Beranda Berita Panduan Pembeli Mengenal Over Kredit Mobil dan Cara Melakukannya Mengenal Over Kredit Mobil dan Cara Melakukannya Panduan Pembeli Denny Basudewa | 23 April 2021 13:39 Over kredit mobil adalah proses transaksi jual beli mobil yang statusnya masih belum lunas. Pada umumnya, transaksi model ini memiliki latar belakang kesulitan finansial dari pemilik kendaraan. Meskipun masih ada alasan lain terjadinya over kredit.Over kredit secara sederhana merupakan proses pemindahan status kepemilikan kendaraan dari pihak pertama ke pihak kedua. Pihak pertama akan mendapat sejumlah uang sebagai kompensasi, bisa berupa uang tunai pengganti Down Payment (DP) dan angsuran yang telah dibayarkan. Selanjutnya pihak kedua tinggal melanjutkan sisa cicilan.Namun sayangnya tidak banyak orang yang mengetahui bagaimana caranya melakukan over kredit, baik menjual maupun melakukan pembelian. Dalam melakukan transaksi ini, calon konsumen dan penjual harus mengetahui tata caranya. Artikel terkait Cara Kredit Mobil Bekas Tanpa Ribet Berita Otomotif 18 July 2021 ACC Auto Fair Mudahkan Konsumen Mudik Lebaran Pakai Mobil Berita Otomotif 26 May 2018 Agresif, Sinarmas Hana Finance akan Buka Banyak Cabang Berita Otomotif 10 December 2015 Hal ini agar kedua belah pihak tidak mengalami masalah di kemudian hari. Artinya over kredit harus dilakukan di atas tangan alias melapor pada leasing atau bank.Kedua belah pihak tersebut bisa diandalkan bantuannya untuk melakukan proses over kredit. Karena melakukan over kredit di bawah tangan alias tidak resmi, terancam hukuman penjara.Cara Melakukan Over Kredit MobilSejatinya over kredit mobil bisa dilakukan dengan beberapa metode, simak beberapa caranya di bawah iniBantuan Bank atau LeasingDengan menempuh cara ini baik pihak pertama dan kedua harus menghubungi pihak bank atau leasing saat mengajukan pinjaman. Dalam prosesnya, kedua belah pihak harus hadir langsung untuk membawa kendaraan dan beberapa dokumen.Kunjungan langsung bertujuan memeriksa nilai angsuran, durasi angsuran dan melakukan pengecekan apakah ada denda keterlambatan. Adapun perihal dokumen yang harus dilengkapi meliputi KTP dan kartu keluarga, rekening listrik/PBB dan rekening telepon, rekening 3 bulan terakhir, slip gaji, NPWP.Setelah adanya persetujuan, pihak kedua akan dimintai tanda tangan sejumlah dokumen seperti akad kredit baru atas nama debitur yang baru, biaya notaris, dan biaya asuransi kredit. Pada umumnya proses over kredit memakan waktu satu hingga dua hari.Menggunakan Jasa NotarisDengan metode ini, kedua belah pihak menghubungi notaris untuk menyampaikan tujuannya yakni over kredit. Menggunakan metode ini ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti fotokopi perjanjian kredit, fotokopi surat berharga seperti BPKB mobil terkait barang untuk over kredit, fotokopi bukti pembayaran angsuran, fotokopi/asli slip gaji, buku tabungan, data identitas penjual maupun pembeli.Over Kredit di Bawah TanganMenggunakan metode ini seperti telah disebutkan di atas sangat tidak dianjurkan. Pada umumnya, metode ini dilakukan atas dasar kekeluargaan sehingga merasa tidak perlu melibatkan leasing.Namun dalam prakteknya, over kredit di bawah tangan sifatnya ilegal karena telah disebutkan dalam undang-undang. Pihak pembeli juga akan direpotkan saat hendak melakukan proses percepatan pelunasan.Adapun over kredit mobil di bawah tangan, kedua belah pihak akan menghadapi masalah hukum. Seperti tertuang dalam undang-undang No.42 tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman penjara.Pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia terdapat penjelasan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang merupakan obyek Jaminan Fidusia, kecuali terdapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.Lalu, pada Pasal 36 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia menerangkan bahwa Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia, seperti yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.Dalam kasus pengalihan kredit mobil, yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah debitur atau pemilik mobil, Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia adalah mobil, dan Penerima Fidusia adalah bank atau perusahaan pembiayaan.Tips Melakukan Over Kredit yang AmanSeperti telah dijelaskan di atas, proses over kredit sejatinya harus dilakukan dengan sepengetahuan kreditur, dalam hal ini leasing. Tujuannya agar debitur bisa melihat kemampuan calon pembeli mobil agar tidak terjadi kredit macet.Lalu pastikan bahwa sang penjual tidak terlibat masalah, misalnya kerap telat membayar cicilan. Jika memang ada masalah, pemilik kendaraan sebaiknya menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.Hal ini guna mencegah masalah di kemudian hari saat mobil sudah beralih kepemilikan. Karena seluruh biaya keterlambatan akan ditanggung oleh pemilik kendaraan selanjutnya.Transparansi dari pihak penjual atau dalam hal ini pihak pertama sangat diperlukan. Informasi seperti cicilan sejak bulan pertama hingga jumlah DP (Down Payment) yang telah disetorkan.Akan menjadi lebih baik saat kedua belah pihak mengetahui harga pasaran dari kendaraan saat hendak dimiliki. Hal ini guna menghindari kerugian finansial yang dialami pihak kedua karena melakukan pembelian dengan harga terlalu tinggi.Proses selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan. Dokumen tersebut biasanya masih disimpan oleh leasing dan perlu diperiksa kelengkapannya satu persatu.Langkah selanjutnya adalah memeriksa kondisi kendaraan. Hal ini sangat lumrah saat hendak membeli kendaraan bekas, meskipun tahun pembuatannya masih tergolong muda.Untuk melakukan pengecekan sebaiknya dilakukan pada pagi hari sehingga bisa lebih jelas. Namun jika Anda tidak terlalu paham dengan mesin, bisa meminta jasa mekanik bengkel.Sebelum melakukan over kredit, pastikan kedua belah pihak sudah melakukan perhitungan secara cermat. Tentunya ini dilakukan untuk tidak merugikan salah satu pihak yang akan melakukan transaksi.Pada dasarnya penentuan harga tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Maka dari itu seperti disebutkan di atas, akan lebih baik mengetahui harga pasaran kendaraan pada saat transaksi berlangsung.Selain melakukan langkah-langkah antisipatif seperti di atas, perlindungan yang tidak boleh dilewatkan adalah asuransi. Dengan asuransi, kendaraan akan lebih terlindungi dari kerugian seperti kecelakaan lalu lintas, kerusakan spareparts, atau potensi hilang akibat dicuri.Keuntungan dan Kerugian Over Kredit MobilSeharusnya jika dilakukan dengan benar, over kredit mobil bisa menguntungkan kedua belah pihak. Pada pihak pertama, bisa mendapatkan keuntungan yakni mendapatkan uang tunai dari ganti rugi dari pengeluarannya selama ini.Lalu pada pihak kedua, akan mendapatkan keuntungan harga yang relatif lebih murah dibandingkan kredit mobil baru. Keuntungan lainnya adalah durasi cicilan lebih sedikit dari kondisi baru.Akan menjadi merugikan jika kendaraan yang hendak over kredit merupakan bekas banjir atau tabrakan. Kondisi seperti ini tentunya akan merugikan pihak pembeli atau kedua.Selain masalah fisik, pihak kedua juga dihadapkan dengan masalah dengan bank atau leasing. Salah satu contohnya yakni kredit macet dan jenis penipuan. Oleh karena itu sangat disarankan melakukan over kredit dengan diketahui pihak bank atau leasing.Over kredit mobil bisa saja menguntungkan, tapi berbeda hasilnya jika tidak disertai kekuatan hukum yang sah, baik dari bank maupun perusahaan leasing.Itulah penjelasan mengenai cara over kredit mobil. Supaya aman, lakukan transaksi hanya dengan mengikuti prosedur resmi dan perkuat dengan perjanjian tertulis juga ya. [Dew/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil bekas over kredit mobil aman over kredit mobil Kredit Mobil Bekas pengertian over kredit Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Mengenal Over Kredit Mobil dan Cara Melakukannya Panduan Pembeli Denny Basudewa | 23 April 2021 13:39 Over kredit mobil adalah proses transaksi jual beli mobil yang statusnya masih belum lunas. Pada umumnya, transaksi model ini memiliki latar belakang kesulitan finansial dari pemilik kendaraan. Meskipun masih ada alasan lain terjadinya over kredit.Over kredit secara sederhana merupakan proses pemindahan status kepemilikan kendaraan dari pihak pertama ke pihak kedua. Pihak pertama akan mendapat sejumlah uang sebagai kompensasi, bisa berupa uang tunai pengganti Down Payment (DP) dan angsuran yang telah dibayarkan. Selanjutnya pihak kedua tinggal melanjutkan sisa cicilan.Namun sayangnya tidak banyak orang yang mengetahui bagaimana caranya melakukan over kredit, baik menjual maupun melakukan pembelian. Dalam melakukan transaksi ini, calon konsumen dan penjual harus mengetahui tata caranya. Artikel terkait Cara Kredit Mobil Bekas Tanpa Ribet Berita Otomotif 18 July 2021 ACC Auto Fair Mudahkan Konsumen Mudik Lebaran Pakai Mobil Berita Otomotif 26 May 2018 Agresif, Sinarmas Hana Finance akan Buka Banyak Cabang Berita Otomotif 10 December 2015 Hal ini agar kedua belah pihak tidak mengalami masalah di kemudian hari. Artinya over kredit harus dilakukan di atas tangan alias melapor pada leasing atau bank.Kedua belah pihak tersebut bisa diandalkan bantuannya untuk melakukan proses over kredit. Karena melakukan over kredit di bawah tangan alias tidak resmi, terancam hukuman penjara.Cara Melakukan Over Kredit MobilSejatinya over kredit mobil bisa dilakukan dengan beberapa metode, simak beberapa caranya di bawah iniBantuan Bank atau LeasingDengan menempuh cara ini baik pihak pertama dan kedua harus menghubungi pihak bank atau leasing saat mengajukan pinjaman. Dalam prosesnya, kedua belah pihak harus hadir langsung untuk membawa kendaraan dan beberapa dokumen.Kunjungan langsung bertujuan memeriksa nilai angsuran, durasi angsuran dan melakukan pengecekan apakah ada denda keterlambatan. Adapun perihal dokumen yang harus dilengkapi meliputi KTP dan kartu keluarga, rekening listrik/PBB dan rekening telepon, rekening 3 bulan terakhir, slip gaji, NPWP.Setelah adanya persetujuan, pihak kedua akan dimintai tanda tangan sejumlah dokumen seperti akad kredit baru atas nama debitur yang baru, biaya notaris, dan biaya asuransi kredit. Pada umumnya proses over kredit memakan waktu satu hingga dua hari.Menggunakan Jasa NotarisDengan metode ini, kedua belah pihak menghubungi notaris untuk menyampaikan tujuannya yakni over kredit. Menggunakan metode ini ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti fotokopi perjanjian kredit, fotokopi surat berharga seperti BPKB mobil terkait barang untuk over kredit, fotokopi bukti pembayaran angsuran, fotokopi/asli slip gaji, buku tabungan, data identitas penjual maupun pembeli.Over Kredit di Bawah TanganMenggunakan metode ini seperti telah disebutkan di atas sangat tidak dianjurkan. Pada umumnya, metode ini dilakukan atas dasar kekeluargaan sehingga merasa tidak perlu melibatkan leasing.Namun dalam prakteknya, over kredit di bawah tangan sifatnya ilegal karena telah disebutkan dalam undang-undang. Pihak pembeli juga akan direpotkan saat hendak melakukan proses percepatan pelunasan.Adapun over kredit mobil di bawah tangan, kedua belah pihak akan menghadapi masalah hukum. Seperti tertuang dalam undang-undang No.42 tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman penjara.Pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia terdapat penjelasan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang merupakan obyek Jaminan Fidusia, kecuali terdapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.Lalu, pada Pasal 36 Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia menerangkan bahwa Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia, seperti yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.Dalam kasus pengalihan kredit mobil, yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah debitur atau pemilik mobil, Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia adalah mobil, dan Penerima Fidusia adalah bank atau perusahaan pembiayaan.Tips Melakukan Over Kredit yang AmanSeperti telah dijelaskan di atas, proses over kredit sejatinya harus dilakukan dengan sepengetahuan kreditur, dalam hal ini leasing. Tujuannya agar debitur bisa melihat kemampuan calon pembeli mobil agar tidak terjadi kredit macet.Lalu pastikan bahwa sang penjual tidak terlibat masalah, misalnya kerap telat membayar cicilan. Jika memang ada masalah, pemilik kendaraan sebaiknya menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.Hal ini guna mencegah masalah di kemudian hari saat mobil sudah beralih kepemilikan. Karena seluruh biaya keterlambatan akan ditanggung oleh pemilik kendaraan selanjutnya.Transparansi dari pihak penjual atau dalam hal ini pihak pertama sangat diperlukan. Informasi seperti cicilan sejak bulan pertama hingga jumlah DP (Down Payment) yang telah disetorkan.Akan menjadi lebih baik saat kedua belah pihak mengetahui harga pasaran dari kendaraan saat hendak dimiliki. Hal ini guna menghindari kerugian finansial yang dialami pihak kedua karena melakukan pembelian dengan harga terlalu tinggi.Proses selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan. Dokumen tersebut biasanya masih disimpan oleh leasing dan perlu diperiksa kelengkapannya satu persatu.Langkah selanjutnya adalah memeriksa kondisi kendaraan. Hal ini sangat lumrah saat hendak membeli kendaraan bekas, meskipun tahun pembuatannya masih tergolong muda.Untuk melakukan pengecekan sebaiknya dilakukan pada pagi hari sehingga bisa lebih jelas. Namun jika Anda tidak terlalu paham dengan mesin, bisa meminta jasa mekanik bengkel.Sebelum melakukan over kredit, pastikan kedua belah pihak sudah melakukan perhitungan secara cermat. Tentunya ini dilakukan untuk tidak merugikan salah satu pihak yang akan melakukan transaksi.Pada dasarnya penentuan harga tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Maka dari itu seperti disebutkan di atas, akan lebih baik mengetahui harga pasaran kendaraan pada saat transaksi berlangsung.Selain melakukan langkah-langkah antisipatif seperti di atas, perlindungan yang tidak boleh dilewatkan adalah asuransi. Dengan asuransi, kendaraan akan lebih terlindungi dari kerugian seperti kecelakaan lalu lintas, kerusakan spareparts, atau potensi hilang akibat dicuri.Keuntungan dan Kerugian Over Kredit MobilSeharusnya jika dilakukan dengan benar, over kredit mobil bisa menguntungkan kedua belah pihak. Pada pihak pertama, bisa mendapatkan keuntungan yakni mendapatkan uang tunai dari ganti rugi dari pengeluarannya selama ini.Lalu pada pihak kedua, akan mendapatkan keuntungan harga yang relatif lebih murah dibandingkan kredit mobil baru. Keuntungan lainnya adalah durasi cicilan lebih sedikit dari kondisi baru.Akan menjadi merugikan jika kendaraan yang hendak over kredit merupakan bekas banjir atau tabrakan. Kondisi seperti ini tentunya akan merugikan pihak pembeli atau kedua.Selain masalah fisik, pihak kedua juga dihadapkan dengan masalah dengan bank atau leasing. Salah satu contohnya yakni kredit macet dan jenis penipuan. Oleh karena itu sangat disarankan melakukan over kredit dengan diketahui pihak bank atau leasing.Over kredit mobil bisa saja menguntungkan, tapi berbeda hasilnya jika tidak disertai kekuatan hukum yang sah, baik dari bank maupun perusahaan leasing.Itulah penjelasan mengenai cara over kredit mobil. Supaya aman, lakukan transaksi hanya dengan mengikuti prosedur resmi dan perkuat dengan perjanjian tertulis juga ya. [Dew/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil bekas over kredit mobil aman over kredit mobil Kredit Mobil Bekas pengertian over kredit
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...