Beranda Berita Berita Otomotif Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM International Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM International Berita Otomotif Adi Hidayat | 01 March 2020 08:00 JAKARTA – Membuat SIM International terbilang lebih mudah ketimbang pembuatan SIM Nasional.Hal ini karena pemohon tidak perlu lagi melakukan tes namun cukup melakukan pendaftaran secara online, lalu datang ke layanan SIM International dan melengkapi persyaratannya. Setelah SIM International diterima, maka pemohon berhak untuk berkendara di 188 negara. Artikel terkait Inilah Daftar Kota yang Melayani SIM Online Panduan Pembeli 12 October 2015 Perpanjangan SIM di Kota Ini Harus Daftar Online Berita Otomotif 22 October 2020 Cara Mudah Membuat Smart SIM Panduan Pembeli 24 September 2019 Lantas apa saja yang harus dilakukan untuk mendapatkan SIM International? Pertama pemohon harus mendaftar secara online di situs http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/ dan klik daftar.Kemudian isi formulir registrasi online kemudian unduh dan cetak bukti registrasi online. Pemohon tinggal mendatangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.Berkas yang harus dibawa adalahSIM asliKTP asliPASPOR asliHasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti PembayaranKITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNASetelah itu, pemohon tinggal mengambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi data. Kemudian pemohon harus membayar biaya sebesar Rp 250.000 untuk pembuatan baru SIM International dan Rp 225.000 untuk perpanjangan SIM International. Ini sesuai dengan PP no.60/2016. Pembayaran dilakukan di loket Bank BRI. Tunggu panggilan dari loket identifikasi kemudian melakukan foto. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu hingga namanya dipanggil.Patut diingat bahwa layanan Registrasi Online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai dengan pukul 14.00 WIB. Sementara untuk jadwal pelayanan dari hari Senin hingga Kamis dilakukan pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Pelayanan di hari Jumat pun sama namun ada jeda istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.Pelayanan SIM International ini dilakukan di kantor Korlantas Polri SIM International yang beralamat di jalan MT Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait SIM online mobil baru SIM Indonesia sim Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM International Berita Otomotif Adi Hidayat | 01 March 2020 08:00 JAKARTA – Membuat SIM International terbilang lebih mudah ketimbang pembuatan SIM Nasional.Hal ini karena pemohon tidak perlu lagi melakukan tes namun cukup melakukan pendaftaran secara online, lalu datang ke layanan SIM International dan melengkapi persyaratannya. Setelah SIM International diterima, maka pemohon berhak untuk berkendara di 188 negara. Artikel terkait Inilah Daftar Kota yang Melayani SIM Online Panduan Pembeli 12 October 2015 Perpanjangan SIM di Kota Ini Harus Daftar Online Berita Otomotif 22 October 2020 Cara Mudah Membuat Smart SIM Panduan Pembeli 24 September 2019 Lantas apa saja yang harus dilakukan untuk mendapatkan SIM International? Pertama pemohon harus mendaftar secara online di situs http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/ dan klik daftar.Kemudian isi formulir registrasi online kemudian unduh dan cetak bukti registrasi online. Pemohon tinggal mendatangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.Berkas yang harus dibawa adalahSIM asliKTP asliPASPOR asliHasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti PembayaranKITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNASetelah itu, pemohon tinggal mengambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi data. Kemudian pemohon harus membayar biaya sebesar Rp 250.000 untuk pembuatan baru SIM International dan Rp 225.000 untuk perpanjangan SIM International. Ini sesuai dengan PP no.60/2016. Pembayaran dilakukan di loket Bank BRI. Tunggu panggilan dari loket identifikasi kemudian melakukan foto. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu hingga namanya dipanggil.Patut diingat bahwa layanan Registrasi Online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai dengan pukul 14.00 WIB. Sementara untuk jadwal pelayanan dari hari Senin hingga Kamis dilakukan pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Pelayanan di hari Jumat pun sama namun ada jeda istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.Pelayanan SIM International ini dilakukan di kantor Korlantas Polri SIM International yang beralamat di jalan MT Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait SIM online mobil baru SIM Indonesia sim
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...