Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Awas Ditilang! Ada 14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya Mulai Hari Ini

Berita Otomotif

Awas Ditilang! Ada 14 Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya Mulai Hari Ini

JAKARTA – Operasi Patuh Jaya 2023 dimulai di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta. Ada 14 pelanggaran yang menjadi incaran selama operasi.

Operasi Patuh Jaya 2023, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, dimulai pada Senin (10/7/2023) ini. Operasi tersebut berlangsung selama dua pekan ke depan, sampai 23 Juli 2023.

polisi menilang kendaraan

Sebanyak 14 pelanggaran menjadi target para petugas selama periode Operasi Patuh Jaya 2023. Ini rinciannya:

  • Memainkan HP ketika mengemudi
  • Melawan arus lalu lintas
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Tak pakai sabuk pengaman ketika mengemudi mobil
  • Tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)
  • Berkendara tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan di bawah umur
  • Melebihi batas kecepatan maksimal
  • Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
  • Kendaraan roda dua, roda empat tidak dilengkapi perlengkapan standar
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  • Tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ketika mengemudi mobil atau motor
  • Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan
  • Penertiban mobil dengan pelat nomor RFS/RFP
  • Kendaraan bermotor dengan rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

Mereka yang melanggar bakal ditilang serta dikenakan denda. Adapun nominal denda saat ditilang tergantung apa jenis pelanggarannya.

Denda tilang dalam Operasi Patuh 2023 didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang