Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tilang Elektronik Resmi Berlaku Hari Ini

Berita Otomotif

Tilang Elektronik Resmi Berlaku Hari Ini

JAKARTA – Tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) hari ini mulai efektif diberlakukan di jalan MH. Thamrin dan Jalan Sudirman, Jakarta.

Sebelumnya, uji coba Tilang Elektronik sudah dilakukan di sepanjang bukan Oktober 2018 di ruas jalan yang sama. Dalam masa tersebut menunjukkkan hasil positif dengan berkurangnya jumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

Hasil positif tersebut pun membuat pihak kepolisian meningkatkan status uji coba menjadi tindakan tilang elektronik. Dengan demikian, setiap pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV kemudian surat tilang dan tagihan akan dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan.

Pelanggar pun harus membayar denda tersebut ke bank yang sudah ditunjuk dalam waktu 14 hari. Bila pelanggar atau pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu tersebut maka pajak kendaraan tidak dapat diperpanjang. Denda yang dibayarkan akan berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggarannya.

"Upaya ini sebagai mengatasi persoalan kemacetan. Sebab kemacetan lalu lintas yang terjadi, salah satunya adalah akibat ketidaktertiban pengendara,” jelas Kombes Pol. Yusuf, S.I.K., M.Si.,Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Saat uji coba sistem tilang elektronik dibulan Oktober 2018, pihak Kepolisian baru memiliki empat CCTV yang terpasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah. Dengan dimulainya penindakan maka jumlah CCTV akan ditambahkan secara bertahap. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang