Beranda Berita Berita Otomotif Layanan SIM Internasional Kembali Dibuka Hari Ini Layanan SIM Internasional Kembali Dibuka Hari Ini Berita Otomotif Adi Hidayat | 02 June 2020 06:05 JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia hari ini (Selasa 2 Juni 2020) mulai membuka kembali layanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional.Layanan ini akan dilakukan dengan pedoman protokol kesehatan yang ketat, sesuai skenario new normal dari Pemerintah. Pemohon SIM harus menggunakan masker, menjaga jarak, di cek suhu badannya, menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Artikel terkait Covid-19 Makin Meluas, Penutupan Layanan SIM Diperpanjang Berita Otomotif 01 April 2020 Buat SIM Internasional Tak Perlu ke Satpas dan Bisa Dikirim Gojek Berita Otomotif 16 July 2020 SIM Internasional dari Indonesia Bakal Ada Logo IMI Berita Otomotif 11 December 2015 Pemohon bisa membuat SIM Internasional di Pelayanan SIM Korlantas Polri, jalan MT Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770,. Pelayanan dibuka setiap hari Senin – Kamis pukul 08.00 wib – 15.00 wib (istirahat pukul 12.00 wib – 13.00 wib). Kemudian di hari Jumat pelayanan buka pukul 08.00 wib – 15.00 wib (istirahat 11.30 wib – 13.00 wib).Pelayanan SIM Internasional sempat dihentikan pada bulan Maret 2020 karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penutupan pertama kali dilakukan pada 19 Maret 2020 dan berakhir 31 Maret 2020. Namun dalam perkembangannya, penutupan pelayanan terus diperpanjang karena kondisi dinilai masih belum aman.Saat ini, kondisi di Jakarta boleh dikatakan sudah membaik dibandingkan ketika awal Maret 2020 meski jumlah pasien Covid-19 terus bertambah. Saat berita ini dibuat, jumlah kasus postif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 7.383 orang. Dari jumlag tersebut 1.794 orang dirawat, 2.246 orang sembuh, 521 orang meninggal dunia dan 2.822 orang melakukan isolasi mandiri.Syarat Mendapatkan SIM InternasionalUntuk mendapatkan SIM International pemohon harus mendaftar secara online di situs http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/ dan klik daftar. Kemudian isi formulir registrasi online kemudian unduh dan cetak bukti registrasi online. Pemohon tinggal mendatangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.Berkas yang harus dibawa adalahSIM asliKTP asliPaspor asliHasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti PembayaranKITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNASetelah itu, pemohon tinggal mengambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi data. Kemudian pemohon harus membayar biaya Rp 250.000 untuk pembuatan baru SIM International dan Rp 225.000 untuk perpanjangan SIM International. Ini sesuai dengan PP no.60/2016. Pembayaran dilakukan di Bank BRI. Tunggu panggilan dari loket identifikasi kemudian melakukan foto. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu hingga namanya dipanggil. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait layanan sim internasional layanan SIM sim SIM Internasional Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Layanan SIM Internasional Kembali Dibuka Hari Ini Berita Otomotif Adi Hidayat | 02 June 2020 06:05 JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia hari ini (Selasa 2 Juni 2020) mulai membuka kembali layanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional.Layanan ini akan dilakukan dengan pedoman protokol kesehatan yang ketat, sesuai skenario new normal dari Pemerintah. Pemohon SIM harus menggunakan masker, menjaga jarak, di cek suhu badannya, menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Artikel terkait Covid-19 Makin Meluas, Penutupan Layanan SIM Diperpanjang Berita Otomotif 01 April 2020 Buat SIM Internasional Tak Perlu ke Satpas dan Bisa Dikirim Gojek Berita Otomotif 16 July 2020 SIM Internasional dari Indonesia Bakal Ada Logo IMI Berita Otomotif 11 December 2015 Pemohon bisa membuat SIM Internasional di Pelayanan SIM Korlantas Polri, jalan MT Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770,. Pelayanan dibuka setiap hari Senin – Kamis pukul 08.00 wib – 15.00 wib (istirahat pukul 12.00 wib – 13.00 wib). Kemudian di hari Jumat pelayanan buka pukul 08.00 wib – 15.00 wib (istirahat 11.30 wib – 13.00 wib).Pelayanan SIM Internasional sempat dihentikan pada bulan Maret 2020 karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penutupan pertama kali dilakukan pada 19 Maret 2020 dan berakhir 31 Maret 2020. Namun dalam perkembangannya, penutupan pelayanan terus diperpanjang karena kondisi dinilai masih belum aman.Saat ini, kondisi di Jakarta boleh dikatakan sudah membaik dibandingkan ketika awal Maret 2020 meski jumlah pasien Covid-19 terus bertambah. Saat berita ini dibuat, jumlah kasus postif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 7.383 orang. Dari jumlag tersebut 1.794 orang dirawat, 2.246 orang sembuh, 521 orang meninggal dunia dan 2.822 orang melakukan isolasi mandiri.Syarat Mendapatkan SIM InternasionalUntuk mendapatkan SIM International pemohon harus mendaftar secara online di situs http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/ dan klik daftar. Kemudian isi formulir registrasi online kemudian unduh dan cetak bukti registrasi online. Pemohon tinggal mendatangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.Berkas yang harus dibawa adalahSIM asliKTP asliPaspor asliHasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti PembayaranKITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNASetelah itu, pemohon tinggal mengambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi data. Kemudian pemohon harus membayar biaya Rp 250.000 untuk pembuatan baru SIM International dan Rp 225.000 untuk perpanjangan SIM International. Ini sesuai dengan PP no.60/2016. Pembayaran dilakukan di Bank BRI. Tunggu panggilan dari loket identifikasi kemudian melakukan foto. Selanjutnya, pemohon tinggal menunggu hingga namanya dipanggil. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait layanan sim internasional layanan SIM sim SIM Internasional
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...