Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik

Berita Otomotif

Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan memberlakukan kembali electronic-traffic law enforcement (e-TLE) atau Tilang Elektronik dengan 15 pelanggaran yang menjadi sasaran utama.

Tilang elektronik akan diterapkan kembali pekan depan bersamaan dengan penerapan tilang manual. Kembalinya penerapan tilang ini karena banyaknya pelanggaran lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Selama masa pandemik kemarin, anggota memprioritaskan pada penanganan terhadap kegiatan PSBB. Tetapi, karena anggota lebih fokus ke sana dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kami melihat bahwa kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan,” terang Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.

kondisi jalan di Jakarta

Ironisnya, penurunan keputuhan tersebut berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri karena bila terjadi kecelakaan, bukan tidak mungkin akan ada korban jiwa.

“Banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang ditemukan, seperti melawan arus, melanggar batas stop line, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non-tol dan lain sebagainya. Mulai minggu depan kita akan laksanakan lagi penindakan secara tegas terhadap 15 jenis pelanggaran yang sering kita temukan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas” tambahnya.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:

  • Menggunakan handphone saat berkendara
  • Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  • Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  • Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  • Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  • Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

[Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang