Beranda Berita Berita Otomotif Makin Ketat, Buat dan Perpanjang SIM akan Pakai Tes Psikologi Makin Ketat, Buat dan Perpanjang SIM akan Pakai Tes Psikologi Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 February 2020 07:25 SUKOHARJO – Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) kini semakin ketat karena Polisi akan memberlakukan tes psikologi bagi para pemohon.Kebijakan ini akan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo per tanggal 24 Februari 2020. Aturan ini sesuai dengan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang juga di atur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi. Artikel terkait Layanan SIM Keliling Jakarta Timur Mulai Lebih Pagi dari Normal Berita Otomotif 10 July 2020 Perpanjang SIM kini Bisa Drive-Thru untuk Mengurangi Risiko Penularan Covid-19 Berita Otomotif 23 March 2020 Ini Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling Panduan Pembeli 09 July 2020 Tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM sendiri merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah. Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.“Tes psikologi ini berlaku baik bagi pembuatan SIM baru maupun bagi perpanjang SIM dan juga untuk semua golongan SIM,” jelas Aiptu Joko Priyanto, Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo.Tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan dalam hal konsentrasi dan kecermatan. Sehingga dengan adanya tes ini, gangguan kondisi psikologi dapat dicegah dan kecelakaan bisa dihindarkan.Dengan tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi.“Intinya untuk menekan angka kecelakaan, karena psikologi masyarakat dalam berkendara itu berbeda-beda ada yang emosional, tergantung dari kondisinya,” tambahnya.Kebijakan ini dilakukan oleh pihak kepolisian secara bertahap di masing-masing wilayah. DKI Jakarta sendiri hingga saat ini masih belum mengabarkan apakah akan melakukan kebijakan serupa dalam watu dekat atau tidak.Meski demikian, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas dengan menikatkan jumlah kamera CCTV. Kamera tersebut bertujuan untuk melakukan tilang elektronik sehingga memberi efek jera kepada para pelanggar. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sim keliling syarat buat sim syarat perpanjang sim alur pembuatan sim alur perpanjang sim perpanjang SIM sim pelayanan sim Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Makin Ketat, Buat dan Perpanjang SIM akan Pakai Tes Psikologi Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 February 2020 07:25 SUKOHARJO – Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) kini semakin ketat karena Polisi akan memberlakukan tes psikologi bagi para pemohon.Kebijakan ini akan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo per tanggal 24 Februari 2020. Aturan ini sesuai dengan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang juga di atur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi. Artikel terkait Layanan SIM Keliling Jakarta Timur Mulai Lebih Pagi dari Normal Berita Otomotif 10 July 2020 Perpanjang SIM kini Bisa Drive-Thru untuk Mengurangi Risiko Penularan Covid-19 Berita Otomotif 23 March 2020 Ini Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling Panduan Pembeli 09 July 2020 Tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM sendiri merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah. Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.“Tes psikologi ini berlaku baik bagi pembuatan SIM baru maupun bagi perpanjang SIM dan juga untuk semua golongan SIM,” jelas Aiptu Joko Priyanto, Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo.Tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan dalam hal konsentrasi dan kecermatan. Sehingga dengan adanya tes ini, gangguan kondisi psikologi dapat dicegah dan kecelakaan bisa dihindarkan.Dengan tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi.“Intinya untuk menekan angka kecelakaan, karena psikologi masyarakat dalam berkendara itu berbeda-beda ada yang emosional, tergantung dari kondisinya,” tambahnya.Kebijakan ini dilakukan oleh pihak kepolisian secara bertahap di masing-masing wilayah. DKI Jakarta sendiri hingga saat ini masih belum mengabarkan apakah akan melakukan kebijakan serupa dalam watu dekat atau tidak.Meski demikian, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas dengan menikatkan jumlah kamera CCTV. Kamera tersebut bertujuan untuk melakukan tilang elektronik sehingga memberi efek jera kepada para pelanggar. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sim keliling syarat buat sim syarat perpanjang sim alur pembuatan sim alur perpanjang sim perpanjang SIM sim pelayanan sim
Perpanjang SIM kini Bisa Drive-Thru untuk Mengurangi Risiko Penularan Covid-19 Berita Otomotif 23 March 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...