Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Honda Masih Kebingungan Soal Aturan PPnBM

Berita Otomotif

Honda Masih Kebingungan Soal Aturan PPnBM

JAKARTA – PT Honda Prospect Motor (HPM) menyambut baik adanya aturan pemangkasan PPnBM guna mendongkrak penjualan, namun pihaknya merasa kebingungan mengenai turunan dari aturan tersebut.

Dikatakan bahwa dalam aturan tersebut, setiap manufaktur harus memenuhi kriteria Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen. HPM berharap aturan TKDN tersebut dapat dilakukan secara bertahap dan lebih jelas turunannya.

“Terus terang, turunan dari peraturannya belum dirilis, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) belum ada, peraturan kementrian terkait belum ada. Misalnya kandungan lokal apa yang dimaksud, bisa local purchase, bisa TKDN bisa juga part seperti LCGC, misalnya dari sekian part disyaratkan sekian secara lokal,” kata Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM.

Ia menambahkan bahwa turunan kebijakan baru tersebut perlu secepatnya diterbitkan. Kemudian industri bisa memperhitungkan secara matang, produk apa saja yang akan terkena relaksasi pajak dan berapa besar penurunan harganya.

“Belum ada peraturan detil itu, lagi dibahasa dengan kementrian terkait bersama Gaikindo. Kandungan local content itu benar-benar ditunggu, apa yang dimaksud kandungan lokal sekian persen,” jelasnya kemudian.
Honda PPnBM
Lebih lanjut boss Honda Indonesia ini belum bisa memastikan model Honda apa saja yang akan terkena dampaknya. Adapun dikatakan bahwa pemotongan harga setiap unit memerlukan penghitungan yang teliti. Meskipun dikatakan ada beberapa produk Honda Indonesia yang memiliki potensi untuk mendapatkan keringanan pajak.

Modelnya apa saja belum bisa kami jawab, kita masih tunggu cara perhitungannya seperti gimana. Kalau bicara local purchase 1.500 cc kami, sebagian besar bisa dapat,” tutur Billy.

Pemerintah sendiri menyebutkan secara umum pemberian insentif penurunan PPnBM pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1.500 cc untuk kategori sedan dan 4x2. Dengan ini Pemerintah berharap bisa meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

“Intinya cara hitung kandungan lokal itu ada beberapa cara seperti local purchase, TKDN atau parts. Untuk aturan PPnBM masih menunggu cara hitung yang mana nantinya,” pungkasnya. [Dew/Ari]



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang