Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ketahui Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM A 2024, Jangan Sampai SIM Jatuh Tempo

Berita Otomotif

Ketahui Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM A 2024, Jangan Sampai SIM Jatuh Tempo

Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi berkas wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh seseorang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor. Untuk pengguna mobil roda empat dengan bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki SIM A. Bagi kalian yang memiliki SIM A masa berlakunya akan berakhir, wajib tahu syarat perpanjangan untuk tahun 2024 ini.

Kini perpanjangan SIM A semakin mudah karena bisa dilakukan melalui online. Untuk sebelumnya, kita perlu datang ke SIM Corner, SIM Keliling, atau ke kantor Perpanjangan SIM A & C Unit SATPAS di masing-masing kota dimana kalian tinggal. 

Kali ini kami akan membahas syarat perpanjangan SIM A untuk tahun 2024 baik melalui online ataupun offline. Dengan begini, kalian bisa segera mempersiapkan berkas dan biaya yang dibutuhkan supaya SIM A tidak keburu jatuh tempo. 

Simak ulasannya sebagai berikut. 

Syarat Perpanjangan SIM A 2024 via Online 

Perpanjangan SIM A kini tidak perlu antre. Perpanjangan SIM A secara online bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Kini kamu dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah.

Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore dan lakukan verifikasi data. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Kemudian, kamu akan menerima email untuk mengaktifkan akun aplikasi Digital Korlantas POLRI. 

Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES jasmani 
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar biru, bukan selfie
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal


Untuk hasil RIKKES jasmani dan tes psikologi bisa dilakukan melalui erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka website tersebut di browser handphone. 

Setelah semua berkas termasuk hasil RIKKES dan tes psikologi sudah lengkap, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM pada aplikasi Digital Korlantas POLRI. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM kemudian pilih lokasi SATPAS penerbit. 

Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika kamu memilih metode pengiriman Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman yang lengkap. 

Pilih metode pembayaran, jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi. 

Setelah melakukan pembayaran, kalian tinggal menunggu SIM A dikirim ke tempat tinggal kalian. 

Biaya Perpanjangan SIM A 2024 Online

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah. 

Itu juga masih harus ditambah dengan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang kamu pilih.

Syarat Perpanjangan SIM A 2024 Secara Offline di SATPAS SIM dan SIM Corner

Untuk kalian yang punya waktu luang, bisa datang ke kantor SATPAS SIM atau ke lokasi SIM Keliling untuk perpanjangan SIM yang akan jatuh tempo. Syarat yang dibutuhkan hampir mirip dengan perpanjangan via online, namun bila datang langsung maka berkas tadi harus dibawa untuk diserahkan ke petugas. 

Berikut ini syarat berkas untuk perpanjangan SIM A di SATPAS SIM atau SIM Corner:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama disertai dengan SIM asli
  • Bukti hasil cek kesehatan. Biasanya, ada pula mobil SIM Keliling yang sudah disertai dengan pelayanan untuk membuat KIR dokter.
  • Bukti hasil tes psikologi

Khusus untuk perpanjangan SIM A, kamu perlu menyiapkan biaya perpanjangan sebesar Rp80 ribu yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.

Di samping itu ada biaya tambahan berupa biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, biaya kesehatan sebesar Rp25 ribu dan biaya asuransi sebesar Rp30 ribu. Jadi total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp140 ribu. 


Setelah tiba di SATPAS, kamu perlu mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan di loket yang tersedia. 

Selanjutnya, petugas memeriksa dokumen sekaligus verifikasi data diri yang tertera di SIM lama dengan data yang akan tercantum di SIM baru. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang ada sudah sesuai dan akurat. Setelah verifikasi selesai, petugas akan mengambil foto serta sidik jari untuk membuat SIM baru. 

Kemudian, kamu diminta ke loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi SIM A beserta beberapa biaya tambahan lain. 

Setelah melakukan pembayaran dan semua proses selesai, kamu akan mendapatkan SIM baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.

Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Langkah-langkah memperpanjang SIM di layanan SIM keliling sama seperti pelayanan di loket Satpas. Bedanya, perpanjangan di SIM Keliling ini jam operasional dan pesertanya terbatas.

Mobil untuk layanan SIM beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00. Oleh karena itu, sebaiknya Anda datang pada pagi hari untuk menghindari keterlambatan akibat antrian yang panjang. 

Untuk mengetahui jadwal dan lokasi operasional layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, kamu bisa mengecek melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro. Sedangkan untuk informasi di wilayah lain secara nasional, bisa diakses melalui akun resmi @NTMCLantasPolri. 

Biaya perpanjangan di layanan SIM keliling juga tidak memiliki perbedaan dengan metode lainnya. Yaitu tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP No. 66/2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pentingnya Perpanjang SIM A

Hal yang perlu diperhatikan oleh para pemilik SIM A adalah masa berlaku dari SIM tersebut. Masa berlaku SIM sesuai ketentuan yaitu selama lima tahun yang dihitung dari tanggal penerbitannya. 

Setelah masa berlaku habis, maka SIM harus diperpanjang sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan di atas. Pemilik yang berkendara dengan SIM A yang sudah habis masa berlakunya dianggap tidak memiliki SIM.

Hal ini telah tercantun dalam Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang masih berlaku.

Perpanjangan SIM dapat memastikan bahwa pengemudi selalu mematuhi aturan lalu lintas dan peraturan. Apabila melakukan perpanjangan SIM melebihi batas masa berlakunya, maka SIM dinyatakan hangus atau mati. Jadi kita wajib melalukan pembuatan SIM baru.

Lebih lanjut, SIM yang masih berlaku menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai transaksi, seperti pembayaran pajak kendaraan yang kadang diminta menunjukkan SIM untuk data verifikasi tambahan.

(YS)



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang