Beranda Berita Berita Otomotif Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik Berita Otomotif Adi Hidayat | 19 July 2020 06:09 JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan memberlakukan kembali electronic-traffic law enforcement (e-TLE) atau Tilang Elektronik dengan 15 pelanggaran yang menjadi sasaran utama.Tilang elektronik akan diterapkan kembali pekan depan bersamaan dengan penerapan tilang manual. Kembalinya penerapan tilang ini karena banyaknya pelanggaran lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Artikel terkait Pelaksanaan Tilang Elektronik akan Diperluas Hingga 19 Polda Berita Otomotif 30 January 2021 Tilang Elektronik Bekasi Bidik Biker Nakal Berita Otomotif 13 March 2020 Kejar Jakarta, Bandung dan Cirebon Segera Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 02 February 2021 “Selama masa pandemik kemarin, anggota memprioritaskan pada penanganan terhadap kegiatan PSBB. Tetapi, karena anggota lebih fokus ke sana dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kami melihat bahwa kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan,” terang Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.Ironisnya, penurunan keputuhan tersebut berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri karena bila terjadi kecelakaan, bukan tidak mungkin akan ada korban jiwa.“Banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang ditemukan, seperti melawan arus, melanggar batas stop line, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non-tol dan lain sebagainya. Mulai minggu depan kita akan laksanakan lagi penindakan secara tegas terhadap 15 jenis pelanggaran yang sering kita temukan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas” tambahnya.Berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:Menggunakan handphone saat berkendaraMenggunakan kendaraan bermotor di atas trotoarMengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arusMengemudikan kendaraan bermotor di jalur buswayMengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalanSepeda motor melintas atau masuk jalan tolSepeda motor melintas di jalan layang non-TolMengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukanMengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatanMengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNIMengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hariMengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helmMengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutupMengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas berkendara aman tilang elektronik E-TLE lalu lintas tilang berkendara Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik Berita Otomotif Adi Hidayat | 19 July 2020 06:09 JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan memberlakukan kembali electronic-traffic law enforcement (e-TLE) atau Tilang Elektronik dengan 15 pelanggaran yang menjadi sasaran utama.Tilang elektronik akan diterapkan kembali pekan depan bersamaan dengan penerapan tilang manual. Kembalinya penerapan tilang ini karena banyaknya pelanggaran lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Artikel terkait Pelaksanaan Tilang Elektronik akan Diperluas Hingga 19 Polda Berita Otomotif 30 January 2021 Tilang Elektronik Bekasi Bidik Biker Nakal Berita Otomotif 13 March 2020 Kejar Jakarta, Bandung dan Cirebon Segera Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 02 February 2021 “Selama masa pandemik kemarin, anggota memprioritaskan pada penanganan terhadap kegiatan PSBB. Tetapi, karena anggota lebih fokus ke sana dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kami melihat bahwa kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan,” terang Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.Ironisnya, penurunan keputuhan tersebut berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri karena bila terjadi kecelakaan, bukan tidak mungkin akan ada korban jiwa.“Banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang ditemukan, seperti melawan arus, melanggar batas stop line, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non-tol dan lain sebagainya. Mulai minggu depan kita akan laksanakan lagi penindakan secara tegas terhadap 15 jenis pelanggaran yang sering kita temukan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas” tambahnya.Berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:Menggunakan handphone saat berkendaraMenggunakan kendaraan bermotor di atas trotoarMengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arusMengemudikan kendaraan bermotor di jalur buswayMengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalanSepeda motor melintas atau masuk jalan tolSepeda motor melintas di jalan layang non-TolMengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukanMengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatanMengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNIMengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hariMengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helmMengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutupMengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas berkendara aman tilang elektronik E-TLE lalu lintas tilang berkendara
Kejar Jakarta, Bandung dan Cirebon Segera Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 02 February 2021
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...