Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

1.062 Kendaraan Ditilang Pada Hari Pertama Ganjil Genap

Berita Otomotif

1.062 Kendaraan Ditilang Pada Hari Pertama Ganjil Genap

JAKARTA – Sedikitnya ada 1.062 kendaraan ditindak karena melanggar aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap di DKI Jakarta.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, dari 1.062 kendaraan yang ditindak, 619 di antaranya berasal dari tilang manual. Sementara 443 lainnya didapat dari tilang elektronik atau ETLE.

Dia mengatakan, selama masa sosialisasi ganjil-genap pada 3 hingga 7 Agustus di 25 ruas jalan di Jakarta, volume lalu lintas mengalami penurunan rata-rata 2,47 persen hingga 4,63 persen. Kondisi ini pun membuat lalu lintas menjadi lebih lancar dibandingkan sebelum diberlakukan sistem pembatasan ganjil-genap.

“Kecepatan lalu lintas mengalami peningkatan antara 1,36 persen hingga 16,36 persen,” tegasnya.

Sementara jumlah penumpang angkutan umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, KA Bandara mengalami peningkatan antara 0,64 persen hingga 6,25 persen.

Sudah Dilakukan Sosialisasi

Sebelum kembali menerapkan aturan ini, pihak Kepolisan telah melakukan sosialisasi selama lima hari terkait kembalinya kebijakan ini. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat terbiasa dan melakukan perhitungan kembali terhadap waktu perjalanannya.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi , di hari terakhir sosialisasi, mengingatkan penerobos ganjil-genap bisa dikenakan hukuman terparah berupa kurungan penjara. Ada pula hukuman denda ratusan ribu rupiah.

“Langsung tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 di pasal 287. Di situ menyebutkan sanksi ganjil-genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500 ribu,” ujarnya.

Menurut data, selama lima hari sosialisasi, terdapat lebih dari 2.600 pelanggar ganjil-genap. Namun mereka masih mendapatkan teguran.

“Lima hari terakhir sosialisasi gage (ganjil-genap) kami sampaikan dari hari pertama sampai kelima jumlah totalnya ada 2.686,” tandasnya.

Akan tetapi, jika dilihat per hari, jumlah pelanggaran relatif menurun. Pada hari pertama ada 369 pelanggar, hari kedua 674, hari ketiga 702, hari keempat 468, dan hari kelima 473.

“Memang variatif dari pertama masih banyak itu hal lumrah karena belum tersosialisasi. Hari kedua mulai berkurang, hari ketiga ramai lagi, ke sini stabil di bawah 700, terus akhirnya kebijakan ditambah satu hari lagi tanggal 7 Agustus alhamdulilah sekarang mulai menurun,” pungkasnya. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang