Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap dalam Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020 Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap dalam Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020 Berita Otomotif Adi Hidayat | 24 August 2020 06:57 JAKARTA – Selain mengatur tentang pembatasan ganjil-genap untuk sepeda motor, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 juga mengantur tentang kendaraan-kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut.Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta telah menandatangani Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Dalam Pergub tersebut disebutkan setidaknya ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap. Artikel terkait Bekasi Mulai Terapkan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap Berita Otomotif 07 August 2020 Ganjil-genap Ditiadakan Hari Ini Berita Otomotif 21 August 2020 Uji Coba Ganjil-Genap Depok Belum Selesai, 11-12 Desember 2021 Ada Lagi Berita Otomotif 06 December 2021 Hal ini disampaikan dalam Pasal 8 ayat 2. Kendaraan-kendaraan tersebut adalahkendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;kendaraan Pejabat Negara;kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;kendaraan angkutan umum (plat kuning);kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; danangkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.Pembatasan ganjil-genap sendiri selama ini sudah berjalan dan diharapkan masyarakat tetap disiplin dalam menjalaninya. Dan berikut adalah daftar jalan yang akan memberlakukan pembatasan jalan ganjil-genap.Jalan Medan Merdeka BaratJalan MH ThamrinJalan Jenderal SudirmanJalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot SubrotoJalan Gatot SubrotoJalan MT HaryonoJalan HR Rasuna SaidJalan DI PanjaitanJalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis KemerdekaanJalan Pintu Besar SelatanJalan Gajah MadaJalan Hayam WurukJalan MajapahitJalan SisingamangarajaJalan Panglima PolimJalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB SimatupangJalan SuryopranotoJalan BalikpapanJalan Kyai CaringinJalan Tomang RayaJalan PramukaJalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan DiponegoroJalan Kramat RayaJalan Stasiun SenenJalan Gunung Sahari[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil-genap pembatasan kendaraan Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap dalam Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020 Berita Otomotif Adi Hidayat | 24 August 2020 06:57 JAKARTA – Selain mengatur tentang pembatasan ganjil-genap untuk sepeda motor, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 juga mengantur tentang kendaraan-kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut.Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta telah menandatangani Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Dalam Pergub tersebut disebutkan setidaknya ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap. Artikel terkait Bekasi Mulai Terapkan Pembatasan Kendaraan Ganjil Genap Berita Otomotif 07 August 2020 Ganjil-genap Ditiadakan Hari Ini Berita Otomotif 21 August 2020 Uji Coba Ganjil-Genap Depok Belum Selesai, 11-12 Desember 2021 Ada Lagi Berita Otomotif 06 December 2021 Hal ini disampaikan dalam Pasal 8 ayat 2. Kendaraan-kendaraan tersebut adalahkendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;kendaraan Pejabat Negara;kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;kendaraan angkutan umum (plat kuning);kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; danangkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.Pembatasan ganjil-genap sendiri selama ini sudah berjalan dan diharapkan masyarakat tetap disiplin dalam menjalaninya. Dan berikut adalah daftar jalan yang akan memberlakukan pembatasan jalan ganjil-genap.Jalan Medan Merdeka BaratJalan MH ThamrinJalan Jenderal SudirmanJalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot SubrotoJalan Gatot SubrotoJalan MT HaryonoJalan HR Rasuna SaidJalan DI PanjaitanJalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis KemerdekaanJalan Pintu Besar SelatanJalan Gajah MadaJalan Hayam WurukJalan MajapahitJalan SisingamangarajaJalan Panglima PolimJalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB SimatupangJalan SuryopranotoJalan BalikpapanJalan Kyai CaringinJalan Tomang RayaJalan PramukaJalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan DiponegoroJalan Kramat RayaJalan Stasiun SenenJalan Gunung Sahari[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil-genap pembatasan kendaraan
Uji Coba Ganjil-Genap Depok Belum Selesai, 11-12 Desember 2021 Ada Lagi Berita Otomotif 06 December 2021
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...