan, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni, dan mobil hidrogen (Fuel Cell Vehicle).

“PP ini mulai berlaku pada 16 Oktober 2021,” demikian tertulis pada Pasal II.

Toyota Corolla Cross Pajaknya Direvisi oleh Presiden Jokowi

Besaran pajak mobil hybrid dibuat tak serendah sebelumnya. Pajak mobil PHEV yang awalnya sama dengan mobil listrik murni sekarang ditinggikan.

Revisi Pajak Mobil Hybrid dan PHEV

Berikut ketentuan revisi pajak mobil penumpang berteknologi bahan bakar alternatif dalam PP Nomor 74 Tahun 2021, berdasarkan salinan aturan yang Mobil123.com dapat:

  • Revisi Pasal 26: Mobil hybrid berkapasitas sampai dengan 3.000 cc, punya konsumsi BBM lebih dari 23 km per liter (mesin bensin) atau lebih 26 km per liter (mesin diesel/semidiesel), serta tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gr per km dibebani PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 40 persen dari harga jual—DPP sebelumnya 13,3 persen dari harga jual.
  • Revisi Pasal 27: Mobil hybrid berkapasitas sampai dengan 3.000 cc, punya konsumsi BBM lebih dari 18,4-23 km per liter (mesin bensin) atau 20-26 km per liter (mesin diesel), serta tingkat emisi CO2 100-125 gr per km dibebani PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen—DPP sebelumnya 33 1/3 persen dari harga jual.
  • Revisi Pasal 36: Mobil PHEV dikeluarkan dari daftar mobil yang mendapatkan PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen. Kini hanya ada mobil listrik murni plus fuel cell.
  • Penambahan Pasal 36A: Mobil PHEV yang memiliki konsumsi BBM lebih dari 28 km per liter dan tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gr per km mendapatkan PPnBM 15 persen dengan DPP 33 1/3 persen dari harga jual.
  • Penambahan Pasal 36B Ayat 1: Besaran pajak di atas berlaku sampai ada realisasi investasi minimal Rp 5 trilun pada industri mobil listrik murni (dua tahun setelah realisasi investasi atau saat mulai berproduksi secara komersial).
  • Penambahan Pasal 36B Ayat 2: Setelahnya realisasi investasi, DPP untuk kendaraan dalam Pasal 26 menjadi 66 2/3 persen dari harga jual; DPP untuk untuk kendaraan dalam Pasal 27 menjadi 73 1/3 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 28 menjadi 80 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 29 menjadi 80 persen dari harga jual;DPP untuk kendaraan dalam Pasal 30 menjadi 86 2/3 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 31 menjadi 93 1/3 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 36A menjadi 53 1/3.

Mitsubishi Outlander PHEV Pajaknya Direvisi oleh Presiden Jokowi

Bagaimana, siapkah Anda menyongsong dimulainya era mobil listrik di Indonesia? [Xan/Had]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang