Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Calon Kapolri akan Kembangkan Aplikasi Pelayanan SIM dan STNK

Berita Otomotif

Calon Kapolri akan Kembangkan Aplikasi Pelayanan SIM dan STNK

JAKARTA – Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo akan mengembangkan aplikasi khusus agar masyarakat bisa mengurus surat-surat penting seperti SIM dan STNK secara online.

Hal ini disampaikan oleh olehnya saat fit and proper test di hadapan Komisi III DPR. Ia berkeinginan agar masyarakat tak perlu datang ke kantor Polisi untuk mengurus surat-surat penting.

“Pelayanan terkait dengan hal-hal yang memang kami kelola, STNK, SIM, SKCK, dan surat tilang, akan manfaatkan teknologi informasi. Jadi masyarakat tidak perlu datang, tapi melalui aplikasi yang disiapkan, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dan STNK,” terangnya.

Surat-surat penting tersebut pun nantinya bisa dikirimkan oleh pihak Kepolisian kepada pemiliknya. Hal ini dimungkinkan bila pihaknya berkerjasama dengan Kementerian dan lembaga negara yang terkait.

“Nanti ada mekanisme delivery system agar bisa disampaikan ke masyarakat. Tentu kerja sama dengan kementerian lembaga yang lain dari PT Pos Indonesia dan sebagainya, itu bisa dimasukkan tarif masuk negara. Intinya adalah bagaimana kita membuat pelayanan ini menjadi lebih mudah dan masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi,” tambah Komjen Sigit.

Kapolri
Kepolisian sendiri sebenarnya sudah melakukan hal ini bahkan sejak tahun 2020, hanya saja pemanfaatannya belum maksimal. Salah satu aplikasi yang dimiliki saat ini adalah Samsat Online Nasional.

Aplikasi tersebut adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional, berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

Dengan adanya jenis layanan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menyambangi kantor Samsat untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor. Namun perlu diketahui bahwa Samsat Online hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, SWDKLLJ, PNBP Pengesahan STNK.

Tak hanya STNK, sejumlah pengembangan juga sudah dilakukan Kepolisian dalam memudahkan masyarakat mengurus SIM. Di Nganjuk misalnya, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM harus mendaftarkan diri secara online terlebih dahulu. Dengan mendaftar secara online maka masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama di kantor Polisi sehingga berpotensi untuk tertular Covid-19. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang