Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi

Panduan Pembeli

Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi

JAKARTA - Mobil hilang ternyata belum tentu ditanggung asuransi kendaraan bermotor. Pihak asuransi akan melihat dulu apakah peristiwa tersebut masuk kategori pencurian atau penggelapan.

Direktur Zurich Asuransi Indonesia Wayan Pariama menjelaskan pencurian kendaraan menjadi salah satu risiko yang ditanggung asuransi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kerugian finansial akibat insiden tersebut akan diganti oleh asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Misalnya, kita makan, kunci (mobil) ditaruh, lalu diambil orang. Kita tidak tahu. Mobilnya hilang. Itu pencurian dan dijamin (oleh asuransi),” papar dia dalam diskusi virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) beberapa waktu lalu.

Lain halnya dengan kehilangan mobil akibat penggelapan. Asuransi kendaraan bermotor tidak menjaminnya dan ini bukan hanya di Indonesia.

“Saya melihat juga di luar negeri pun tidak menjamin,” tegas dia.

Adapun alasannya, lanjut Wayan, karena dalam penggelapan ada proses pengalihan barang secara sadar antara pemilik kendaraan dengan pihak lain. Inilah yang membedakannya dari pencurian.

“Penggelapan itu, definisinya di hukum kita, adalah adanya pengalihan penguasaan barang tapi pada saat itu tidak terjadi tindak kejahatan. Tidak ada tindakan kriminal (ketika barang beralih),” ujarnya.

“Misalnya orang datang dan bilang ‘Pak, saya mau pinjam mobilnya, ya’. Antara kenal-tidak kenal, lalu dikasih (kuncinya) dan hilang. Misalnya lagi ‘Pak, saya pindahkan mobilnya, ya’ lalu dikasih dan tidak kembali,” papar Wayan lagi.

Sebagai informasi, asuransi kendaraan bermotor sendiri secara umum dapat dibagi menjadi dua kategori. Ada asuransi All Risk dan Total Lost Only (TLO).

Dalam asuransi All Risk, pemilik polis mendapatkan perlindungan terhadap kerugian finansial dari hampir semua risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan seperti diatur dalam regulasi.

Asuransi TLO, di sisi lain, hanya memberikan ganti rugi terhadap kerusakan berat dengan biaya perbaikan minimal 75 persen dari harga kendaraan. Ganti rugi juga diberikan seandainya kendaraan raib karena aksi pencurian.

Asuransi All Risk, di Indonesia, umumnya diberikan kepada mobil berusia maksimal 10 tahun. Jika lebih tua dari itu, biasanya perusahaan asuransi hanya menyediakan asuransi TLO. [Xan/Dms]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil Toyota <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang