Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mulai November 2020, Depok akan Terapkan Tilang Elektronik

Berita Otomotif

Mulai November 2020, Depok akan Terapkan Tilang Elektronik

JAKARTA – Tilang elektronik akan diberlakukan di kawasan Depok mulai awal November 2020.

Kompol Erwin Aras Genda, Kasat Lantas Polresta Depok menegaskan bahwa pemberlakukan tilang elektronik ini akan dilaksanakan di Jalan Margonda Raya. Tidak menutup kemungkinan, ke depannya akan diperluas ke jalan-jalan lain.

“(Diberlakukan mulai) 1 November 2020,” ungkapnya.

Kamera tilang elektronik sendiri sebenarnya sudah terpasang dan bahkan sudah sudah diuji coba selama waktu. Saat ini Satlantas Polresta Depok telah menyempurnakan perangkat yang terintegrasi ke command center Satlantas Depok.

Namun, jumlah kameran tilang elektronik saat ini baru terpasang di satu titik Jalan Margonda Raya. Jumlah tersebut diharapkan dapat segera bertambah menjadi dua titik pada akhir tahun 2020 sesuai dengan target dari Satlantas Depok.

lalu lintas
Erwin menambahkan perangkat kamera tilang elektronik ini merupakan hibah dari Pemkot Depok ke Polresta Depok. Namun Ia tidak menyebutkan ada berapa banyak kamera yang akan dipasang di titik-titik tersebut.

“Untuk pengadaan peralatan hibah dari Pemkot ke Polres, sama halnya dengan di Jakarta, dari Pemprov DKI ke Polda Metro,” terangnya.

Dengan adanya tilang elektronik ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan lebih terawasi. Tilang elektronik juga diharapkan dapat mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas.

Sebelumnya, sejumlah kota di Indonesia telah menerapkan tilang elektronik sebagai salah satu langkah untuk memjaga ketertiban masyarakat berlalu lintas. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang memberlakukan dibeberapa ruas jalan sekaligus.

Dalam prakteknya, ada 15 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik. Ke 15 pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut.

  • Menggunakan handphone saat berkendara
  • Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  • Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  • Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  • Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  • Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

[Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang