Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sanksi Tilang Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Kalau Tak Diundur Lagi

Berita Otomotif

Sanksi Tilang Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Kalau Tak Diundur Lagi

JAKARTA – Sanksi tilang ganjil-genap di Jakarta rencananya berlaku mulai hari ini, Senin (10/8/2020), dengan catatan tidak diundur lagi secara mendadak seperti sebelumnya.

Ganjil-genap di Ibu Kota sebenarnya kembali berlaku pada 3 Agustus 2020 pkl 06.00 – 10.00 WIB serta 16.00 – 21.00 WIB. Akan tetapi, ada masa sosialisasi yang awalnya hanya berlangsung selama tiga hari, diikuti penindakan dengan cara tilang pada 6 Agustus.

Akan tetapi, kepolisian pada hari-H mengumumkan pemunduran secara mendadak. Hukuman tilang bagi setiap pelanggarnya pun molor hingga 10 Agustus.

Sekadar mengingatkan, ganjil-genap sempat lama ditiadakan, tepatnya sejak 29 Maret silam. Alasannya adalah pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia pada awal bulan tersebut ditambah lagi dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi , di hari terakhir sosialisasi, mengingatkan penerobos ganjil-genap bisa dikenakan hukuman terparah berupa kurungan penjara. Ada pula hukuman denda ratusan ribu rupiah.

“Langsung tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 di pasal 287. Di situ menyebutkan sanksi ganjil-genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500 ribu,” ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri.

Menurut data, selama lima hari sosialisasi, terdapat lebih dari 2.600 pelanggar ganjil-genap. Namun mereka masih mendapatkan teguran.

“Lima hari terakhir sosialisasi gage (ganjil-genap) kami sampaikan dari hari pertama sampai kelima jumlah totalnya ada 2.686,” tandasnya.

Akan tetapi, jika dilihat per hari, jumlah pelanggaran relatif menurun. Pada hari pertama ada 369 pelanggar, hari kedua 674, hari ketiga 702, hari keempat 468, dan hari kelima 473.

“Memang variatif dari pertama masih banyak itu hal lumrah karena belum tersosialisasi. Hari kedua mulai berkurang, hari ketiga ramai lagi, ke sini stabil di bawah 700, terus akhirnya kebijakan ditambah satu hari lagi tanggal 7 Agustus alhamdulilah sekarang mulai menurun,” terang dia.

Pembatasan populasi kendaraan di jalan dengan basis tanggal dan pelat nomor kendaraan ini awalnya ingin diterapkan kembali pada awal Juni, seiring dengan pelonggaran PSBB untuk memasuki masa new normal (hidup dengan norma-norma baru di tengah pandemi) di Jakarta. Akan tetapi, kebijakan molor dua bulan.

Ganjil - genap juga tidak jadi menyertakan sepeda motor di dalam aturan. Hanya mobil pribadi yang dibatasi, seperti sebelumnya. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang