Beranda Berita Berita Otomotif Mobil Rusak Akibat Rusuh Papua Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya Mobil Rusak Akibat Rusuh Papua Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya Berita Otomotif Insan Akbar | 22 August 2019 08:30 JAKARTA - Mobil yang menjadi ‘korban’ kerusuhan Surabaya dan Papua ternyata belum tentu mendapat ganti rugi asuransi, walaupun kendaraan tersebut diasuransikan. Perlindungan kendaraan bermotor dari huru-hara selalu jadi produk tambahan yang mesti dibeli terpisah.Wayan Pariaman, Chief Marketing Officer Adira Insurance, mengatakan satu dari sekian penyebab kerusakan mobil yang tak ditanggung oleh asuransi adalah kerusuhan atau huru-hara. Hal ini tidak hanya berlaku di Adira Insurance, tapi di perusahaan asuransi secara umum.“Ini sudah diatur dalam PSAKBI atau Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,” ucap Wayan menanggapi pertanyaan Mobil123.com usai konferensi pers kampanye #1JariBeres baru-baru ini di Jakarta. Artikel terkait Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi Panduan Pembeli 04 January 2022 Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023 Cek Kembali Asuransi Mobil Anda Panduan Pembeli 11 January 2016 Sekadar mengingatkan, pada Kamis (15/8/2019) pekan lalu terjadi bentrokan antara mahasiswa asal Papua di Malang, Jawa Timur dengan sejumlah pihak saat aksi damai mengecam penandatanganan New York Agreement antara Pemerintah Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962. Ini berlanjut dengan pengerubungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur karena dugaan perusakan bendera Indonesia.Masyarakat Papua pun marah sehingga terjadi kerusuhan di berbagai titik di Sorong, Manokwari, Fakfak, Jayapura. Huru-hara di Papua masih terjadi setidaknya hingga Rabu (21/8/2019) kemarin.Tambah Perlindungan Huru-HaraPSAKBI sendiri, menurut Wayan, dibuat oleh asosiasi yang menaungi perusahaan asuransi di Indonesia dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Adapun alasan dikeluarkannya kerusuhan dan huru-hara dari pertanggungan asuransi adalah karena perhitungan risikonya berbeda dari insiden kerusakan yang normal.“Menghitung risikonya berbeda. Menghitung risiko kecelakaan, kan, bisa dengan statistic. Misalnya, selama 5 tahun kecelakaan 1.000 mobil di Jakarta seberapa sering, di Denpasar seberapa sering. Giliran gempa, gunung meletus, huru-hara, statistiknya beda,” papar dia.Wayan menjelaskan kerusakan karena huru-hara bisa saja ditanggung oleh asuransi. Asalkan, nasabah membeli perlindungan tambahan.“Dari hal-hal yang tidak dijamin ini, ada beberapa yang bisa dibeli lagi dengan tambahan premi,” tandasnya.Tarif premi, lanjut dia, diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 secara komprehensif. Semua perusahaan asuransi harus menaati batas bawah, batas atas, dan pembagian tarif premi berdasarkan wilayah yang ada di dalam regulasi.“Jadi, industri kami ini diatur regulator. Saya enggak bisa kasih diskon sebesar-besarnya,” tegas Wayan. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor kerusuhan Surabaya kerusuhan Papua asuransi asuransi mobil Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mobil Rusak Akibat Rusuh Papua Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya Berita Otomotif Insan Akbar | 22 August 2019 08:30 JAKARTA - Mobil yang menjadi ‘korban’ kerusuhan Surabaya dan Papua ternyata belum tentu mendapat ganti rugi asuransi, walaupun kendaraan tersebut diasuransikan. Perlindungan kendaraan bermotor dari huru-hara selalu jadi produk tambahan yang mesti dibeli terpisah.Wayan Pariaman, Chief Marketing Officer Adira Insurance, mengatakan satu dari sekian penyebab kerusakan mobil yang tak ditanggung oleh asuransi adalah kerusuhan atau huru-hara. Hal ini tidak hanya berlaku di Adira Insurance, tapi di perusahaan asuransi secara umum.“Ini sudah diatur dalam PSAKBI atau Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,” ucap Wayan menanggapi pertanyaan Mobil123.com usai konferensi pers kampanye #1JariBeres baru-baru ini di Jakarta. Artikel terkait Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi Panduan Pembeli 04 January 2022 Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023 Cek Kembali Asuransi Mobil Anda Panduan Pembeli 11 January 2016 Sekadar mengingatkan, pada Kamis (15/8/2019) pekan lalu terjadi bentrokan antara mahasiswa asal Papua di Malang, Jawa Timur dengan sejumlah pihak saat aksi damai mengecam penandatanganan New York Agreement antara Pemerintah Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962. Ini berlanjut dengan pengerubungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur karena dugaan perusakan bendera Indonesia.Masyarakat Papua pun marah sehingga terjadi kerusuhan di berbagai titik di Sorong, Manokwari, Fakfak, Jayapura. Huru-hara di Papua masih terjadi setidaknya hingga Rabu (21/8/2019) kemarin.Tambah Perlindungan Huru-HaraPSAKBI sendiri, menurut Wayan, dibuat oleh asosiasi yang menaungi perusahaan asuransi di Indonesia dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Adapun alasan dikeluarkannya kerusuhan dan huru-hara dari pertanggungan asuransi adalah karena perhitungan risikonya berbeda dari insiden kerusakan yang normal.“Menghitung risikonya berbeda. Menghitung risiko kecelakaan, kan, bisa dengan statistic. Misalnya, selama 5 tahun kecelakaan 1.000 mobil di Jakarta seberapa sering, di Denpasar seberapa sering. Giliran gempa, gunung meletus, huru-hara, statistiknya beda,” papar dia.Wayan menjelaskan kerusakan karena huru-hara bisa saja ditanggung oleh asuransi. Asalkan, nasabah membeli perlindungan tambahan.“Dari hal-hal yang tidak dijamin ini, ada beberapa yang bisa dibeli lagi dengan tambahan premi,” tandasnya.Tarif premi, lanjut dia, diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 secara komprehensif. Semua perusahaan asuransi harus menaati batas bawah, batas atas, dan pembagian tarif premi berdasarkan wilayah yang ada di dalam regulasi.“Jadi, industri kami ini diatur regulator. Saya enggak bisa kasih diskon sebesar-besarnya,” tegas Wayan. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor kerusuhan Surabaya kerusuhan Papua asuransi asuransi mobil
Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...