Beranda Berita Berita Otomotif Plus-minus Keringanan Kredit Kendaraan Saat Pandemi, dari Pengakuan Debitur Plus-minus Keringanan Kredit Kendaraan Saat Pandemi, dari Pengakuan Debitur Berita Otomotif Insan Akbar | 02 June 2020 07:18 JAKARTA – Keringanan kredit kendaraan karena pandemi virus Corona (Covid-19) benar-benar ada di lapangan. Tapi, jika melihat pengakuan para debitur, bentuk kelonggaran yang diberikan pada praktiknya amat beragam.Sekadar mengingatkan, sejak 1 April 2020 pemerintah menginstruksikan perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang dinilai terdampak langsung oleh pandemi. Termasuk di antaranya adalah kredit kendaraan bermotor. Namun, para debitur harus terlebih dahulu berinisiatif mengajukannya secara online kepada masing-masing perusahaan pembiayaan.Kriteria-kriteria pihak yang berhak mendapatkannya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitu juga dengan ragam bentuk kelonggarannya. Bentuk rincinya sendiri di lapangan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan antara lain dengan melihat profil dan kasus tiap debitur. Artikel terkait Ini Kriteria Penerima Kelonggaran Kredit Kendaraan Akibat Pandemi Corona Berita Otomotif 31 March 2020 Bentuk Keringanan Kredit Kendaraan Akibat Corona Bervariasi, Ini Detailnya Berita Otomotif 31 March 2020 Nasabah Kredit Kendaraan di Pegadaian juga Bisa Ajukan Keringanan Berita Otomotif 14 May 2020 Salah satunya yang terpantau adalah penangguhan angsuran 6 bulan dari Mandiri Tunas Finance (MTF). Ini dialami oleh pemilik akun Facebook Jusman yang mengajukan dan menjalani prosesnya selama 1 bulan.“Alhamdulillah dapat penangguhan angsuran selama 6 bulan dari MTF,” tulis pria yang sudah mencicil selama 15 bulan ini dalam grup FB Wuling Club Indonesia pada 29 Mei 2020.Di dalam kolom komentar, ia mengaku MTF tidak mengubah sama sekali nominal angsuran per bulan maupun bunganya. Jadi, besar hutang yang ia miliki tetap sama.“Intinya kalau di MTF enggak ada tambahan biaya, bunga, dan lain-lain. Pokoknya cuma dibebaskan saja selama 6 bulan dan 6 bulan itu ditambahkan di belakang dan nilai angsuran tetap tidak berubah. Contohnya saya masih sisa 34 bulan lagi, terhitung mulai Juni - November dibebaskan dari pembayaran. Nanti bulan Desember baru mulai mengangsur lagi selama 34 kali,” papar dia.Tentu saja, banyak yang bereaksi dan menceritakan pengalaman masing-masing di kolom komentar. Pemilik akun Theo Dambe, misalnya, mendapat relaksasi berupa perpanjangan tenor 6 bulan pula. Bedanya, nilai cicilan per bulan berubah dan selama jangka waktu tambahan itu ada biaya yang mesti dibayarkan ke perusahaan pembiayaan.“Cortez saya cicilan Rp 5.225.000, dapat relaksasi 6 bulan jadi tenornya bertambah 6 bulan dengan ditambah kenaikan. Cicilannya menjadi Rp 5.297.000 dan selama relaksasi 6 bulan itu saya harus membayar Rp 981.000 . Katanya itu sebagai biaya penggantian restrukturisasi. Saya pake Maybank Finance,” paparnya.Pemilik akun Firman Rayihat Eatara mendapatkan bentuk keringanan yang cukup jauh berbeda dari keduanya. Ia tidak perlu membayar selama 9 bulan, dengan nilai angsuran yang turun. Akan tetapi, tenor cicilannya ditambah dua tahun.“Kalau BCA Finance, gratis 9 bulan dari Maret sampai Januari 2020. Angsuran turun Rp 300 ribu. Tapi, waktu kreditnya nambah 2 tahun. Jadi (lebih) mahal Rp 30 juta-an,” tulis dia. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 kredit kendaraan pandemi virus corona virus corona relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan keringanan kredit kendaraan pandemi pandemi Covid-19 Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Plus-minus Keringanan Kredit Kendaraan Saat Pandemi, dari Pengakuan Debitur Berita Otomotif Insan Akbar | 02 June 2020 07:18 JAKARTA – Keringanan kredit kendaraan karena pandemi virus Corona (Covid-19) benar-benar ada di lapangan. Tapi, jika melihat pengakuan para debitur, bentuk kelonggaran yang diberikan pada praktiknya amat beragam.Sekadar mengingatkan, sejak 1 April 2020 pemerintah menginstruksikan perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi kredit bagi debitur yang dinilai terdampak langsung oleh pandemi. Termasuk di antaranya adalah kredit kendaraan bermotor. Namun, para debitur harus terlebih dahulu berinisiatif mengajukannya secara online kepada masing-masing perusahaan pembiayaan.Kriteria-kriteria pihak yang berhak mendapatkannya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitu juga dengan ragam bentuk kelonggarannya. Bentuk rincinya sendiri di lapangan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan antara lain dengan melihat profil dan kasus tiap debitur. Artikel terkait Ini Kriteria Penerima Kelonggaran Kredit Kendaraan Akibat Pandemi Corona Berita Otomotif 31 March 2020 Bentuk Keringanan Kredit Kendaraan Akibat Corona Bervariasi, Ini Detailnya Berita Otomotif 31 March 2020 Nasabah Kredit Kendaraan di Pegadaian juga Bisa Ajukan Keringanan Berita Otomotif 14 May 2020 Salah satunya yang terpantau adalah penangguhan angsuran 6 bulan dari Mandiri Tunas Finance (MTF). Ini dialami oleh pemilik akun Facebook Jusman yang mengajukan dan menjalani prosesnya selama 1 bulan.“Alhamdulillah dapat penangguhan angsuran selama 6 bulan dari MTF,” tulis pria yang sudah mencicil selama 15 bulan ini dalam grup FB Wuling Club Indonesia pada 29 Mei 2020.Di dalam kolom komentar, ia mengaku MTF tidak mengubah sama sekali nominal angsuran per bulan maupun bunganya. Jadi, besar hutang yang ia miliki tetap sama.“Intinya kalau di MTF enggak ada tambahan biaya, bunga, dan lain-lain. Pokoknya cuma dibebaskan saja selama 6 bulan dan 6 bulan itu ditambahkan di belakang dan nilai angsuran tetap tidak berubah. Contohnya saya masih sisa 34 bulan lagi, terhitung mulai Juni - November dibebaskan dari pembayaran. Nanti bulan Desember baru mulai mengangsur lagi selama 34 kali,” papar dia.Tentu saja, banyak yang bereaksi dan menceritakan pengalaman masing-masing di kolom komentar. Pemilik akun Theo Dambe, misalnya, mendapat relaksasi berupa perpanjangan tenor 6 bulan pula. Bedanya, nilai cicilan per bulan berubah dan selama jangka waktu tambahan itu ada biaya yang mesti dibayarkan ke perusahaan pembiayaan.“Cortez saya cicilan Rp 5.225.000, dapat relaksasi 6 bulan jadi tenornya bertambah 6 bulan dengan ditambah kenaikan. Cicilannya menjadi Rp 5.297.000 dan selama relaksasi 6 bulan itu saya harus membayar Rp 981.000 . Katanya itu sebagai biaya penggantian restrukturisasi. Saya pake Maybank Finance,” paparnya.Pemilik akun Firman Rayihat Eatara mendapatkan bentuk keringanan yang cukup jauh berbeda dari keduanya. Ia tidak perlu membayar selama 9 bulan, dengan nilai angsuran yang turun. Akan tetapi, tenor cicilannya ditambah dua tahun.“Kalau BCA Finance, gratis 9 bulan dari Maret sampai Januari 2020. Angsuran turun Rp 300 ribu. Tapi, waktu kreditnya nambah 2 tahun. Jadi (lebih) mahal Rp 30 juta-an,” tulis dia. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 kredit kendaraan pandemi virus corona virus corona relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan keringanan kredit kendaraan pandemi pandemi Covid-19
Ini Kriteria Penerima Kelonggaran Kredit Kendaraan Akibat Pandemi Corona Berita Otomotif 31 March 2020
Bentuk Keringanan Kredit Kendaraan Akibat Corona Bervariasi, Ini Detailnya Berita Otomotif 31 March 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...