Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Usia Mobil Pribadi di Jakarta Maksimal 10 Tahun, Berlaku Mulai 2025

Berita Otomotif

Usia Mobil Pribadi di Jakarta Maksimal 10 Tahun, Berlaku Mulai 2025

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan yang mewajibkan kendaraan pribadi di Ibu Kota tidak boleh berusia lebih dari satu dekade. Namun, kewajiban itu baru berlaku sekitar 6 tahun lagi.

Anies menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Regulasi tersebut ia tandatangani pada Kamis (1/8/2019).

Salah satu yang diatur adalah pembatasan usia kendaraan penumpang pada 2025. Sebelum itu terjadi, pemerintah provinsi ingin lebih ‘galak’ lagi melakukan uji emisi gas buang mulai tahun ini.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dan i 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” demikian tertulis dalam poin ketiga instruksi gubernur terbaru yang diunduh Mobil123.com dari situs resmi Pemprov DKI.

Isu polusi udara di kota pusat pemerintahan dan ekonomi Indonesia tersebut memang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Agaknya, Ingub No.66 Tahun 2019 menjadi respon Anies terhadap topik tersebut.

Beberapa waktu lalu, pemerintah pusat, tepatnya Kementerian Perhubungan, melontarkan wacana pembatasan usia kendaraan. Namun, wacana itu khusus menyasar mobil komersial seperti truk dan bus.

Ada beberapa aksi pendahuluan sebelum mobil pribadi di Jakarta ada batasan usia mulai 2025, jika melihat detail aturan. Selain meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, Anies juga menugaskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada 2020.

Pembatasan Umur Angkutan Umum
Ingub yang sama mengatur pula mengenai pembatasan umur angkutan umum maksimal 10 tahun. Bahkan, penerapannya lebih cepat yaitu pada 2020.

Terkait hal itu, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam program Jak Lingko pada 2020. Pada tahun ini, ia pun memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan plus memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai 2019. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang