Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pajak Mobil di Indonesia Akan Didasarkan pada Tingkat Polusinya

Berita Otomotif

Pajak Mobil di Indonesia Akan Didasarkan pada Tingkat Polusinya

JAKARTA - Pemerintah mengatakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil nantinya akan didasarkan atas tingkat polusinya. Namun, kemungkinan pemberlakuannya masih dua tahun ke depan.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, menjelaskan skema PPnBM terbaru tidak akan lagi berbasis kapasitas mesin melainkan emisi gas buang. Dengan demikian, semakin rendah polusinya, semakin kecil pula PPnBM yang dikenakan.

“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Airlangga di Gedung DPR RI, Jakarta pada awal pekan ini seperti dijelaskan dalam keterangan pers Kemenperin.

Sebagai informasi, pemerintah beberapa tahun belakangan sedang menggodok regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) demi mempromosikan mobil irit bahan bakar serta ramah lingkungan dan harmonisasi skema PPnBM--yang sangat mempengaruhi harga jual--termasuk di dalamnya. Peraturan diekspektasikan terbit Maret atau April 2019.

Adapun teknologi yang ingin dipromosikan ialah Flexy Engine, Hybrid, Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), hingga Pure Electric Vehicle.

Pemerintah sejak jauh-jauh hari sudah menargetkan penjualan mobil hybrid plus listrik berkontribusi 20 persen dari pasar pada 2025. Pabrikan-pabrikan sudah mengambil ancang-ancang untuk memanfaatkan insentif pajak, seperti Toyota dengan C-HR hybrid, Nissan dengan Note e-Power dan Leaf atau Mitsubishi dengan Outlander PHEV.

Kabar terbaru, draf skema PPnBM tersebut saat ini sedang dikonsultasikan oleh Kementerian Perindustrian plus Kementerian Keuangan bersama dengan parlemen. Selain tidak lagi didasarkan atas kapasitas mesin, penggolongan jenis kendaraan sedan atau non-sedan juga dihilangkan.

Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa pihaknya akan pula memberikan insentif PPnBM 0 persen bagi produksi sepeda motor ataupun mobil listrik yang dilakukan di Indonesia. Sebelumnya, insentif sejenis ini hanya diberikan pada kendaraan di segmen low cost green car (LCGC).

Berlaku 2021
Skema PPnBM terbaru berdasarkan emisi gas buang sendiri tidak bakal langsung berlaku, begitu regulasinya terbit. Ada jeda yang diberikan pemerintah.

Airlangga menerangkan skema PPnBM teranyar diproyeksikan berlaku pada 2021. Hal ini mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.

Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tuturnya. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang