Beranda Berita Panduan Pembeli Cara Mudah Membuat Smart SIM Cara Mudah Membuat Smart SIM Panduan Pembeli Adi Hidayat | 24 September 2019 11:24 JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri baru saja meluncurkan Smart SIM dan berikut cara mudah membuatnya dengan program SIM Online yang sebelumnya sudah dikenalkan pada tahun 2015.Peluncuran kembali SIM Online ini membawa beberapa pengembangan dibandingkan dengan peluncuran perdananya di tahun 2015. Salah satu pengembangan utamanya adalah seluruh Indonesia sudah bisa mengaplikasikannya. Artikel terkait Smart SIM Resmi Diluncurkan Berita Otomotif 24 September 2019 Ujian Praktek SIM akan Gunakan Teknologi Canggih Berita Otomotif 14 October 2019 Layanan SIM Keliling Jakarta Timur Mulai Lebih Pagi dari Normal Berita Otomotif 10 July 2020 Ini karena SIM Online sudah terhubung pada 34 polda, tersebar di 456 Satpas, 378 Sim keliling dan 55 gerai SIM. Seluruh pelayanan SIM pun kini sudah terintegrasi dengan pusat data SIM di Korlantas Polri.SIM Online memudahkan masyarakat untuk mendaftar pembuatan dan perpanjangan SIM. Dengan melakukan registrasi SIM Online, maka masyarakat tidak perlu lagi antri dan mengisi formulir pendaftaran yang cukup memakan waktu.Pemohon SIM cukup membuka Korlantas.polri.go.id kemudian pilih pelayanan. Pilih registrasi online dan klik SIM online. Pemohon cukup mengisi data permohonan seperti jenis permohonan (SIM baru atau perpanjangan) golongan SIM, alamat email, Polda kedatangan, Satpas kedatangan hingga alamat Satpas.Masukkan data induk KTP Elektronik saat pengisian data pribadi. Pada kolom nomor teleon, pemohon wajib untuk memasukkan nomor yang aktif karena akan dijadikan database Smart SIM. Jika memasukkan data yang salah, maka Smart SIM tidak bisa diaktifiasi.Pilih tanggal kedatangan dan klik setuju untuk persetujuan registrasi. Lalu lakukan pembayaran registrasi SIM Online di bank BRI dengan memasukkan kode bayar yang tertera pada website. Waktu pembayaran hanya 3 jam dari registrasi, jika tidak maka pemohon harus melakukan registrasi dari awal lagi.Setelah melakukan pembayaran, kode regisitrasi akan dikirim secara otomatis melalui SMS dan email. Dengan registrasi SIM Online melalui web, pemohon tidak perlu antri. Pemohon cukup mengikuti prosedur penerbitan SIM mulai dari melakukan identitifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilkan mengemudi hingga uji praktek kemampuan mengemudi.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara aman SIM online berkendara Surat Izin Mengemudi sim Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Cara Mudah Membuat Smart SIM Panduan Pembeli Adi Hidayat | 24 September 2019 11:24 JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri baru saja meluncurkan Smart SIM dan berikut cara mudah membuatnya dengan program SIM Online yang sebelumnya sudah dikenalkan pada tahun 2015.Peluncuran kembali SIM Online ini membawa beberapa pengembangan dibandingkan dengan peluncuran perdananya di tahun 2015. Salah satu pengembangan utamanya adalah seluruh Indonesia sudah bisa mengaplikasikannya. Artikel terkait Smart SIM Resmi Diluncurkan Berita Otomotif 24 September 2019 Ujian Praktek SIM akan Gunakan Teknologi Canggih Berita Otomotif 14 October 2019 Layanan SIM Keliling Jakarta Timur Mulai Lebih Pagi dari Normal Berita Otomotif 10 July 2020 Ini karena SIM Online sudah terhubung pada 34 polda, tersebar di 456 Satpas, 378 Sim keliling dan 55 gerai SIM. Seluruh pelayanan SIM pun kini sudah terintegrasi dengan pusat data SIM di Korlantas Polri.SIM Online memudahkan masyarakat untuk mendaftar pembuatan dan perpanjangan SIM. Dengan melakukan registrasi SIM Online, maka masyarakat tidak perlu lagi antri dan mengisi formulir pendaftaran yang cukup memakan waktu.Pemohon SIM cukup membuka Korlantas.polri.go.id kemudian pilih pelayanan. Pilih registrasi online dan klik SIM online. Pemohon cukup mengisi data permohonan seperti jenis permohonan (SIM baru atau perpanjangan) golongan SIM, alamat email, Polda kedatangan, Satpas kedatangan hingga alamat Satpas.Masukkan data induk KTP Elektronik saat pengisian data pribadi. Pada kolom nomor teleon, pemohon wajib untuk memasukkan nomor yang aktif karena akan dijadikan database Smart SIM. Jika memasukkan data yang salah, maka Smart SIM tidak bisa diaktifiasi.Pilih tanggal kedatangan dan klik setuju untuk persetujuan registrasi. Lalu lakukan pembayaran registrasi SIM Online di bank BRI dengan memasukkan kode bayar yang tertera pada website. Waktu pembayaran hanya 3 jam dari registrasi, jika tidak maka pemohon harus melakukan registrasi dari awal lagi.Setelah melakukan pembayaran, kode regisitrasi akan dikirim secara otomatis melalui SMS dan email. Dengan registrasi SIM Online melalui web, pemohon tidak perlu antri. Pemohon cukup mengikuti prosedur penerbitan SIM mulai dari melakukan identitifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilkan mengemudi hingga uji praktek kemampuan mengemudi.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara aman SIM online berkendara Surat Izin Mengemudi sim
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...