Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Anies Luncurkan Aplikasi e-Uji Emisi Bagi Warga Jakarta, Ini Fungsinya

Berita Otomotif

Anies Luncurkan Aplikasi e-Uji Emisi Bagi Warga Jakarta, Ini Fungsinya

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi bagi warga Ibu Kota sebagai salah satu langkah awal pengetatan uji emisi kendaraan bermotor pada 2020.

Seremoni peluncuran aplikasi berlangsung pada Selasa (13/8/2019) di Pendopo Balai Kota Jakarta. Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram mereka, aplikasi ini bisa mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.

“Fitur-fitur dalam aplikasi seperti riwayat pengujian emisi, hasilnya dan lokasi bengkel penyedia uji emisi. Selain itu, disediakan juga informasi aturan-aturan tentang uji emisi,” tulis mereka.

Aplikasi e-Uji Emisi dapat diunduh oleh smartphone bersistem operasi Android di Google PlayStore. Sementara ini, belum ada versi untuk smartphone berbasis iOS dari Apple.

Anies, dalam kata sambutan yang disiarkan langsung di akun Facebook resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa tantangan lingkungan hidup di Jakarta sama dengan di kota-kota besar lain di seluruh dunia. Tantangan tersebut adalah bagaimana mendorong kegiatan perekonomian tapi tetap mampu melakukan pengurangan dan pengelolaan berbagai residu, salah satunya residu dari kendaraan bermotor yang digunakan dalam kegiatan ekonomi.

“Karena itu, di tempat dengan intensitas kegiatan ekonomi tinggi, diiringi oleh penggunaan kendaraan pribadi tinggi, juga kendaraan umum yang masih menggunakan bahan bakar berbasis minyak, maka kecenderungan yang akan kita saksikan di tempat itu adalah potensi penurunan kualitas udara,” terang Anies.

Oleh karena itu, lanjutnya, pengelolaan residu sangat penting. Salah satu caranya adalah memastikan residu dari kendaraan bermotor sesuai dengan standar-standar Sustainable Development Goals.

“Di Jakarta saat ini ada sekitar 150 bengkel yang siap lakukan uji emisi. Ini harus kita dorog lebih banyak lagi,” tukas Anies.

Anies sendiri beberapa waktu lalu telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Melalui regulasi, dia ingin melakukan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun di Ibu Kota mulai 2025.

Sebelum hal tersebut dimulai, ada beberapa hal yang diinstruksikan oleh Anies. Pertama adalah perluasan ganjil-genap, pengetatan uji emisi gas buang mobil secara rutin atau terkena sanksi tidak bisa mengurus pajak kendaraan, juga pemberlakukan usia maksimal angkutan umum paling tua 10 tahun pada 2020. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang