Beranda Berita Berita Otomotif Resmi! Jokowi Revisi Pajak Mobil Hybrid dan PHEV, Mobil Listrik Tetap Resmi! Jokowi Revisi Pajak Mobil Hybrid dan PHEV, Mobil Listrik Tetap Berita Otomotif Insan Akbar | 09 July 2021 09:34 JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan revisi pajak mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) menjadi lebih tinggi. Hanya pajak mobil listrik murni yang dibiarkan sama.Jokowi, sapaan akrab Presiden, meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 yang mengoreksi PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 2 Juli 2021. Inti isinya adalah perubahan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil-mobil berteknologi ramah lingkungan, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni, dan mobil hidrogen (Fuel Cell Vehicle).“PP ini mulai berlaku pada 16 Oktober 2021,” demikian tertulis pada Pasal II. Artikel terkait Jokowi Revisi Pajak, Rencana Mobil Hybrid Murah Toyota Bagaimana? Berita Otomotif 10 July 2021 Harga Mobil-mobil yang Kini Dapat Insentif PPnBM Bisa ‘Loncat’ pada 2022 Berita Otomotif 27 October 2021 Ini Tarif Pajak Spesial untuk Mobil Listrik Demi Bikin Harganya Turun Berita Otomotif 09 August 2021 Besaran pajak mobil hybrid dibuat tak serendah sebelumnya. Pajak mobil PHEV yang awalnya sama dengan mobil listrik murni sekarang ditinggikan.Revisi Pajak Mobil Hybrid dan PHEVBerikut ketentuan revisi pajak mobil penumpang berteknologi bahan bakar alternatif dalam PP Nomor 74 Tahun 2021, berdasarkan salinan aturan yang Mobil123.com dapat:Revisi Pasal 26: Mobil hybrid berkapasitas sampai dengan 3.000 cc, punya konsumsi BBM lebih dari 23 km per liter (mesin bensin) atau lebih 26 km per liter (mesin diesel/semidiesel), serta tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gr per km dibebani PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 40 persen dari harga jual—DPP sebelumnya 13,3 persen dari harga jual.Revisi Pasal 27: Mobil hybrid berkapasitas sampai dengan 3.000 cc, punya konsumsi BBM lebih dari 18,4-23 km per liter (mesin bensin) atau 20-26 km per liter (mesin diesel), serta tingkat emisi CO2 100-125 gr per km dibebani PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen—DPP sebelumnya 33 1/3 persen dari harga jual.Revisi Pasal 36: Mobil PHEV dikeluarkan dari daftar mobil yang mendapatkan PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen. Kini hanya ada mobil listrik murni plus fuel cell.Penambahan Pasal 36A: Mobil PHEV yang memiliki konsumsi BBM lebih dari 28 km per liter dan tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gr per km mendapatkan PPnBM 15 persen dengan DPP 33 1/3 persen dari harga jual.Penambahan Pasal 36B Ayat 1: Besaran pajak di atas berlaku sampai ada realisasi investasi minimal Rp 5 trilun pada industri mobil listrik murni (dua tahun setelah realisasi investasi atau saat mulai berproduksi secara komersial).Penambahan Pasal 36B Ayat 2: Setelahnya realisasi investasi, DPP untuk kendaraan dalam Pasal 26 menjadi 66 2/3 persen dari harga jual; DPP untuk untuk kendaraan dalam Pasal 27 menjadi 73 1/3 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 28 menjadi 80 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 29 menjadi 80 persen dari harga jual;DPP untuk kendaraan dalam Pasal 30 menjadi 86 2/3 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 31 menjadi 93 1/3 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 36A menjadi 53 1/3.Bagaimana, siapkah Anda menyongsong dimulainya era mobil listrik di Indonesia? [Xan/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait revisi pajak mobil hybrid revisi pajak mobil PHEV revisi pajak mobil listrik Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 PP Nomor 74 Tahun 2021 Cetak Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Resmi! Jokowi Revisi Pajak Mobil Hybrid dan PHEV, Mobil Listrik Tetap Berita Otomotif Insan Akbar | 09 July 2021 09:34 JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan revisi pajak mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) menjadi lebih tinggi. Hanya pajak mobil listrik murni yang dibiarkan sama.Jokowi, sapaan akrab Presiden, meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 yang mengoreksi PP Nomor 73 Tahun 2019 pada 2 Juli 2021. Inti isinya adalah perubahan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil-mobil berteknologi ramah lingkungan, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni, dan mobil hidrogen (Fuel Cell Vehicle).“PP ini mulai berlaku pada 16 Oktober 2021,” demikian tertulis pada Pasal II. Artikel terkait Jokowi Revisi Pajak, Rencana Mobil Hybrid Murah Toyota Bagaimana? Berita Otomotif 10 July 2021 Harga Mobil-mobil yang Kini Dapat Insentif PPnBM Bisa ‘Loncat’ pada 2022 Berita Otomotif 27 October 2021 Ini Tarif Pajak Spesial untuk Mobil Listrik Demi Bikin Harganya Turun Berita Otomotif 09 August 2021 Besaran pajak mobil hybrid dibuat tak serendah sebelumnya. Pajak mobil PHEV yang awalnya sama dengan mobil listrik murni sekarang ditinggikan.Revisi Pajak Mobil Hybrid dan PHEVBerikut ketentuan revisi pajak mobil penumpang berteknologi bahan bakar alternatif dalam PP Nomor 74 Tahun 2021, berdasarkan salinan aturan yang Mobil123.com dapat:Revisi Pasal 26: Mobil hybrid berkapasitas sampai dengan 3.000 cc, punya konsumsi BBM lebih dari 23 km per liter (mesin bensin) atau lebih 26 km per liter (mesin diesel/semidiesel), serta tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gr per km dibebani PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 40 persen dari harga jual—DPP sebelumnya 13,3 persen dari harga jual.Revisi Pasal 27: Mobil hybrid berkapasitas sampai dengan 3.000 cc, punya konsumsi BBM lebih dari 18,4-23 km per liter (mesin bensin) atau 20-26 km per liter (mesin diesel), serta tingkat emisi CO2 100-125 gr per km dibebani PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen—DPP sebelumnya 33 1/3 persen dari harga jual.Revisi Pasal 36: Mobil PHEV dikeluarkan dari daftar mobil yang mendapatkan PPnBM 15 persen dengan DPP 0 persen. Kini hanya ada mobil listrik murni plus fuel cell.Penambahan Pasal 36A: Mobil PHEV yang memiliki konsumsi BBM lebih dari 28 km per liter dan tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gr per km mendapatkan PPnBM 15 persen dengan DPP 33 1/3 persen dari harga jual.Penambahan Pasal 36B Ayat 1: Besaran pajak di atas berlaku sampai ada realisasi investasi minimal Rp 5 trilun pada industri mobil listrik murni (dua tahun setelah realisasi investasi atau saat mulai berproduksi secara komersial).Penambahan Pasal 36B Ayat 2: Setelahnya realisasi investasi, DPP untuk kendaraan dalam Pasal 26 menjadi 66 2/3 persen dari harga jual; DPP untuk untuk kendaraan dalam Pasal 27 menjadi 73 1/3 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 28 menjadi 80 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 29 menjadi 80 persen dari harga jual;DPP untuk kendaraan dalam Pasal 30 menjadi 86 2/3 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 31 menjadi 93 1/3 persen dari harga jual; DPP untuk kendaraan dalam Pasal 36A menjadi 53 1/3.Bagaimana, siapkah Anda menyongsong dimulainya era mobil listrik di Indonesia? [Xan/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait revisi pajak mobil hybrid revisi pajak mobil PHEV revisi pajak mobil listrik Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 PP Nomor 74 Tahun 2021
Harga Mobil-mobil yang Kini Dapat Insentif PPnBM Bisa ‘Loncat’ pada 2022 Berita Otomotif 27 October 2021
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...