Beranda Berita Panduan Pembeli Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi Panduan Pembeli Insan Akbar | 04 January 2022 17:17 JAKARTA - Mobil hilang ternyata belum tentu ditanggung asuransi kendaraan bermotor. Pihak asuransi akan melihat dulu apakah peristiwa tersebut masuk kategori pencurian atau penggelapan.Direktur Zurich Asuransi Indonesia Wayan Pariama menjelaskan pencurian kendaraan menjadi salah satu risiko yang ditanggung asuransi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kerugian finansial akibat insiden tersebut akan diganti oleh asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.“Misalnya, kita makan, kunci (mobil) ditaruh, lalu diambil orang. Kita tidak tahu. Mobilnya hilang. Itu pencurian dan dijamin (oleh asuransi),” papar dia dalam diskusi virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) beberapa waktu lalu.Lain halnya dengan kehilangan mobil akibat penggelapan. Asuransi kendaraan bermotor tidak menjaminnya dan ini bukan hanya di Indonesia.“Saya melihat juga di luar negeri pun tidak menjamin,” tegas dia. Artikel terkait Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023 Mobil Rusak Akibat Rusuh Papua Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya Berita Otomotif 22 August 2019 Penting! Ini Tips Agar Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Ditolak Panduan Pembeli 14 October 2020 Adapun alasannya, lanjut Wayan, karena dalam penggelapan ada proses pengalihan barang secara sadar antara pemilik kendaraan dengan pihak lain. Inilah yang membedakannya dari pencurian.“Penggelapan itu, definisinya di hukum kita, adalah adanya pengalihan penguasaan barang tapi pada saat itu tidak terjadi tindak kejahatan. Tidak ada tindakan kriminal (ketika barang beralih),” ujarnya.“Misalnya orang datang dan bilang ‘Pak, saya mau pinjam mobilnya, ya’. Antara kenal-tidak kenal, lalu dikasih (kuncinya) dan hilang. Misalnya lagi ‘Pak, saya pindahkan mobilnya, ya’ lalu dikasih dan tidak kembali,” papar Wayan lagi.Sebagai informasi, asuransi kendaraan bermotor sendiri secara umum dapat dibagi menjadi dua kategori. Ada asuransi All Risk dan Total Lost Only (TLO).Dalam asuransi All Risk, pemilik polis mendapatkan perlindungan terhadap kerugian finansial dari hampir semua risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan seperti diatur dalam regulasi.Asuransi TLO, di sisi lain, hanya memberikan ganti rugi terhadap kerusakan berat dengan biaya perbaikan minimal 75 persen dari harga kendaraan. Ganti rugi juga diberikan seandainya kendaraan raib karena aksi pencurian.Asuransi All Risk, di Indonesia, umumnya diberikan kepada mobil berusia maksimal 10 tahun. Jika lebih tua dari itu, biasanya perusahaan asuransi hanya menyediakan asuransi TLO. [Xan/Dms]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil Toyota <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor asuransi mobil Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi Panduan Pembeli Insan Akbar | 04 January 2022 17:17 JAKARTA - Mobil hilang ternyata belum tentu ditanggung asuransi kendaraan bermotor. Pihak asuransi akan melihat dulu apakah peristiwa tersebut masuk kategori pencurian atau penggelapan.Direktur Zurich Asuransi Indonesia Wayan Pariama menjelaskan pencurian kendaraan menjadi salah satu risiko yang ditanggung asuransi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kerugian finansial akibat insiden tersebut akan diganti oleh asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.“Misalnya, kita makan, kunci (mobil) ditaruh, lalu diambil orang. Kita tidak tahu. Mobilnya hilang. Itu pencurian dan dijamin (oleh asuransi),” papar dia dalam diskusi virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) beberapa waktu lalu.Lain halnya dengan kehilangan mobil akibat penggelapan. Asuransi kendaraan bermotor tidak menjaminnya dan ini bukan hanya di Indonesia.“Saya melihat juga di luar negeri pun tidak menjamin,” tegas dia. Artikel terkait Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023 Mobil Rusak Akibat Rusuh Papua Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya Berita Otomotif 22 August 2019 Penting! Ini Tips Agar Klaim Asuransi Kendaraan Tidak Ditolak Panduan Pembeli 14 October 2020 Adapun alasannya, lanjut Wayan, karena dalam penggelapan ada proses pengalihan barang secara sadar antara pemilik kendaraan dengan pihak lain. Inilah yang membedakannya dari pencurian.“Penggelapan itu, definisinya di hukum kita, adalah adanya pengalihan penguasaan barang tapi pada saat itu tidak terjadi tindak kejahatan. Tidak ada tindakan kriminal (ketika barang beralih),” ujarnya.“Misalnya orang datang dan bilang ‘Pak, saya mau pinjam mobilnya, ya’. Antara kenal-tidak kenal, lalu dikasih (kuncinya) dan hilang. Misalnya lagi ‘Pak, saya pindahkan mobilnya, ya’ lalu dikasih dan tidak kembali,” papar Wayan lagi.Sebagai informasi, asuransi kendaraan bermotor sendiri secara umum dapat dibagi menjadi dua kategori. Ada asuransi All Risk dan Total Lost Only (TLO).Dalam asuransi All Risk, pemilik polis mendapatkan perlindungan terhadap kerugian finansial dari hampir semua risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan seperti diatur dalam regulasi.Asuransi TLO, di sisi lain, hanya memberikan ganti rugi terhadap kerusakan berat dengan biaya perbaikan minimal 75 persen dari harga kendaraan. Ganti rugi juga diberikan seandainya kendaraan raib karena aksi pencurian.Asuransi All Risk, di Indonesia, umumnya diberikan kepada mobil berusia maksimal 10 tahun. Jika lebih tua dari itu, biasanya perusahaan asuransi hanya menyediakan asuransi TLO. [Xan/Dms]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil Toyota <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor asuransi mobil
Keinginan Pemilik Mobil di Indonesia untuk Berasuransi Rendah, Kenapa Ya? Berita Otomotif 30 May 2023
Mobil Rusak Akibat Rusuh Papua Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya Berita Otomotif 22 August 2019
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...