Beranda Berita Berita Otomotif Detail Aturan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Saat Pandemi Corona dari Luhut Detail Aturan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Saat Pandemi Corona dari Luhut Berita Otomotif Insan Akbar | 15 April 2020 09:45 JAKARTA – Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan telah menetapkan berbagai aturan serta pembatasan bagi mereka yang mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona tahun ini. Termasuk di dalamnya adalah para pemudik dengan kendaraan pribadi.Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan tidak ada larangan mudik Lebaran pada 2020, meski mereka tetap tidak menganjurkannya karena Indonesia sedang menghadapi pandemi virus Corona. Akan tetapi, segala ketentuan yang mesti diperhatikan dan dipatuhi telah dibuat.Semua tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi ditetapkan dan diundangkan pada 9 April kemarin dan diteken oleh Luhut. Artikel terkait Wacana Larangan Mudik Muncul Lagi, Dirapatkan dengan Luhut Sore Ini Berita Otomotif 20 April 2020 Polisi akan Tutup Akses Jalan Jika Larangan Mudik Disetujui Luhut Berita Otomotif 30 May 2023 Riset: 3 Juta Orang Berpotensi Mudik Tanpa Hiraukan Pandemi Corona Berita Otomotif 21 April 2020 Aturan mengenai mudik, berdasarkan salinan Permenkes yang didapat Mobil123.com, terdapat dalam Bab IV Tentang Pengendalian Transportasi untuk Kegiatan Mudik Tahun 2020. Batasan-batasan mudik dengan seluruh moda transportasi telah tercantum, baik transportasi massal maupun pribadi.Di antara poin-poin yang mesti amat diperhatikan adalah keharusan mengisi hanya 50 persen dari kapasitas mobil. Pemudik yang menggunakan sepeda motor malahan dilarang untuk membonceng orang dan hanya diperbolehkan membawa satu orang saja yaitu pengendaranya.Di samping itu, terdapat sederet ketentuan lain. Berikut ini penjabarannya secara lengkap:Persiapan Kendaraan Pribadi1. Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan disinfektan pada bagian luar kendaraan.2. Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus dan bakteri pada bagian interior kendaraan.3. Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan.Persiapan Penumpang dan Pengemudi1. Sebelum melakukan perjalanan, diwajibkan untuk membasuh mencuci tangan. Pengemudi maupun penumpang diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh pada saat sebelum melakukan perjalanan.2. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, dihimbau untuk jangan mengemudikan kendaraan Sebaiknya segera memeriksakan diri.3. Pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.4. Jumlah orang dalam kendaraan paling tinggi 50 persen dari kapasitas tempat duduk.5. Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait aturan mudik saat pandemi virus Corona covid-19 pandemi virus corona virus corona Luhut aturan mudik Luhut Binsar Panjaitan mudik pandemi pandemi Covid-19 Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ... Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ... Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ... Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ... Komentar
Detail Aturan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Saat Pandemi Corona dari Luhut Berita Otomotif Insan Akbar | 15 April 2020 09:45 JAKARTA – Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan telah menetapkan berbagai aturan serta pembatasan bagi mereka yang mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona tahun ini. Termasuk di dalamnya adalah para pemudik dengan kendaraan pribadi.Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan tidak ada larangan mudik Lebaran pada 2020, meski mereka tetap tidak menganjurkannya karena Indonesia sedang menghadapi pandemi virus Corona. Akan tetapi, segala ketentuan yang mesti diperhatikan dan dipatuhi telah dibuat.Semua tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi ditetapkan dan diundangkan pada 9 April kemarin dan diteken oleh Luhut. Artikel terkait Wacana Larangan Mudik Muncul Lagi, Dirapatkan dengan Luhut Sore Ini Berita Otomotif 20 April 2020 Polisi akan Tutup Akses Jalan Jika Larangan Mudik Disetujui Luhut Berita Otomotif 30 May 2023 Riset: 3 Juta Orang Berpotensi Mudik Tanpa Hiraukan Pandemi Corona Berita Otomotif 21 April 2020 Aturan mengenai mudik, berdasarkan salinan Permenkes yang didapat Mobil123.com, terdapat dalam Bab IV Tentang Pengendalian Transportasi untuk Kegiatan Mudik Tahun 2020. Batasan-batasan mudik dengan seluruh moda transportasi telah tercantum, baik transportasi massal maupun pribadi.Di antara poin-poin yang mesti amat diperhatikan adalah keharusan mengisi hanya 50 persen dari kapasitas mobil. Pemudik yang menggunakan sepeda motor malahan dilarang untuk membonceng orang dan hanya diperbolehkan membawa satu orang saja yaitu pengendaranya.Di samping itu, terdapat sederet ketentuan lain. Berikut ini penjabarannya secara lengkap:Persiapan Kendaraan Pribadi1. Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan disinfektan pada bagian luar kendaraan.2. Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus dan bakteri pada bagian interior kendaraan.3. Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan.Persiapan Penumpang dan Pengemudi1. Sebelum melakukan perjalanan, diwajibkan untuk membasuh mencuci tangan. Pengemudi maupun penumpang diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh pada saat sebelum melakukan perjalanan.2. Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, dihimbau untuk jangan mengemudikan kendaraan Sebaiknya segera memeriksakan diri.3. Pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.4. Jumlah orang dalam kendaraan paling tinggi 50 persen dari kapasitas tempat duduk.5. Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait aturan mudik saat pandemi virus Corona covid-19 pandemi virus corona virus corona Luhut aturan mudik Luhut Binsar Panjaitan mudik pandemi pandemi Covid-19
Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ...
Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ...
Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ...
Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ...