Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Syarat, Proses, dan Biaya Buat SIM Internasional 2022

Panduan Pembeli

Syarat, Proses, dan Biaya Buat SIM Internasional 2022

Setiap pengguna kendaraan bermotor tentu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.

Saat berkendara di negara lain, Anda harus mempunyai dokumen penting berupa SIM Internasional.

SIM ini bisa Anda bikin secara online.

Berdasarkan situs resmi Korlantas Polri, SIM internasional adalah SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor di mana berlaku di negara-negara yang menerbitkan SIM ini.

Saat ini, SIM internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Membuat SIM internasional mudah karena dapat dilakukan secara online lewat situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Situs ini disediakan khusus oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM Internasional, sehingga pemohon tidak perlu mendatangi kantor Korlantas Polri untuk membuatnya.

Syarat Membuat SIM Internasional Online

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelumnya sebagai syarat untuk membuat SIM Internasional secara online.

Berikut ini adalah daftar dokumen sebagai syaratnya:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto terlihat dua kancing kemeja.
  • Warna latar belakang putih.
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih.
  • Tidak menggunakan kacamata.
  • Wajah menghadap kamera.
  • Tidak menggunakan kontak lens atau softlens.
  • Bukan foto hitam putih.

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk).
3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), khusus WNA (Warga Negara Asing).
4. Paspor yang masih berlaku.
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).
6. Tanda tangan di kertas putih, ditulis dengan menggunakan tinta hitam.

Sebagai catatan, untuk dokumen fisik bisa disiapkan dalam bentuk scan atau foto di atas kertas HVS dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.

Jika dokumen di atas tidak lengkap ataupun tidak sesuai, maka Anda tidak bisa membuat SIM internasional.

Biaya buat SIM ini yang sudah diberi akan dikembalikan dengan biaya administrasi di mana dibebankan pada pemohon sesuai ketentuan berlaku.

Proses Pembuatan SIM Internasional Online

Setelah syarat di atas lengkap dan sesuai, Anda sudah bisa membuat SIM Internasional secara online.

Berikut ini langkah-langkah membuat SIM International secara online:

  1. Kunjungi situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
  2. Pilih tombol daftar.
  3. Isi formulir registrasi online dan unggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), serta paspor.
  4. Kemudian, pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM internasional. Untuk pengambilan, bisa di kantor pelayanan SIM internasional Korlantas Polri. Jika pilih pengiriman, akan dikirim dengan jasa pengiriman yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk pemohon di luar kota dan Gojek untuk pemohon di kawasan Jakarta.
  5. Pemohon akan menerima nomor virtual account pada situsnya. Segera lakukan pembayaran lewat ATM, m-banking, internet banking atau setor tunai di bank sesuai jumlah nominal yang tertera. Pemohon bisa konfirmasi pembayaran di email jika sudah.
  6. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapat nomor registrasi di email sebagai bukti. Petugas di kantor pelayanan SIM internasional juga akan mendapat konfirmasi secara elektronik.
  7. Petugas akan melakukan verifikasi serta validasi data pemohon. Jika sudah sesuai, maka petugas ini akan mencetak buku SIM internasional dan mengirimnya sesuai opsi pengiriman yang sudah dipilih pemohon.

Biaya Buat SIM Internasional 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri, biaya buat SIM Internasional baru adalah Rp250 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM ini Rp225 ribu.

Sebagai informasi, SIM Internasional berlaku selama tiga tahun.

Jadwal Layanan Pembuatan SIM Internasional

Bagi yang ingin mengurus secara langsung di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri, berikut kami beberkan jadwal pelayanannya:

  1. Senin s.d Kamis

08.00-15.00 WIB

(Istirahat 12.00-13.00 WIB)

  1. Jumat

08.00-15.00 WIB

(Istirahat 11.30-13.00 WIB)

  1. Sabtu, Minggu, dan libur nasional

Pelayanan tutup

Perbedaan SIM Nasional dan Internasional

Adapun perbedaan antara SIM nasional dan internasional, salah satunya biaya yang dikenakan.

Berdasarkan PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri, berikut daftar biaya membuat SIM secara nasional 2022.

Golongan SIM

Biaya per Penerbitan

SIM A

Rp120 ribu

SIM B I dan B II

Rp120 ribu

SIM C

Rp100 ribu

SIM C I dan C II

Rp100 ribu

SIM D

Rp50 ribu

SIM D I

Rp50 ribu

Selain itu, biaya perpanjangan SIM nasional dan internasional juga berbeda.

Berikut ini daftar biaya memperpanjang SIM nasional 2022 masih berdasarkan PP yang sama.

Golongan SIM

Biaya

SIM A

Rp80 ribu

SIM B I

Rp80 ribu

SIM B II

Rp80 ribu

SIM C

Rp75 ribu

SIM C I dan C II

Rp75 ribu

SIM D

Rp30 ribu

SIM D I

Rp30 ribu

Daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM nasional di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, asuransi, dan sebagainya.

Tak hanya itu, metode pembayaran SIM nasional dan internasional berbeda.

Untuk SIM Internasional melalui virtual account BRI, sedangkan untuk SIM nasional lewat virtual account BNI.

Pembuatan SIM Nasional

Untuk membuat SIM nasional online, bisa dilakukan lewat layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store di smartphone Android secara gratis.

Namun, pemohon SIM nasional online harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan ujian praktik.

Cara Buat SIM Nasional Lewat SINAR

Sama seperti SIM Internasional, pastinya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk membuat SIM nasional secara online. Berikut detailnya.

  • Usia pemohon minimal 17 tahun.
  • Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian.
  • Dapat menunjukkan e-KTP asli yang masih berlaku.
  • Bisa menunjukkan dokumen keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing).
  • Bisa mengikuti ujian teori dan praktik yang dilakukan di Satpas.

Setelah mengetahui syarat -syarat di atas, Anda sudah bisa membuat SIM nasional di SINAR.

  1. Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri jika belum. Kemudian, lakukan verifikasi data. Sebelumnya, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu.
  2. Langkah selanjutnya adalah pilih menu SINAR, lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  3. Setelah itu, Anda bisa mengikuti ujian teori. Jika lulus, Anda dapat memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
  4. Bila lulus ujian praktik, SIM sudah bisa diambil.

Selain membuat SIM nasional, Anda juga dapat memanfaatkan layanan SINAR untuk memperpanjang SIM tersebut. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri jika belum dan lakukan verifikasi data. Sebelumnya, siapkan dulu semua dokumen yang dibutuhkan.
  2. Pilih menu SINAR, lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data dan lakukan pembayaran perpanjang SIM.
  3. Setelah itu, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang sudah Anda persiapkan sebelumnya. Jika data dan dokumen ini sudah sesuai dan lengkap, SIM akan dicetak.
  4. Jika sudah dicetak, Anda bisa mengambil SIMnya di Satpas atau minta dikirim ke rumah.

Soal syarat perpanjang SIM, pemohon harus menunjukkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan baru, hingga bukti cek kesehatan. [Nad/Dms]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang