Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Ini Tarif Pajak Spesial untuk Mobil Listrik Demi Bikin Harganya Turun Ini Tarif Pajak Spesial untuk Mobil Listrik Demi Bikin Harganya Turun Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 09 August 2021 12:29 JAKARTA – Beberapa bulan lagi, pasar otomotif Indonesia menerima insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik. Harganya pun bisa lebih terjangkau dari sebelumnya.Pada awal Juli 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.Dengan regulasi ini, pemerintah merevisi PP sebelumnya mengenai insentif pajak mobil listrik yang terdiri dari mobil mild hybrid, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni, maupun fuel cell electric vehicle (FCEV/mobil hidrogen).Nantinya, PP Nomor 74 Tahun 2021 akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.Dalam aturan terbaru, hanya mobil listrik murni maupun mobil hidrogen yang mendapatkan ‘hadiah’ paling istimewa yaitu PPnBM 0 persen. Adapun PHEV yang tadinya juga demikian akhirnya mendapatkan tarif PPnBM 5 persen. Artikel terkait Survei: Minat Orang Indonesia Beli Mobil Listrik Paling Besar se-ASEAN Berita Otomotif 05 February 2021 Sri Mulyani Ingin Revisi Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Berita Otomotif 16 March 2021 Selain PHEV, Toyota juga akan Luncurkan Mobil Hybrid Tahun Depan Berita Otomotif 17 December 2019 Sisanya dapat tarif PPnBM antara 5-12 persen, tergantung teknologi serta konsumsi BBM-nya.Sebelumnya Mobil123.com memang pernah mengabarkan isi dari aturan, tapi dengan bahasa yang masih benar-benar sesuai dengan tulisan yang tertera dalam salinan PP Nomor 74 Tahun 2021 yang berhasil didapat. Kali ini, akan dijabarkan tarif PPnBM dengan lebih sederhana.Mobil listrik murni dan mobil hidrogen: Insentif Tahap I 0 persen, Insentif Tahap II 0 persenPHEV: Insentif Tahap I 5 persen, Insentif Tahap II 8 PersenMild Hybrid: Insentif Tahap I antara 8-12 persen, Insentif Tahap II antara 12-14 persenHybrid: Insentif Tahap I antara 6-8 persen, Insentif Tahap II antara 10-12 persenInsentif Tahap I diberikan sebelum adanya realisasi investasi sebesar total Rp5 triliun di industri mobil listrik maupun komponen-komponennya. Setelah realisasi tersebut, yang diberikan adalah Insentif Tahap II.Insentif Tahap II berlaku saat produksi komersial secara massal dari realisasi investasi itu sudah dimulai.Sebagai perbandingan, mobil-mobil konvensional yang bukan berada di segmen low cost green car (LCGC) mulai 16 Oktober 2021 mendapat tarif PPnBM mulai 15 persen. Adapun tarif PPnBM LCGC akan jadi 3 persen.Untuk sekadar diketahui, korporasi-korporasi yang berinvestasi pabrik perakitan kendaraan listrik maupun komponen-komponennya bakal pula mendapat beragam insentif lain, mulai dari mini tax holiday sampai super tax deduction. Dengan ini, pemerintah berharap produksi lokal mobil listrik pada 2030 mencapai 600 ribu unit dan pada 2035 mencapai 1 juta unit. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait insentif PPnBM mobil listrik Mobil Hidrogen pajak mobil listrik PHEV mobil hybrid insentif pajak mobil listrik harga mobil listrik Mobil Listrik PP Nomor 74 Tahun 2021 Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Ini Tarif Pajak Spesial untuk Mobil Listrik Demi Bikin Harganya Turun Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 09 August 2021 12:29 JAKARTA – Beberapa bulan lagi, pasar otomotif Indonesia menerima insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik. Harganya pun bisa lebih terjangkau dari sebelumnya.Pada awal Juli 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.Dengan regulasi ini, pemerintah merevisi PP sebelumnya mengenai insentif pajak mobil listrik yang terdiri dari mobil mild hybrid, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni, maupun fuel cell electric vehicle (FCEV/mobil hidrogen).Nantinya, PP Nomor 74 Tahun 2021 akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.Dalam aturan terbaru, hanya mobil listrik murni maupun mobil hidrogen yang mendapatkan ‘hadiah’ paling istimewa yaitu PPnBM 0 persen. Adapun PHEV yang tadinya juga demikian akhirnya mendapatkan tarif PPnBM 5 persen. Artikel terkait Survei: Minat Orang Indonesia Beli Mobil Listrik Paling Besar se-ASEAN Berita Otomotif 05 February 2021 Sri Mulyani Ingin Revisi Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Berita Otomotif 16 March 2021 Selain PHEV, Toyota juga akan Luncurkan Mobil Hybrid Tahun Depan Berita Otomotif 17 December 2019 Sisanya dapat tarif PPnBM antara 5-12 persen, tergantung teknologi serta konsumsi BBM-nya.Sebelumnya Mobil123.com memang pernah mengabarkan isi dari aturan, tapi dengan bahasa yang masih benar-benar sesuai dengan tulisan yang tertera dalam salinan PP Nomor 74 Tahun 2021 yang berhasil didapat. Kali ini, akan dijabarkan tarif PPnBM dengan lebih sederhana.Mobil listrik murni dan mobil hidrogen: Insentif Tahap I 0 persen, Insentif Tahap II 0 persenPHEV: Insentif Tahap I 5 persen, Insentif Tahap II 8 PersenMild Hybrid: Insentif Tahap I antara 8-12 persen, Insentif Tahap II antara 12-14 persenHybrid: Insentif Tahap I antara 6-8 persen, Insentif Tahap II antara 10-12 persenInsentif Tahap I diberikan sebelum adanya realisasi investasi sebesar total Rp5 triliun di industri mobil listrik maupun komponen-komponennya. Setelah realisasi tersebut, yang diberikan adalah Insentif Tahap II.Insentif Tahap II berlaku saat produksi komersial secara massal dari realisasi investasi itu sudah dimulai.Sebagai perbandingan, mobil-mobil konvensional yang bukan berada di segmen low cost green car (LCGC) mulai 16 Oktober 2021 mendapat tarif PPnBM mulai 15 persen. Adapun tarif PPnBM LCGC akan jadi 3 persen.Untuk sekadar diketahui, korporasi-korporasi yang berinvestasi pabrik perakitan kendaraan listrik maupun komponen-komponennya bakal pula mendapat beragam insentif lain, mulai dari mini tax holiday sampai super tax deduction. Dengan ini, pemerintah berharap produksi lokal mobil listrik pada 2030 mencapai 600 ribu unit dan pada 2035 mencapai 1 juta unit. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait insentif PPnBM mobil listrik Mobil Hidrogen pajak mobil listrik PHEV mobil hybrid insentif pajak mobil listrik harga mobil listrik Mobil Listrik PP Nomor 74 Tahun 2021
Survei: Minat Orang Indonesia Beli Mobil Listrik Paling Besar se-ASEAN Berita Otomotif 05 February 2021
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...