Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mobil Listrik Bisa Murah Asal Pemerintah Terapkan Cukai Polusi

Berita Otomotif

Mobil Listrik Bisa Murah Asal Pemerintah Terapkan Cukai Polusi

JAKARTA - Cukai polusi dinilai lebih efektif membuat mobil hybrid maupun mobil listrik murni lebih terjangkau bagi masyarakat daripada kendaraan konvensional, ketimbang hanya menurunkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM)-nya saja.

Pemerintah saat ini sedang menyusun insentif pajak berupa reduksi PPnBM melalui regulasi bernama low carbon emission vehicle (LCEV) demi mempromosikan sekaligus menciptakan pasar kendaraan ramah lingkungan. Insentif yang rencananya terbit Maret atau April itu antara lain untuk mobil low cost green car (LCGC), mobil hybrid, mobil listrik, atau flexi engine.

“Dari analisa kami, usulan reduksi PPnBM tak akan efektif tekan emisi gas buang kalau pakai draf Kementerian Perindustrian karena bagaimanapun harga mobil hybrid akan tetap lebih mahal dari mobil bensin,” ujar Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) dalam konferensi pers pada Kamis (21/3/2019) di Jakarta.

Adapun draf PPnBM itu antara lain mengusulkan mobil penumpang berkapasitas kurang dari 10 orang dengan mesin konvensional mendapat PPnBM 15 - 70 persen. Hybrid 2 - 30 persen, flexy engine 8 persen, PHEV atau listrik murni 0 persen. Mobil-mobil LCGC sendiri 3 persen.

Safrudin lalu mencontohkan bahwa pajak itu akan membuat mobil hybrid 1.8-liter dengan emisi C02 85 gr/km berharga jual awal Rp 636 juta bakal menjadi Rp 305,28 juta dengan skema PPnBM baru. Adapun mobil bermesin 2.0 cc dengan emisi 180 gr/km berbanderol awal Rp 340 juta menjadi 279,28 juta.

Cukai Polusi
Safrudin lalu menyarankan pemerintah membuat satu patokan standar emisi gas buang minimal. Kemudian, mobil-mobil yang berada di bawah standar harus dibebankan cukai polusi, sedangkan makin minim emisi gas buangnya mendapatkan rebate atau subsidi.

“Apalagi dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 mengenai RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) disebutkan selambat-lambatnya pada 2020 Indonesia sudah mempunyai standar konsumsi bahan bakar minyak (BBM) atau emisi gas buang minimal,” ucapnya.

Ini juga penting karena produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sudah besar di Indonesia. Berdasarkan data dari KPPB, pada 2017 mesin diesel menghasilkan karbon dioksida 90 megaton per tahun, sedangkan mesin bensin 78 megaton per tahun.

“Subsidi untuk mobil rendah emisi akan diambil dari mana? Dari penalti mobil-mobil yang emisi gas buangnya lebih tinggi dari standar,” tandasnya.

Ia mencontohkan penerapan cukai polusi akan membuat banderol mobil ramah lingkungan lebih murah dari mobil konvensional, meskipun masih dikenakan skema PPnBM lama yang lebih tinggi. Ia mensimulasikan bahwa jika Indonesia menerapkan standar minimal emisi 118 gr/km dan subsidi ramah lingkungan Rp 2,4 juta per gr/km, maka mobil hybrid 1.8-liter beremisi 85 gr/km dengan harga jual awal Rp 636 juta bisa menjadi 316,53 juta.

Sementara, mobil bermesin 2.0-liter dengan emisi 180 gr/km berharga awal Rp 340 juta akhirnya menjadi Rp 488,8 juta. Ini didapat setelah dikenakan cukai polusi Rp 2,4 juta per gr/km CO2 yang melebihi standar emisi. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang