JAKARTA – Beberapa bulan lagi, pasar otomotif Indonesia menerima insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik. Harganya pun bisa lebih terjangkau dari sebelumnya.
Pada awal Juli 2021, Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021.
Dengan regulasi ini, pemerintah merevisi PP sebelumnya mengenai insentif pajak mobil listrik yang terdiri dari mobil mild hybrid, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni, maupun fuel cell electric vehicle (FCEV/mobil hidrogen).
Nantinya, PP Nomor 74 Tahun 2021 akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Dalam aturan terbaru, hanya mobil listrik murni maupun mobil hidrogen yang mendapatkan ‘hadiah’ paling istimewa yaitu PPnBM 0 persen. Adapun PHEV yang tadinya juga demikian akhirnya mendapatkan tarif PPnBM 5 persen.
Sisanya dapat tarif PPnBM antara 5-12 persen, tergantung teknologi serta konsumsi BBM-nya.
Sebelumnya Mobil123.com memang pernah mengabarkan isi dari aturan, tapi dengan bahasa yang masih benar-benar sesuai dengan tulisan yang tertera dalam salinan PP Nomor 74 Tahun 2021 yang berhasil didapat. Kali ini, akan dijabarkan tarif PPnBM dengan lebih sederhana.
- Mobil listrik murni dan mobil hidrogen: Insentif Tahap I 0 persen, Insentif Tahap II 0 persen
- PHEV: Insentif Tahap I 5 persen, Insentif Tahap II 8 Persen
- Mild Hybrid: Insentif Tahap I antara 8-12 persen, Insentif Tahap II antara 12-14 persen
- Hybrid: Insentif Tahap I antara 6-8 persen, Insentif Tahap II antara 10-12 persen
Insentif Tahap I diberikan sebelum adanya realisasi investasi sebesar total Rp5 triliun di industri mobil listrik maupun komponen-komponennya. Setelah realisasi tersebut, yang diberikan adalah Insentif Tahap II.
Insentif Tahap II berlaku saat produksi komersial secara massal dari realisasi investasi itu sudah dimulai.
Sebagai perbandingan, mobil-mobil konvensional yang bukan berada di segmen low cost green car (LCGC) mulai 16 Oktober 2021 mendapat tarif PPnBM mulai 15 persen. Adapun tarif PPnBM LCGC akan jadi 3 persen.
Untuk sekadar diketahui, korporasi-korporasi yang berinvestasi pabrik perakitan kendaraan listrik maupun komponen-komponennya bakal pula mendapat beragam insentif lain, mulai dari mini tax holiday sampai super tax deduction. Dengan ini, pemerintah berharap produksi lokal mobil listrik pada 2030 mencapai 600 ribu unit dan pada 2035 mencapai 1 juta unit. [Xan/Ses]
Berita Utama

Belum 1,5 Tahun Meluncur, Daihatsu Rocky Dapat Penyegaran Model
Mobil Baru
Hyundai Stargazer Resmi Rilis di GIIAS 2022, Sudah Laku 2.000 Unit Lebih
Mobil Baru