Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Harga Mobil-mobil yang Kini Dapat Insentif PPnBM Bisa ‘Loncat’ pada 2022

Berita Otomotif

Harga Mobil-mobil yang Kini Dapat Insentif PPnBM Bisa ‘Loncat’ pada 2022

JAKARTA – Pengurus asosiasi pabrikan mobil mewanti-wanti konsumen di Indonesia mengenai potensi kenaikan harga berbagai model yang cukup signifikan pada awal 2022.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyebut, pada Januari 2022 insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 sudah berakhir. Lalu, aturan tarif PPnBM baru untuk mobil-mobil konvensional mulai berlaku secara penuh.

Sekadar mengingatkan, insentif PPnBM diberikan kepada mobil-mobil rakitan dalam negeri dengan komponen lokal minimal 60 persen selama Maret-Desember 2021. Ada dua kategori insentif PPnBM dari pemerintah, yaitu untuk kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah serta 1.501-2.500 cc.

Nyaris 30 model roda empat yang populer di Indonesia sekarang sedang ‘menikmati’ stimulus tersebut. Banyak di antaranya berasal dari segmen multi purpose vehicle murah (low MPV/LMPV) serta sport utility vehicle murah (low SUV/LSUV).

Kebijakan ini diharapkan mendorong daya beli dan produksi industri otomotif nasional.

Harga Mobil-Mobil yang Kini Dapat Insentif PPnBM Bisa ‘Loncat’ pada 2022

Hal yang harus diperhatikan, lanjut Nangoi, adalah tarif PPnBM yang berlaku mulai 2022 untuk model-model itu lebih tinggi dari sebelumnya. Pasalnya, pemerintah telah menyusun perhitungan tarif PPnBM baru bagi mobil konvensional maupun mobil listrik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Seharusnya, regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021 bagi mobil-mobil konvensional. Namun, karena ada insentif PPnBM, penerapan aturan belum 100 persen.

“Pada Januari nanti, kendaraan yang di-cover insentif pajak DTP (Ditanggung Pemerintah) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Mitsubishi Xpander pajaknya akan loncat. Minimal menjadi 15 persen,” pungkas Nangoi sambil menyebut beberapa contoh model MPV dan SUV murah dalam konferensi pers prapameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada 2021 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, pada aturan yang lama, tarif PPnBM terendah bagi mobil konvensional non-LCGC (low cost green car/mobil murah ramah lingkungan) adalah 10 persen. Namun, dalam ketentuan yang baru, tarifnya dimulai dari 15 persen.

Harga Mobil-Mobil yang Kini Dapat Insentif PPnBM Bisa ‘Loncat’ pada 2022

Sementara itu, tarif PPnBM mobil konvensional di segmen LCGC yang 'diistimewakan' berubah dari 0 persen menjadi 3 persen.

Model-model LCGC pun seharusnya sekarang tidak lagi bebas PPnBM. Namun, pabrikan-pabrikan masih menahan kenaikan harga, karena Gaikindo sedang mengajukan permohonan agar pengenaan PPnBM 3 persen bagi segmen ini ditunda sampai 31 Desember 2021. [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang