JAKARTA – Setelah sempat mengalami kerusakan akibat banjir yang melanda Jakarta pada awal tahun 2020, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis e-Drives di Satpas SIM Cengkareng sudah kembali beroperasi.
Saat banjir awal tahun 2020 lalu, kantor Satpas SIM di Cengkareng tergenang air dengan ketinggian sekitar 1 meter. Akibatnya, perangkat e-Drives seperti sensor yang ada dipatok-patok uji praktik SIM harus diperiksa sebelum digunakan. Pemeriksaan selesai dilakukan dan patok mulai digunakan mulai tanggal 20 Januari 2020.
“Untuk sistem e-Drives sudah bisa,” ungkap Kompol Lalu Hedwin, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan itu memakan waktu dua minggu lebih, sejak tanggal 6 hingga 13 Januari. Dalam kurun waktu itu, warga yang mengajukan pembuatan SIM terpaksa melakukan ujian dengan sistem manual sehingga memakan waktu lama.
Sistem E-drives sendiri diresmikan pada 5 Desember 2019. Dalam E-Drives, seluruh kegiatan dan gerak-gerik peserta uji akan terekam melalui sensor yang ada diperangkat lapangan dan terhubung dengan komputer.
Ada empat jenis sensor yang dipasang di kendaraan dan di lokasi lapangan uji SIM pada sistem E-Drives. Keempat sensor tersebut adalah Radio Frequency Identifiqation (RFID) yang dipasang pada kendaraan, passive infrared di garis awal dan akhir, vibration sensor pada patok jalur uji SIM dan sensor ultrasonik pada mobil untuk uji SIM A. [Adi/Ari]
Berita Utama

Belum 1,5 Tahun Meluncur, Daihatsu Rocky Dapat Penyegaran Model
Mobil Baru
Hyundai Stargazer Resmi Rilis di GIIAS 2022, Sudah Laku 2.000 Unit Lebih
Mobil Baru