Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Detail Aturan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Saat Pandemi Corona dari Luhut

Berita Otomotif

Detail Aturan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Saat Pandemi Corona dari Luhut

JAKARTA – Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan telah menetapkan berbagai aturan serta pembatasan bagi mereka yang mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona tahun ini. Termasuk di dalamnya adalah para pemudik dengan kendaraan pribadi.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan tidak ada larangan mudik Lebaran pada 2020, meski mereka tetap tidak menganjurkannya karena Indonesia sedang menghadapi pandemi virus Corona. Akan tetapi, segala ketentuan yang mesti diperhatikan dan dipatuhi telah dibuat.

Semua tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi ditetapkan dan diundangkan pada 9 April kemarin dan diteken oleh Luhut.

Aturan mengenai mudik, berdasarkan salinan Permenkes yang didapat Mobil123.com, terdapat dalam Bab IV Tentang Pengendalian Transportasi untuk Kegiatan Mudik Tahun 2020. Batasan-batasan mudik dengan seluruh moda transportasi telah tercantum, baik transportasi massal maupun pribadi.

Di antara poin-poin yang mesti amat diperhatikan adalah keharusan mengisi hanya 50 persen dari kapasitas mobil. Pemudik yang menggunakan sepeda motor malahan dilarang untuk membonceng orang dan hanya diperbolehkan membawa satu orang saja yaitu pengendaranya.

Di samping itu, terdapat sederet ketentuan lain. Berikut ini penjabarannya secara lengkap:

Persiapan Kendaraan Pribadi
1. Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan disinfektan pada bagian luar kendaraan.

2. Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus dan bakteri pada bagian interior kendaraan.

3. Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan.

Persiapan Penumpang dan Pengemudi
1. Sebelum melakukan perjalanan, diwajibkan untuk membasuh mencuci tangan. Pengemudi maupun penumpang diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh pada saat sebelum melakukan perjalanan.

2. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, dihimbau untuk jangan mengemudikan kendaraan Sebaiknya segera memeriksakan diri.

3. Pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.

4. Jumlah orang dalam kendaraan paling tinggi 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

5. Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi). [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang