Beranda Berita Berita Otomotif Pajak Mobil di Indonesia Akan Didasarkan pada Tingkat Polusinya Pajak Mobil di Indonesia Akan Didasarkan pada Tingkat Polusinya Berita Otomotif Insan Akbar | 14 March 2019 12:00 JAKARTA - Pemerintah mengatakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil nantinya akan didasarkan atas tingkat polusinya. Namun, kemungkinan pemberlakuannya masih dua tahun ke depan.Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, menjelaskan skema PPnBM terbaru tidak akan lagi berbasis kapasitas mesin melainkan emisi gas buang. Dengan demikian, semakin rendah polusinya, semakin kecil pula PPnBM yang dikenakan.“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Airlangga di Gedung DPR RI, Jakarta pada awal pekan ini seperti dijelaskan dalam keterangan pers Kemenperin. Artikel terkait Kaleidoskop Otomotif 2018: Belum Tahunnya Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Berita Otomotif 21 December 2018 Indonesia Ingin Perbanyak Mobil Diesel dengan Turunkan Pajak Berita Otomotif 28 November 2018 Regulasi Mobil Listrik Terbit Maret, Peluncuran Kendaraannya Bisa di 2019 Berita Otomotif 28 February 2019 Sebagai informasi, pemerintah beberapa tahun belakangan sedang menggodok regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) demi mempromosikan mobil irit bahan bakar serta ramah lingkungan dan harmonisasi skema PPnBM--yang sangat mempengaruhi harga jual--termasuk di dalamnya. Peraturan diekspektasikan terbit Maret atau April 2019.Adapun teknologi yang ingin dipromosikan ialah Flexy Engine, Hybrid, Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), hingga Pure Electric Vehicle.Pemerintah sejak jauh-jauh hari sudah menargetkan penjualan mobil hybrid plus listrik berkontribusi 20 persen dari pasar pada 2025. Pabrikan-pabrikan sudah mengambil ancang-ancang untuk memanfaatkan insentif pajak, seperti Toyota dengan C-HR hybrid, Nissan dengan Note e-Power dan Leaf atau Mitsubishi dengan Outlander PHEV.Kabar terbaru, draf skema PPnBM tersebut saat ini sedang dikonsultasikan oleh Kementerian Perindustrian plus Kementerian Keuangan bersama dengan parlemen. Selain tidak lagi didasarkan atas kapasitas mesin, penggolongan jenis kendaraan sedan atau non-sedan juga dihilangkan.Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa pihaknya akan pula memberikan insentif PPnBM 0 persen bagi produksi sepeda motor ataupun mobil listrik yang dilakukan di Indonesia. Sebelumnya, insentif sejenis ini hanya diberikan pada kendaraan di segmen low cost green car (LCGC).Berlaku 2021Skema PPnBM terbaru berdasarkan emisi gas buang sendiri tidak bakal langsung berlaku, begitu regulasinya terbit. Ada jeda yang diberikan pemerintah.Airlangga menerangkan skema PPnBM teranyar diproyeksikan berlaku pada 2021. Hal ini mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tuturnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi LCEV pajak penjualan barang mewah mobil hybrid PPnBM regulasi low carbon emission vehicle Pajak Kendaraan Bermotor LCEV Mobil Listrik pajak mobil Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Pajak Mobil di Indonesia Akan Didasarkan pada Tingkat Polusinya Berita Otomotif Insan Akbar | 14 March 2019 12:00 JAKARTA - Pemerintah mengatakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil nantinya akan didasarkan atas tingkat polusinya. Namun, kemungkinan pemberlakuannya masih dua tahun ke depan.Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, menjelaskan skema PPnBM terbaru tidak akan lagi berbasis kapasitas mesin melainkan emisi gas buang. Dengan demikian, semakin rendah polusinya, semakin kecil pula PPnBM yang dikenakan.“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Airlangga di Gedung DPR RI, Jakarta pada awal pekan ini seperti dijelaskan dalam keterangan pers Kemenperin. Artikel terkait Kaleidoskop Otomotif 2018: Belum Tahunnya Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Berita Otomotif 21 December 2018 Indonesia Ingin Perbanyak Mobil Diesel dengan Turunkan Pajak Berita Otomotif 28 November 2018 Regulasi Mobil Listrik Terbit Maret, Peluncuran Kendaraannya Bisa di 2019 Berita Otomotif 28 February 2019 Sebagai informasi, pemerintah beberapa tahun belakangan sedang menggodok regulasi low carbon emission vehicle (LCEV) demi mempromosikan mobil irit bahan bakar serta ramah lingkungan dan harmonisasi skema PPnBM--yang sangat mempengaruhi harga jual--termasuk di dalamnya. Peraturan diekspektasikan terbit Maret atau April 2019.Adapun teknologi yang ingin dipromosikan ialah Flexy Engine, Hybrid, Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV), hingga Pure Electric Vehicle.Pemerintah sejak jauh-jauh hari sudah menargetkan penjualan mobil hybrid plus listrik berkontribusi 20 persen dari pasar pada 2025. Pabrikan-pabrikan sudah mengambil ancang-ancang untuk memanfaatkan insentif pajak, seperti Toyota dengan C-HR hybrid, Nissan dengan Note e-Power dan Leaf atau Mitsubishi dengan Outlander PHEV.Kabar terbaru, draf skema PPnBM tersebut saat ini sedang dikonsultasikan oleh Kementerian Perindustrian plus Kementerian Keuangan bersama dengan parlemen. Selain tidak lagi didasarkan atas kapasitas mesin, penggolongan jenis kendaraan sedan atau non-sedan juga dihilangkan.Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa pihaknya akan pula memberikan insentif PPnBM 0 persen bagi produksi sepeda motor ataupun mobil listrik yang dilakukan di Indonesia. Sebelumnya, insentif sejenis ini hanya diberikan pada kendaraan di segmen low cost green car (LCGC).Berlaku 2021Skema PPnBM terbaru berdasarkan emisi gas buang sendiri tidak bakal langsung berlaku, begitu regulasinya terbit. Ada jeda yang diberikan pemerintah.Airlangga menerangkan skema PPnBM teranyar diproyeksikan berlaku pada 2021. Hal ini mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tuturnya. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi LCEV pajak penjualan barang mewah mobil hybrid PPnBM regulasi low carbon emission vehicle Pajak Kendaraan Bermotor LCEV Mobil Listrik pajak mobil
Kaleidoskop Otomotif 2018: Belum Tahunnya Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Berita Otomotif 21 December 2018
Regulasi Mobil Listrik Terbit Maret, Peluncuran Kendaraannya Bisa di 2019 Berita Otomotif 28 February 2019
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...