Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu
Beranda Berita Panduan Pembeli Cara Mudah Membuat Smart SIM Cara Mudah Membuat Smart SIM Panduan Pembeli Adi Hidayat | 24 September 2019 11:24 JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri baru saja meluncurkan Smart SIM dan berikut cara mudah membuatnya dengan program SIM Online yang sebelumnya sudah dikenalkan pada tahun 2015.Peluncuran kembali SIM Online ini membawa beberapa pengembangan dibandingkan dengan peluncuran perdananya di tahun 2015. Salah satu pengembangan utamanya adalah seluruh Indonesia sudah bisa mengaplikasikannya. Artikel terkait Smart SIM Resmi Diluncurkan Berita Otomotif 24 September 2019 Ujian Praktek SIM akan Gunakan Teknologi Canggih Berita Otomotif 14 October 2019 Layanan SIM Keliling Jakarta Timur Mulai Lebih Pagi dari Normal Berita Otomotif 10 July 2020 Ini karena SIM Online sudah terhubung pada 34 polda, tersebar di 456 Satpas, 378 Sim keliling dan 55 gerai SIM. Seluruh pelayanan SIM pun kini sudah terintegrasi dengan pusat data SIM di Korlantas Polri.SIM Online memudahkan masyarakat untuk mendaftar pembuatan dan perpanjangan SIM. Dengan melakukan registrasi SIM Online, maka masyarakat tidak perlu lagi antri dan mengisi formulir pendaftaran yang cukup memakan waktu.Pemohon SIM cukup membuka Korlantas.polri.go.id kemudian pilih pelayanan. Pilih registrasi online dan klik SIM online. Pemohon cukup mengisi data permohonan seperti jenis permohonan (SIM baru atau perpanjangan) golongan SIM, alamat email, Polda kedatangan, Satpas kedatangan hingga alamat Satpas.Masukkan data induk KTP Elektronik saat pengisian data pribadi. Pada kolom nomor teleon, pemohon wajib untuk memasukkan nomor yang aktif karena akan dijadikan database Smart SIM. Jika memasukkan data yang salah, maka Smart SIM tidak bisa diaktifiasi.Pilih tanggal kedatangan dan klik setuju untuk persetujuan registrasi. Lalu lakukan pembayaran registrasi SIM Online di bank BRI dengan memasukkan kode bayar yang tertera pada website. Waktu pembayaran hanya 3 jam dari registrasi, jika tidak maka pemohon harus melakukan registrasi dari awal lagi.Setelah melakukan pembayaran, kode regisitrasi akan dikirim secara otomatis melalui SMS dan email. Dengan registrasi SIM Online melalui web, pemohon tidak perlu antri. Pemohon cukup mengikuti prosedur penerbitan SIM mulai dari melakukan identitifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilkan mengemudi hingga uji praktek kemampuan mengemudi.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara aman SIM online berkendara Surat Izin Mengemudi sim Cetak Berita Utama Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ... Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Desember 2024, Lengkap! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Harga BBM (bahan bakar minyak) mengalami perubahan pada 1 Desember 2024. Ini terjadi pada BBM Pertamina, Vivo, BP AKR, maupun Shell.Bulan ... Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu Panduan Pembeli Insan Akbar | satu hari yang lalu Jumlah varian, harga, dan spesifikasi All New Hyundai Tucson di pasar Indonesia terungkap sudah. Sport utility vehicle (SUV) ini kembali ke Indonesia ... Jetour Mau Dipandang Beda dari Merek-Merek Jepang Maupun China Lain di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jetour mau mendapatkan citra yang berbeda dari para kompetitor mereka di Indonesia, baik yang berasal dari Jepang maupun dari China. Dengan ... Komentar
Cara Mudah Membuat Smart SIM Panduan Pembeli Adi Hidayat | 24 September 2019 11:24 JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri baru saja meluncurkan Smart SIM dan berikut cara mudah membuatnya dengan program SIM Online yang sebelumnya sudah dikenalkan pada tahun 2015.Peluncuran kembali SIM Online ini membawa beberapa pengembangan dibandingkan dengan peluncuran perdananya di tahun 2015. Salah satu pengembangan utamanya adalah seluruh Indonesia sudah bisa mengaplikasikannya. Artikel terkait Smart SIM Resmi Diluncurkan Berita Otomotif 24 September 2019 Ujian Praktek SIM akan Gunakan Teknologi Canggih Berita Otomotif 14 October 2019 Layanan SIM Keliling Jakarta Timur Mulai Lebih Pagi dari Normal Berita Otomotif 10 July 2020 Ini karena SIM Online sudah terhubung pada 34 polda, tersebar di 456 Satpas, 378 Sim keliling dan 55 gerai SIM. Seluruh pelayanan SIM pun kini sudah terintegrasi dengan pusat data SIM di Korlantas Polri.SIM Online memudahkan masyarakat untuk mendaftar pembuatan dan perpanjangan SIM. Dengan melakukan registrasi SIM Online, maka masyarakat tidak perlu lagi antri dan mengisi formulir pendaftaran yang cukup memakan waktu.Pemohon SIM cukup membuka Korlantas.polri.go.id kemudian pilih pelayanan. Pilih registrasi online dan klik SIM online. Pemohon cukup mengisi data permohonan seperti jenis permohonan (SIM baru atau perpanjangan) golongan SIM, alamat email, Polda kedatangan, Satpas kedatangan hingga alamat Satpas.Masukkan data induk KTP Elektronik saat pengisian data pribadi. Pada kolom nomor teleon, pemohon wajib untuk memasukkan nomor yang aktif karena akan dijadikan database Smart SIM. Jika memasukkan data yang salah, maka Smart SIM tidak bisa diaktifiasi.Pilih tanggal kedatangan dan klik setuju untuk persetujuan registrasi. Lalu lakukan pembayaran registrasi SIM Online di bank BRI dengan memasukkan kode bayar yang tertera pada website. Waktu pembayaran hanya 3 jam dari registrasi, jika tidak maka pemohon harus melakukan registrasi dari awal lagi.Setelah melakukan pembayaran, kode regisitrasi akan dikirim secara otomatis melalui SMS dan email. Dengan registrasi SIM Online melalui web, pemohon tidak perlu antri. Pemohon cukup mengikuti prosedur penerbitan SIM mulai dari melakukan identitifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilkan mengemudi hingga uji praktek kemampuan mengemudi.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara aman SIM online berkendara Surat Izin Mengemudi sim
Hyundai Mau Langsung Tancap Gas pada 2025, Rilis Minimal 2 Mobil Baru di Januari Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hyundai mau langsung ‘membombardir’ pasar otomotif Indonesia pada awal 2025 dengan produk-produk baru. Di Januari saja, ada beberapa ...
Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Desember 2024, Lengkap! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Harga BBM (bahan bakar minyak) mengalami perubahan pada 1 Desember 2024. Ini terjadi pada BBM Pertamina, Vivo, BP AKR, maupun Shell.Bulan ...
Harga All New Hyundai Tucson Mulai Rp630 Jutaan, Intip Spesifikasi dan Kelebihan Rival Corolla Cross Itu Panduan Pembeli Insan Akbar | satu hari yang lalu Jumlah varian, harga, dan spesifikasi All New Hyundai Tucson di pasar Indonesia terungkap sudah. Sport utility vehicle (SUV) ini kembali ke Indonesia ...
Jetour Mau Dipandang Beda dari Merek-Merek Jepang Maupun China Lain di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jetour mau mendapatkan citra yang berbeda dari para kompetitor mereka di Indonesia, baik yang berasal dari Jepang maupun dari China. Dengan ...