Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Makin Ketat, Buat dan Perpanjang SIM akan Pakai Tes Psikologi

Berita Otomotif

Makin Ketat, Buat dan Perpanjang SIM akan Pakai Tes Psikologi

SUKOHARJO – Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) kini semakin ketat karena Polisi akan memberlakukan tes psikologi bagi para pemohon.

Kebijakan ini akan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo per tanggal 24 Februari 2020. Aturan ini sesuai dengan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang juga di atur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.

Tes psikologi sebagai syarat pembuatan SIM sendiri merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah. Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.

“Tes psikologi ini berlaku baik bagi pembuatan SIM baru maupun bagi perpanjang SIM dan juga untuk semua golongan SIM,” jelas Aiptu Joko Priyanto, Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo.

Tes psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan dalam hal konsentrasi dan kecermatan. Sehingga dengan adanya tes ini, gangguan kondisi psikologi dapat dicegah dan kecelakaan bisa dihindarkan.

Dengan tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi.

“Intinya untuk menekan angka kecelakaan, karena psikologi masyarakat dalam berkendara itu berbeda-beda ada yang emosional, tergantung dari kondisinya,” tambahnya.

Kebijakan ini dilakukan oleh pihak kepolisian secara bertahap di masing-masing wilayah. DKI Jakarta sendiri hingga saat ini masih belum mengabarkan apakah akan melakukan kebijakan serupa dalam watu dekat atau tidak.

Meski demikian, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas dengan menikatkan jumlah kamera CCTV. Kamera tersebut bertujuan untuk melakukan tilang elektronik sehingga memberi efek jera kepada para pelanggar. [Adi/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang