Beranda Berita Berita Otomotif Detail Aturan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Saat Pandemi Corona dari Luhut Detail Aturan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Saat Pandemi Corona dari Luhut Berita Otomotif Insan Akbar | 15 April 2020 09:45 JAKARTA – Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan telah menetapkan berbagai aturan serta pembatasan bagi mereka yang mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona tahun ini. Termasuk di dalamnya adalah para pemudik dengan kendaraan pribadi.Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan tidak ada larangan mudik Lebaran pada 2020, meski mereka tetap tidak menganjurkannya karena Indonesia sedang menghadapi pandemi virus Corona. Akan tetapi, segala ketentuan yang mesti diperhatikan dan dipatuhi telah dibuat.Semua tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi ditetapkan dan diundangkan pada 9 April kemarin dan diteken oleh Luhut. Artikel terkait Wacana Larangan Mudik Muncul Lagi, Dirapatkan dengan Luhut Sore Ini Berita Otomotif 20 April 2020 Polisi akan Tutup Akses Jalan Jika Larangan Mudik Disetujui Luhut Berita Otomotif 30 May 2023 Riset: 3 Juta Orang Berpotensi Mudik Tanpa Hiraukan Pandemi Corona Berita Otomotif 21 April 2020 Aturan mengenai mudik, berdasarkan salinan Permenkes yang didapat Mobil123.com, terdapat dalam Bab IV Tentang Pengendalian Transportasi untuk Kegiatan Mudik Tahun 2020. Batasan-batasan mudik dengan seluruh moda transportasi telah tercantum, baik transportasi massal maupun pribadi.Di antara poin-poin yang mesti amat diperhatikan adalah keharusan mengisi hanya 50 persen dari kapasitas mobil. Pemudik yang menggunakan sepeda motor malahan dilarang untuk membonceng orang dan hanya diperbolehkan membawa satu orang saja yaitu pengendaranya.Di samping itu, terdapat sederet ketentuan lain. Berikut ini penjabarannya secara lengkap:Persiapan Kendaraan Pribadi1. Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan disinfektan pada bagian luar kendaraan.2. Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus dan bakteri pada bagian interior kendaraan.3. Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan.Persiapan Penumpang dan Pengemudi1. Sebelum melakukan perjalanan, diwajibkan untuk membasuh mencuci tangan. Pengemudi maupun penumpang diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh pada saat sebelum melakukan perjalanan.2. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, dihimbau untuk jangan mengemudikan kendaraan Sebaiknya segera memeriksakan diri.3. Pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.4. Jumlah orang dalam kendaraan paling tinggi 50 persen dari kapasitas tempat duduk.5. Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait aturan mudik saat pandemi virus Corona covid-19 pandemi virus corona virus corona Luhut aturan mudik Luhut Binsar Panjaitan mudik pandemi pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Komentar
Detail Aturan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Saat Pandemi Corona dari Luhut Berita Otomotif Insan Akbar | 15 April 2020 09:45 JAKARTA – Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan telah menetapkan berbagai aturan serta pembatasan bagi mereka yang mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona tahun ini. Termasuk di dalamnya adalah para pemudik dengan kendaraan pribadi.Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan tidak ada larangan mudik Lebaran pada 2020, meski mereka tetap tidak menganjurkannya karena Indonesia sedang menghadapi pandemi virus Corona. Akan tetapi, segala ketentuan yang mesti diperhatikan dan dipatuhi telah dibuat.Semua tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi ditetapkan dan diundangkan pada 9 April kemarin dan diteken oleh Luhut. Artikel terkait Wacana Larangan Mudik Muncul Lagi, Dirapatkan dengan Luhut Sore Ini Berita Otomotif 20 April 2020 Polisi akan Tutup Akses Jalan Jika Larangan Mudik Disetujui Luhut Berita Otomotif 30 May 2023 Riset: 3 Juta Orang Berpotensi Mudik Tanpa Hiraukan Pandemi Corona Berita Otomotif 21 April 2020 Aturan mengenai mudik, berdasarkan salinan Permenkes yang didapat Mobil123.com, terdapat dalam Bab IV Tentang Pengendalian Transportasi untuk Kegiatan Mudik Tahun 2020. Batasan-batasan mudik dengan seluruh moda transportasi telah tercantum, baik transportasi massal maupun pribadi.Di antara poin-poin yang mesti amat diperhatikan adalah keharusan mengisi hanya 50 persen dari kapasitas mobil. Pemudik yang menggunakan sepeda motor malahan dilarang untuk membonceng orang dan hanya diperbolehkan membawa satu orang saja yaitu pengendaranya.Di samping itu, terdapat sederet ketentuan lain. Berikut ini penjabarannya secara lengkap:Persiapan Kendaraan Pribadi1. Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan disinfektan pada bagian luar kendaraan.2. Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus dan bakteri pada bagian interior kendaraan.3. Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan.Persiapan Penumpang dan Pengemudi1. Sebelum melakukan perjalanan, diwajibkan untuk membasuh mencuci tangan. Pengemudi maupun penumpang diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh pada saat sebelum melakukan perjalanan.2. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, dihimbau untuk jangan mengemudikan kendaraan Sebaiknya segera memeriksakan diri.3. Pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.4. Jumlah orang dalam kendaraan paling tinggi 50 persen dari kapasitas tempat duduk.5. Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait aturan mudik saat pandemi virus Corona covid-19 pandemi virus corona virus corona Luhut aturan mudik Luhut Binsar Panjaitan mudik pandemi pandemi Covid-19
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...