Beranda Berita Panduan Pembeli Polisi Tidur Banyak Sebabkan Mobil Rusak Polisi Tidur Banyak Sebabkan Mobil Rusak Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 LONDON – Polisi tidur ternyata memberi masalah kepada para pengemudi khususnya di Inggris.Banyaknya polisi tidur yang terlalu tinggi menyebabkan kerusakan pada mobil. Satu dari lima pengendara di Inggris mengaku mobilnya rusak karena polisi tidur. Meski ada ganti rugi, namun masyarakat tidak mudah untuk mendapatkannya. Mereka harus melalui beragam langkah agar mendapat hak mereka. Artikel terkait Honda Ajak Konsumen dan Komunitas Belajar Mengemudi Aman Berita Otomotif 16 July 2018 Tips Berlibur Aman dan Nyaman dengan si Kecil Panduan Pembeli 24 December 2015 Belok Tanpa Lampu Sein Kena Denda Tilang Rp 250 Ribu Berita Otomotif 28 April 2016 Confused.com menggelar sebuah jajak pendapat di Inggris dan menemukan bahwa dari 2.000 responden, 22 persen di antaranya telah melakukan laporan kerusakan akibat polisi tidur. Biaya perbaikan atas kerusakan tersebut rata-rata mencapai £ 141 atau setara Rp 2,7 juta per kejadian.Dari seluruh laporan, 48 persen di antaranya mengalami kerusakan dengan ban sementara 33 persen mengakibatkan kerusakan pada suspensi. Dari data tersebut juga menunjukkan bahwa 41 persen pengendara merasa bahwa polisi tidur menyebabkan banyak kerusakan pada mobil.Lebih lanjut, 17 persen dari responden mengatakan bahwa mereka bingung kenapa Pemerintah harus membuat polisi tidur untuk menjaga kecepatan lalu lintas. 27 persen responden menganggap bahwa polisi tidur tidak efektif untuk mengurangi kecepatan pengendara.28 persen masyarakat ingin rambu lalu lintas dan marka jalan yang menampilkan adanya polisi tidur dibuat lebih jelas. Hal ini karena mereka mengaku kesulitan untuk mengenali adanya polisi tidur sehingga tidak mengurangi kecepatan dan justru merusak mobil.Meski bertujuan untuk mengurangi kecepatan pengendara, namun 29 persen responden mengaku bahwa mereka hanya memperlambat mobil sesaat. Sedangkan 19 persen responden mengaku tidak memperlambat kecepatan sama sekali.27 persen pengendara yakin bahwa guncangan akibat polisi tidur justru membuat gangguan terhadap lalu lintas. 23 persen lain mengatakan mereka akan menghindari polisi tidur dan 58 persen yakin polisi tidur harus dibuat lebih rendah.Kerusakan yang terjadi aibat polisi tidur tersebut pun membuat Pemerintah harus membayar ganti rugi kepada korban sebesar £35,000 atau setara Rp 681 juta dalam periode 2015-2017. London menjadi daerah paling banyak memberi ganti rugi yaitu sebesar £ 15.717 (Rp 305,8 juta). Di kota itu tercatat ada 8.516 polisi tidur yang berpotensi merusak mobil.Walau demikian, sekitar 50 persen dari responden mengaku bahwa mereka sadar polisi tidur dapat melindungi pejalan kaki.Sementara itu di Indonesia, masyarakat sering kali berinisiatif sendiri untuk membuat polisi tidur. Padahal, untuk membuat polisi tidur ada aturannya sendiri seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa alat pembatas kecepatan ditempatkan pada jalan di lingkungan perumahan, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Masih pada pasal tersebut ayat 2 (dua) disebutkan bahwa penempatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.Pembuatannya pun tidak boleh sembarangan. Pada Pasal 5 ayat 2 disebutkan penempatan alat pembatas kecepatan pada lajur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara aman pengendalian kecepatan saftey driving Polisi tidur speed trap Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Polisi Tidur Banyak Sebabkan Mobil Rusak Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 LONDON – Polisi tidur ternyata memberi masalah kepada para pengemudi khususnya di Inggris.Banyaknya polisi tidur yang terlalu tinggi menyebabkan kerusakan pada mobil. Satu dari lima pengendara di Inggris mengaku mobilnya rusak karena polisi tidur. Meski ada ganti rugi, namun masyarakat tidak mudah untuk mendapatkannya. Mereka harus melalui beragam langkah agar mendapat hak mereka. Artikel terkait Honda Ajak Konsumen dan Komunitas Belajar Mengemudi Aman Berita Otomotif 16 July 2018 Tips Berlibur Aman dan Nyaman dengan si Kecil Panduan Pembeli 24 December 2015 Belok Tanpa Lampu Sein Kena Denda Tilang Rp 250 Ribu Berita Otomotif 28 April 2016 Confused.com menggelar sebuah jajak pendapat di Inggris dan menemukan bahwa dari 2.000 responden, 22 persen di antaranya telah melakukan laporan kerusakan akibat polisi tidur. Biaya perbaikan atas kerusakan tersebut rata-rata mencapai £ 141 atau setara Rp 2,7 juta per kejadian.Dari seluruh laporan, 48 persen di antaranya mengalami kerusakan dengan ban sementara 33 persen mengakibatkan kerusakan pada suspensi. Dari data tersebut juga menunjukkan bahwa 41 persen pengendara merasa bahwa polisi tidur menyebabkan banyak kerusakan pada mobil.Lebih lanjut, 17 persen dari responden mengatakan bahwa mereka bingung kenapa Pemerintah harus membuat polisi tidur untuk menjaga kecepatan lalu lintas. 27 persen responden menganggap bahwa polisi tidur tidak efektif untuk mengurangi kecepatan pengendara.28 persen masyarakat ingin rambu lalu lintas dan marka jalan yang menampilkan adanya polisi tidur dibuat lebih jelas. Hal ini karena mereka mengaku kesulitan untuk mengenali adanya polisi tidur sehingga tidak mengurangi kecepatan dan justru merusak mobil.Meski bertujuan untuk mengurangi kecepatan pengendara, namun 29 persen responden mengaku bahwa mereka hanya memperlambat mobil sesaat. Sedangkan 19 persen responden mengaku tidak memperlambat kecepatan sama sekali.27 persen pengendara yakin bahwa guncangan akibat polisi tidur justru membuat gangguan terhadap lalu lintas. 23 persen lain mengatakan mereka akan menghindari polisi tidur dan 58 persen yakin polisi tidur harus dibuat lebih rendah.Kerusakan yang terjadi aibat polisi tidur tersebut pun membuat Pemerintah harus membayar ganti rugi kepada korban sebesar £35,000 atau setara Rp 681 juta dalam periode 2015-2017. London menjadi daerah paling banyak memberi ganti rugi yaitu sebesar £ 15.717 (Rp 305,8 juta). Di kota itu tercatat ada 8.516 polisi tidur yang berpotensi merusak mobil.Walau demikian, sekitar 50 persen dari responden mengaku bahwa mereka sadar polisi tidur dapat melindungi pejalan kaki.Sementara itu di Indonesia, masyarakat sering kali berinisiatif sendiri untuk membuat polisi tidur. Padahal, untuk membuat polisi tidur ada aturannya sendiri seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa alat pembatas kecepatan ditempatkan pada jalan di lingkungan perumahan, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Masih pada pasal tersebut ayat 2 (dua) disebutkan bahwa penempatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.Pembuatannya pun tidak boleh sembarangan. Pada Pasal 5 ayat 2 disebutkan penempatan alat pembatas kecepatan pada lajur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara aman pengendalian kecepatan saftey driving Polisi tidur speed trap
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...