Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Cara Blokir STNK

Panduan Pembeli

Cara Blokir STNK

Menjual kendaraan yang dimiliki saat ini sebenarnya tidak berhenti saat pembeli membawa kendaraan bersama beserta dengan surat-suratnya.

Salah satu langkah yang harus langsung dilakukan oleh penjual atau pemilik lama adalah dengan melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terkena pajak progresif dan lain sebagainya.

Namun banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana cara untuk memblokir kendaraan. Padahal ada banyak cara untuk memblokir STNK yang tentunya bisa dipilih mana yang paling cocok dan memudahkan masyarakat.

Blokir STNK secara Online

Cara paling sederhana adalah dengan melakukannya secara online. Untuk menggunakan fasilitas ini, pemohon cukup mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan pendaftaran. Pada tahap ini cukup banyak data yang harus disebutkan.

Selain nama, tempat dan tanggal lahir, pemohon juga harus menyiapkan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, nomor telepon, nomor handphone serta password. Setelah itu masyarakat juga harus menyetujui ketentuan yang berlaku.

Setelah akun berhasil dibuat, maka lakukan aktivasi pada email yang telah didaftarkan. Kemudian masuk kembali ke pajakonline.jakarta.go.id, pilih kolom PKB. Pada halaman tersebut, pemohon bisa melihat semua informasi terkait kendaraan yang kamu miliki termasuk kendaraan yang hendak diblokir.

Pilih bagian pelayanan Permohonan Lapor Jual. Kemudian pilih kendaraan mana yang ingin diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir lapor jual kendaraan bermotor. Jika sudah mengisinya, cek ulang seluruh data diri dan pembeli kendaraan

Submit dokumen persyaratan blokir STNK seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, Kartu Keluarga (KK), akta penyerahan/surat atau bukti bayar dan STNK atau BPKB.

Cara blokir STNK yang terakhir, klik tombol kirim. Kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui, informasi pemblokiran akan tertera dikirimkan melalui e-mail.

Blokir STNK dengan Mendatangi Samsat

STNK

Bila merasa tidak cocok dengan memblokir STNK secara online maka pemohon juga bisa mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang biasa disebut dengan Samsat. Cara ini terbilang masih cukup banyak disukai oleh masyarakat umum.

Untuk memanfaatkannya adalah dengan mendatangi Samsat tempat dikeluarkannya plat nomor kendaraan yang hendak diblokir. Sama seperti online, ada beberapa berkas yang harus dibawa untuk kemudian diserahkan kepada petugas. Berkas tersebut adalah foto copy KTP pemilik kendaraan, bukti jual-beli, kartu keluarga dan STNK atau BPKB.

Menggunakan Biro Jasa

Cara lain adalah dengan menggunakan biro jasa. Cara ini terbilang cocok untuk mereka yang tidak mau mengurus blokir STNK sendiri karena keterbatasan waktu. Pemohon tinggal menyiapkan dana sesuai dengan tarif yang ditetapkan serta beberapa berkas seperti foto copy KTP pemilik kendaraan, bukti jual-beli, kartu keluarga dan STNK atau BPKB.

Keuntungan Memblokir STNK

Ada banyak keuntungan dari memblokir STNK. Yang pasti bisa langsung dirasakan adalah terhindarnya pemohon dari terkena pajak progresif. Hal ini karena berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masyarakat akan dikenakan pajak progresif untuk setiap kendaraan yang dimiliki.

Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2%. Sementara untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10%.

Masing-masing pemerintah daerah berhak untuk menentukan besaran pajak yang dikenakan selama tidak keluar dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Khusus untuk DKI Jakarta, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan Kepemilikan

Tarif Pajak (dalam satuan %)

Kendaraan pertama

2

Kendaraan kedua               

2,5

Kendaraan ketiga               

3

Kendaraan keempat           

3,5

Kendaraan kelima               

4

Kendaraan keenam             

4,5

Kendaraan ketujuh              

5

Kendaraan kedelapan         

5,5

Kendaraan kesembilan        

6

Kendaraan kesepuluh          

6,5

Kendaraan kesebelas         

7

Kendaraan keduabelas      

7,5

Kendaraan ketigabelas       

8

Kendaraan keempatbelas   

8,5

Kendaraan Kelimabelas       

9

Kendaraan Keenambelas    

9,5

Kendaraan Ketujuhbelas     

10

Keuntungan lain adalah terhindar dari kewajiban membayar denda tilang. Perlu diketahui bahwa saat ini sejumlah wilayah telah menerapkan sistem tilang elektronik. Dengan sistem tersebut maka pihak kepolisian akan melakukan identifikasi kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan.

Bila menjual kendaraan tanpa melakukan blokir STNK dan kemudian pemilik kendaraan baru melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pemilik lamalah justru yang akan dikenai sanksi. Hal ini karena kendaraan masih terdaftar sebagai milik pemilik lama.

Lain halnya pemilik lama telah melakukan blokir STNK. Pemilik baru mau tidak mau harus memenuhi kewajibannya membayar denda tilang saat hendak melakukan pengurusan STNK. Dan bila menolak maka pengurusan STNK akan menjadi lebih rumit.

Pengertian STNK

STNK

Sebenarnya STNK itu apa sih? Mengapa surat tersebut demikian penting? STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat. STNK sendiri tercatat di tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.

Selain menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan, STNK juga merupakan bukti kepemilikan yang sah. Inilah mengapa STNK harus selalu dibawa oleh pemilik kendaraan setiap kali melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Di dalam STNK terdapat beberapa kolom. Dimulai dari identitas kepemilikan nomor polisi, nama & alamat pemilik mobil, hingga identitas mobil tersebut (merk/tipe, model/jenis, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, kode lokasi, dan lainnya).

Untuk nomor polisi yang ada di STNK dengan mobil harus sama. Dari nomor polisi yang terdapat di STNK inilah akhirnya dicetak dan dipasang pada mobil bersangkutan. STNK memang memiliki batas berlaku yaitu lima tahun.

Bila masa berlaku STNK sudah habis maka masyarakat harus melakukan perpanjangan dengan beberapa proses. Dimulai dari pengecekan fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat terdekat dari domisili Anda hingga melakukan pembayaran biaya sesuai aturan.

Mengurus STNK Mati

STNK bisa dianggap mati bila pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Namun pemilik kendaraan masih bisa melakukan beberapa langkah agar kendaraan yang dimiliki tidak menjadi bodong alias tanpa surat-surat.

Untuk mengurusnya, pemohon harus membwa sejumlah dokumen yaitu KTP, STNK dan BPKB. Pemohon cukup datang ke kantor Samsat terdekat kemudian melakuka cek fisik kendaraan. Setelah itu, pemohon mengisi formulir pajak kemudian menyerahkan seluruh dokumen ke loket yang telah ditentukan.

Selanjutnya adalah mengisi Surat Keterangan Tidak Ada Perubahan Kendaraan dan membayar denda di loket progresif. Umumnya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus hal tersebut adalah 60 menit. Namun tentunya waktu tersebut sangat bergantung dari banyaknya antrian di Samsat tersebut. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang