Beranda Berita Panduan Pembeli Ini Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling Ini Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling Panduan Pembeli Adi Hidayat | 09 July 2020 17:40 JAKARTA - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.Beragam kemudahan ditawarkan oleh pihak Kepolisian dalam memperpanjang SIM. Salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas SIM Keliling di lokasi-lokasi strategis. Namun kemudahan tersebut bisa lebih terasa manfaatnya bila persyaratan untuk memperpanjang SIM sudah dibawa pemilik SIM.Untuk memperpanjang SIM, masyarakat hanya diminta untuk membawa beberapa berkas asli dan fotokopi. Berkas-berkas tersebut adalahKTP AsliFotokopi KTPSIM AsliFotokopi KTPSayangnya hanya SIM A dan SIM C yang diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan di SIM Keliling. Untuk SIM Kendaraan Umum, SIM B dan SIM D harus memperpanjang di Satpas SIM terdekat. Dan berikut adalah biaya untuk perpanjangan SIM di SIM KelilingSIM A : Rp 135.000SIM C : Rp 130.000Biaya tersebut sudah termasuk dengan asuransi kecelakaan serta biaya cek kesehatan.Lokasi SIM KelilingUntuk Lokasi Keliling sendiri mengalami perubahan bila dibandingkan dengan sebelum pandemi. Salah satunya adalah SIM Keliling Jakarta Timur. Sebelum adanya pandemi, SIM Keliling berada di salah satu dealer sepeda motor di Jalan Dewi Sartika. Namun setelah pandemi, lokasi berubah menjadi di sekitaran Masjid At-Tin dan kini pindah lagi ke parkiran Green Terrace.“Iya, sebelumnya kami memang ada di Dewi Sartika. Tapi di sana lokasinya sempit sementara kami harus menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak. Untuk itu lokasi dipindahkan ke lokasi sekarang ini,” terang Iptu Suhadi, Pemimpin SIM Keliling Jakarta Timur kepada Mobil123.com.Dalam pengamatan kami, protokol kesehatan di SIM Keliling memang terbilang cukup terjaga. Para pemohon diberikan kursi untuk duduk dan antri dengan tetap memperhatikan jarak satu sama lain. Selain itu, disediakan juga keran untuk mencuci tangan sebagai salah satu fasilitas protokol kesehatan.Selain Green Terrace, Kepolisian juga membuka fasilitas SIM Keliling di beberapa lokasi lain. Untuk SIM Keliling Jakarta Utara tersedia SIM Keliling di Satpas Daan Mogot. SIM Keliling Jakarta Selatan mengambil lokasi di Kampus Trilogi Kalibata, SIM Keliling Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas dan SIM Keliling Jakarta Barat di di Satpas Daan Mogot. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sim keliling syarat SIM Keliling lokasi SIM keliling syarat perpanjang sim Perpanjangan sim jadwal sim keliling Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Ini Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan Keliling Panduan Pembeli Adi Hidayat | 09 July 2020 17:40 JAKARTA - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.Beragam kemudahan ditawarkan oleh pihak Kepolisian dalam memperpanjang SIM. Salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas SIM Keliling di lokasi-lokasi strategis. Namun kemudahan tersebut bisa lebih terasa manfaatnya bila persyaratan untuk memperpanjang SIM sudah dibawa pemilik SIM.Untuk memperpanjang SIM, masyarakat hanya diminta untuk membawa beberapa berkas asli dan fotokopi. Berkas-berkas tersebut adalahKTP AsliFotokopi KTPSIM AsliFotokopi KTPSayangnya hanya SIM A dan SIM C yang diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan di SIM Keliling. Untuk SIM Kendaraan Umum, SIM B dan SIM D harus memperpanjang di Satpas SIM terdekat. Dan berikut adalah biaya untuk perpanjangan SIM di SIM KelilingSIM A : Rp 135.000SIM C : Rp 130.000Biaya tersebut sudah termasuk dengan asuransi kecelakaan serta biaya cek kesehatan.Lokasi SIM KelilingUntuk Lokasi Keliling sendiri mengalami perubahan bila dibandingkan dengan sebelum pandemi. Salah satunya adalah SIM Keliling Jakarta Timur. Sebelum adanya pandemi, SIM Keliling berada di salah satu dealer sepeda motor di Jalan Dewi Sartika. Namun setelah pandemi, lokasi berubah menjadi di sekitaran Masjid At-Tin dan kini pindah lagi ke parkiran Green Terrace.“Iya, sebelumnya kami memang ada di Dewi Sartika. Tapi di sana lokasinya sempit sementara kami harus menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak. Untuk itu lokasi dipindahkan ke lokasi sekarang ini,” terang Iptu Suhadi, Pemimpin SIM Keliling Jakarta Timur kepada Mobil123.com.Dalam pengamatan kami, protokol kesehatan di SIM Keliling memang terbilang cukup terjaga. Para pemohon diberikan kursi untuk duduk dan antri dengan tetap memperhatikan jarak satu sama lain. Selain itu, disediakan juga keran untuk mencuci tangan sebagai salah satu fasilitas protokol kesehatan.Selain Green Terrace, Kepolisian juga membuka fasilitas SIM Keliling di beberapa lokasi lain. Untuk SIM Keliling Jakarta Utara tersedia SIM Keliling di Satpas Daan Mogot. SIM Keliling Jakarta Selatan mengambil lokasi di Kampus Trilogi Kalibata, SIM Keliling Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas dan SIM Keliling Jakarta Barat di di Satpas Daan Mogot. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait sim keliling syarat SIM Keliling lokasi SIM keliling syarat perpanjang sim Perpanjangan sim jadwal sim keliling
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...