Beranda Berita Berita Otomotif Mulai November 2020, Depok akan Terapkan Tilang Elektronik Mulai November 2020, Depok akan Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif Adi Hidayat | 28 September 2020 14:25 JAKARTA – Tilang elektronik akan diberlakukan di kawasan Depok mulai awal November 2020.Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Polresta Depok menegaskan bahwa pemberlakukan tilang elektronik ini akan dilaksanakan di Jalan Margonda Raya. Tidak menutup kemungkinan, ke depannya akan diperluas ke jalan-jalan lain.“(Diberlakukan mulai) 1 November 2020,” ungkapnya. Artikel terkait Pelaksanaan Tilang Elektronik akan Diperluas Hingga 19 Polda Berita Otomotif 30 January 2021 Tilang Elektronik Resmi Berlaku Hari Ini Berita Otomotif 01 November 2018 Ujicoba berakhir, Surabaya Resmi Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 15 January 2020 Kamera tilang elektronik sendiri sebenarnya sudah terpasang dan bahkan sudah sudah diuji coba selama waktu. Saat ini Satlantas Polresta Depok telah menyempurnakan perangkat yang terintegrasi ke command center Satlantas Depok.Namun, jumlah kameran tilang elektronik saat ini baru terpasang di satu titik Jalan Margonda Raya. Jumlah tersebut diharapkan dapat segera bertambah menjadi dua titik pada akhir tahun 2020 sesuai dengan target dari Satlantas Depok.Erwin menambahkan perangkat kamera tilang elektronik ini merupakan hibah dari Pemkot Depok ke Polresta Depok. Namun Ia tidak menyebutkan ada berapa banyak kamera yang akan dipasang di titik-titik tersebut.“Untuk pengadaan peralatan hibah dari Pemkot ke Polres, sama halnya dengan di Jakarta, dari Pemprov DKI ke Polda Metro,” terangnya.Dengan adanya tilang elektronik ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan lebih terawasi. Tilang elektronik juga diharapkan dapat mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas.Sebelumnya, sejumlah kota di Indonesia telah menerapkan tilang elektronik sebagai salah satu langkah untuk memjaga ketertiban masyarakat berlalu lintas. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang memberlakukan dibeberapa ruas jalan sekaligus.Dalam prakteknya, ada 15 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik. Ke 15 pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut.Menggunakan handphone saat berkendaraMenggunakan kendaraan bermotor di atas trotoarMengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arusMengemudikan kendaraan bermotor di jalur buswayMengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalanSepeda motor melintas atau masuk jalan tolSepeda motor melintas di jalan layang non-TolMengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukanMengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatanMengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNIMengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hariMengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helmMengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutupMengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Depok berlalu lintas tilang elektronik lalu lintas tilang Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mulai November 2020, Depok akan Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif Adi Hidayat | 28 September 2020 14:25 JAKARTA – Tilang elektronik akan diberlakukan di kawasan Depok mulai awal November 2020.Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Polresta Depok menegaskan bahwa pemberlakukan tilang elektronik ini akan dilaksanakan di Jalan Margonda Raya. Tidak menutup kemungkinan, ke depannya akan diperluas ke jalan-jalan lain.“(Diberlakukan mulai) 1 November 2020,” ungkapnya. Artikel terkait Pelaksanaan Tilang Elektronik akan Diperluas Hingga 19 Polda Berita Otomotif 30 January 2021 Tilang Elektronik Resmi Berlaku Hari Ini Berita Otomotif 01 November 2018 Ujicoba berakhir, Surabaya Resmi Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 15 January 2020 Kamera tilang elektronik sendiri sebenarnya sudah terpasang dan bahkan sudah sudah diuji coba selama waktu. Saat ini Satlantas Polresta Depok telah menyempurnakan perangkat yang terintegrasi ke command center Satlantas Depok.Namun, jumlah kameran tilang elektronik saat ini baru terpasang di satu titik Jalan Margonda Raya. Jumlah tersebut diharapkan dapat segera bertambah menjadi dua titik pada akhir tahun 2020 sesuai dengan target dari Satlantas Depok.Erwin menambahkan perangkat kamera tilang elektronik ini merupakan hibah dari Pemkot Depok ke Polresta Depok. Namun Ia tidak menyebutkan ada berapa banyak kamera yang akan dipasang di titik-titik tersebut.“Untuk pengadaan peralatan hibah dari Pemkot ke Polres, sama halnya dengan di Jakarta, dari Pemprov DKI ke Polda Metro,” terangnya.Dengan adanya tilang elektronik ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan lebih terawasi. Tilang elektronik juga diharapkan dapat mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas.Sebelumnya, sejumlah kota di Indonesia telah menerapkan tilang elektronik sebagai salah satu langkah untuk memjaga ketertiban masyarakat berlalu lintas. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang memberlakukan dibeberapa ruas jalan sekaligus.Dalam prakteknya, ada 15 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik. Ke 15 pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut.Menggunakan handphone saat berkendaraMenggunakan kendaraan bermotor di atas trotoarMengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arusMengemudikan kendaraan bermotor di jalur buswayMengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalanSepeda motor melintas atau masuk jalan tolSepeda motor melintas di jalan layang non-TolMengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukanMengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatanMengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNIMengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hariMengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helmMengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutupMengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Depok berlalu lintas tilang elektronik lalu lintas tilang
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...