Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Prosedur Pengurusan STNK Hilang

Panduan Pembeli

Prosedur Pengurusan STNK Hilang

JAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan. Bila hilang, si pemilik kendaraan harus segera mengurusnya. Inilah prosedur pembuatan STNK bila hilang.

Sebelum datang ke samsat terdekat, pastikan segala dokumen sudah disiapkan mulai dari KTP, surat keterangan hilang sampai BPKB. (Baca juga: Hore, Denda Pajak Kendaraan Dihapus)

Setelah itu, beberapa prosedur musti dilewati muali dari cek fisik, hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Baca juga: Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB)

Untuk lebih jelas, berikut tahapan-tahapan pembuatan STNK yang hilang. (Baca juga: STNK Mati, Polisi Bisa Tilang!)

Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
8. Selesai. [Syu/Idr]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang