Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Panduan Pembeli

Ini Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

JAKARTA - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Beragam kemudahan ditawarkan oleh pihak Kepolisian dalam memperpanjang SIM. Salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas SIM Keliling di lokasi-lokasi strategis. Namun kemudahan tersebut bisa lebih terasa manfaatnya bila persyaratan untuk memperpanjang SIM sudah dibawa pemilik SIM.

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat hanya diminta untuk membawa beberapa berkas asli dan fotokopi. Berkas-berkas tersebut adalah

  • KTP Asli
  • Fotokopi KTP
  • SIM Asli
  • Fotokopi KTP

Sayangnya hanya SIM A dan SIM C yang diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan di SIM Keliling. Untuk SIM Kendaraan Umum, SIM B dan SIM D harus memperpanjang di Satpas SIM terdekat. Dan berikut adalah biaya untuk perpanjangan SIM di SIM Keliling

  • SIM A : Rp 135.000
  • SIM C : Rp 130.000

Biaya tersebut sudah termasuk dengan asuransi kecelakaan serta biaya cek kesehatan.

Lokasi SIM Keliling
Untuk Lokasi Keliling sendiri mengalami perubahan bila dibandingkan dengan sebelum pandemi. Salah satunya adalah SIM Keliling Jakarta Timur. Sebelum adanya pandemi, SIM Keliling berada di salah satu dealer sepeda motor di Jalan Dewi Sartika. Namun setelah pandemi, lokasi berubah menjadi di sekitaran Masjid At-Tin dan kini pindah lagi ke parkiran Green Terrace.

“Iya, sebelumnya kami memang ada di Dewi Sartika. Tapi di sana lokasinya sempit sementara kami harus menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak. Untuk itu lokasi dipindahkan ke lokasi sekarang ini,” terang Iptu Suhadi, Pemimpin SIM Keliling Jakarta Timur kepada Mobil123.com.

Dalam pengamatan kami, protokol kesehatan di SIM Keliling memang terbilang cukup terjaga. Para pemohon diberikan kursi untuk duduk dan antri dengan tetap memperhatikan jarak satu sama lain. Selain itu, disediakan juga keran untuk mencuci tangan sebagai salah satu fasilitas protokol kesehatan.

Selain Green Terrace, Kepolisian juga membuka fasilitas SIM Keliling di beberapa lokasi lain. Untuk SIM Keliling Jakarta Utara tersedia SIM Keliling di Satpas Daan Mogot. SIM Keliling Jakarta Selatan mengambil lokasi di Kampus Trilogi Kalibata, SIM Keliling Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas dan SIM Keliling Jakarta Barat di di Satpas Daan Mogot. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang